Polisi Kembangkan Penangkapan YN di Keerom, Temukan Senjata Rakitan dan Puluhan Amunisi

Endy Langobelen

Jumat, 18 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah alat bukti yang diamankan dalam pengembangan kasus penangkapan HN alias YN dan empat orang lainnya di Kabupaten Keerom, Papua. (Foto: Satgas Damai Cartenz 2026)

Sejumlah alat bukti yang diamankan dalam pengembangan kasus penangkapan HN alias YN dan empat orang lainnya di Kabupaten Keerom, Papua. (Foto: Satgas Damai Cartenz 2026)

KEEROM – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Keerom Polda Papua mengembangkan penanganan perkara setelah mengamankan HN alias YN dan empat orang lainnya di Kabupaten Keerom, Papua.

Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi kembali mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di rumah salah satu orang yang diamankan. Barang bukti itu di antaranya senjata laras panjang rakitan dan puluhan butir amunisi.

Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/164/VII/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 15 September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan YN disebut sebagai salah satu pimpinan kelompok bersenjata Kodap I Mamta. Selain YN, polisi mengamankan AM (37), AI (29), NW (20), dan BN (45).

“Saat ini, kami tengah mendalami kasus tersebut untuk pengembangan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, pengumpulan barang bukti, serta olah TKP. Kita akan proses lebih dalam sejauh mana keterlibatan dan fungsi atau peran dari masing-masing orang yang kita amankan,” jelas Kasatgas Humas.

Dari penindakan awal, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak yang diperiksa. Barang tersebut antara lain senjata tajam, telepon seluler, uang tunai, airsoft gun, serta perlengkapan pribadi lainnya.

Polisi kemudian mengembangkan perkara dengan melakukan penggeledahan di rumah AM alias M, salah satu orang yang diamankan.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Terjadi Lagi, 15 Napi Kabur dari Lapas Nabire

“Kepada seluruh pihak yang diamankan, dilakukan pendalaman dan proses interogasi. Maka, pada hari Kamis (17/9/2026), kita mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya adalah senjata laras panjang rakitan serta beberapa butir amunisi kaliber 5,56 mm. Ada 30 butir amunisi senjata api laras pendek kaliber 9 mm. Senjata tajam di antaranya parang, kampak, dan beberapa senjata api panjang jenis PCP, serta senjata laras pendek yaitu jenis airsoftgun,” jelas Kasatgas Humas.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Keerom untuk didata dan diperiksa lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami asal-usul, kepemilikan, serta keterkaitan masing-masing barang dengan para pihak yang diamankan.

Dalam perkara ini, YN disangkakan Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE.

Kasatgas Humas menjelaskan, Pasal 306 KUHP yang diterapkan berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Pasal 448 KUHP berkaitan dengan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

Adapun Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE mengatur pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

“Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan didasarkan pada hasil pemeriksaan, pendalaman, serta alat bukti yang diperoleh penyidik,” jelas Kasatgas Humas.

Polisi menegaskan proses hukum terhadap YN dan pihak lainnya masih berjalan. Keterlibatan serta peran masing-masing orang yang diamankan masih didalami berdasarkan keterangan saksi, hasil pemeriksaan, barang bukti, dan olah tempat kejadian perkara.

Baca Juga :  Warga Sipil di Yahukimo Tewas Ditebas KKB

Kasatgas Humas juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi terkait penanganan perkara tersebut.

“Ini akan kerap terjadi manakala mereka, dari kelompoknya, kita tangkap, pasti mereka akan klaim bahwa itu merupakan masyarakat sipil. Padahal, proses ini telah melalui proses pemeriksaan serta pendalaman dan data awal yang telah kita miliki, dan ini adalah pengembangan. Kita akan tetap lakukan pendalaman terkait kasus ini,” tutup Kasatgas Humas.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Setiap informasi yang diperoleh akan kami dalami secara profesional untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai,” ujar Kaops Damai Cartenz-2026.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengatakan pengembangan perkara tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan antara pihak yang diamankan dengan barang bukti yang ditemukan.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap YN maupun beberapa orang lainnya yang diamankan, termasuk mendalami asal-usul dan keterkaitan barang bukti yang telah diamankan dalam pengembangan perkara,” jelas Wakaops Damai Cartenz-2026.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istri Sopir Korban Pembunuhan KKB Dievakuasi dari Mbua ke Wamena
Razia di Lapas Timika, Aparat Sita Sajam, Ponsel, dan Barang Terlarang Lainnya
Polisi Bongkar Pos Perang dan Sita Sajam di Kwamki Narama Mimika
Sopir yang Sempat Ditahan KKB di Jayawijaya Ditemukan dalam Kondisi Terbakar, TNI Lakukan Evakuasi
1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 22:21 WIT

Polisi Kembangkan Penangkapan YN di Keerom, Temukan Senjata Rakitan dan Puluhan Amunisi

Kamis, 17 September 2026 - 23:32 WIT

Istri Sopir Korban Pembunuhan KKB Dievakuasi dari Mbua ke Wamena

Kamis, 17 September 2026 - 18:14 WIT

Razia di Lapas Timika, Aparat Sita Sajam, Ponsel, dan Barang Terlarang Lainnya

Kamis, 17 September 2026 - 12:20 WIT

Polisi Bongkar Pos Perang dan Sita Sajam di Kwamki Narama Mimika

Rabu, 16 September 2026 - 14:40 WIT

Sopir yang Sempat Ditahan KKB di Jayawijaya Ditemukan dalam Kondisi Terbakar, TNI Lakukan Evakuasi

Berita Terbaru