KEEROM – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Keerom Polda Papua mengembangkan penanganan perkara setelah mengamankan HN alias YN dan empat orang lainnya di Kabupaten Keerom, Papua.
Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi kembali mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di rumah salah satu orang yang diamankan. Barang bukti itu di antaranya senjata laras panjang rakitan dan puluhan butir amunisi.
Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/164/VII/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 15 September 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan YN disebut sebagai salah satu pimpinan kelompok bersenjata Kodap I Mamta. Selain YN, polisi mengamankan AM (37), AI (29), NW (20), dan BN (45).
“Saat ini, kami tengah mendalami kasus tersebut untuk pengembangan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, pengumpulan barang bukti, serta olah TKP. Kita akan proses lebih dalam sejauh mana keterlibatan dan fungsi atau peran dari masing-masing orang yang kita amankan,” jelas Kasatgas Humas.
Dari penindakan awal, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak yang diperiksa. Barang tersebut antara lain senjata tajam, telepon seluler, uang tunai, airsoft gun, serta perlengkapan pribadi lainnya.
Polisi kemudian mengembangkan perkara dengan melakukan penggeledahan di rumah AM alias M, salah satu orang yang diamankan.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
“Kepada seluruh pihak yang diamankan, dilakukan pendalaman dan proses interogasi. Maka, pada hari Kamis (17/9/2026), kita mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya adalah senjata laras panjang rakitan serta beberapa butir amunisi kaliber 5,56 mm. Ada 30 butir amunisi senjata api laras pendek kaliber 9 mm. Senjata tajam di antaranya parang, kampak, dan beberapa senjata api panjang jenis PCP, serta senjata laras pendek yaitu jenis airsoftgun,” jelas Kasatgas Humas.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Keerom untuk didata dan diperiksa lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami asal-usul, kepemilikan, serta keterkaitan masing-masing barang dengan para pihak yang diamankan.
Dalam perkara ini, YN disangkakan Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE.
Kasatgas Humas menjelaskan, Pasal 306 KUHP yang diterapkan berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Pasal 448 KUHP berkaitan dengan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.
Adapun Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE mengatur pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan didasarkan pada hasil pemeriksaan, pendalaman, serta alat bukti yang diperoleh penyidik,” jelas Kasatgas Humas.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap YN dan pihak lainnya masih berjalan. Keterlibatan serta peran masing-masing orang yang diamankan masih didalami berdasarkan keterangan saksi, hasil pemeriksaan, barang bukti, dan olah tempat kejadian perkara.
Kasatgas Humas juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi terkait penanganan perkara tersebut.
“Ini akan kerap terjadi manakala mereka, dari kelompoknya, kita tangkap, pasti mereka akan klaim bahwa itu merupakan masyarakat sipil. Padahal, proses ini telah melalui proses pemeriksaan serta pendalaman dan data awal yang telah kita miliki, dan ini adalah pengembangan. Kita akan tetap lakukan pendalaman terkait kasus ini,” tutup Kasatgas Humas.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Setiap informasi yang diperoleh akan kami dalami secara profesional untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai,” ujar Kaops Damai Cartenz-2026.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengatakan pengembangan perkara tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan antara pihak yang diamankan dengan barang bukti yang ditemukan.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap YN maupun beberapa orang lainnya yang diamankan, termasuk mendalami asal-usul dan keterkaitan barang bukti yang telah diamankan dalam pengembangan perkara,” jelas Wakaops Damai Cartenz-2026.










