Tahun Ini Korban Konflik Bersenjata di Papua Tembus 163 Orang, Komnas HAM Minta Presiden Bentuk Tim Khusus

Ahmad

Jumat, 18 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Perwakilan Komnas HAM RI Provinsi Papua Frits Ramandey memberikan keterangan terkait eskalasi kekerasan dan evaluasi penanganan konflik bersenjata di Papua. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Kepala Perwakilan Komnas HAM RI Provinsi Papua Frits Ramandey memberikan keterangan terkait eskalasi kekerasan dan evaluasi penanganan konflik bersenjata di Papua. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Provinsi Papua mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk tim khusus yang bertanggung jawab langsung kepada kepala negara guna menyelesaikan konflik bersenjata di Papua.

Desakan ini menyusul melonjaknya angka korban kekerasan bersenjata yang menembus 163 orang sepanjang Januari hingga September 2026. Sebanyak 85 orang meninggal dunia dan 78 orang luka-luka dari 45 kasus penembakan serta 29 kasus penganiayaan.

Jumlah korban tersebut mencakup masyarakat sipil, personel TNI-Polri, hingga anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Perwakilan Komnas HAM RI Provinsi Papua, Frits Ramandey, menegaskan bahwa pendekatan penanganan konflik saat ini terbukti tidak mampu menyelesaikan akar masalah, melainkan hanya melahirkan siklus kekerasan berulang.

“Residu kekerasan hanya melahirkan kekerasan. Komnas HAM menyampaikan keprihatinan yang sangat tinggi. Kita sudah tidak punya cara lain kecuali meminta dan mendesak Presiden untuk membentuk tim yang bertanggung jawab kepada Presiden dalam rangka penyelesaian konflik Papua,” ujar Frits Ramandey.

Baca Juga :  SMA STN Comeback dan Tundukkan SMA Advent 2-1 di Kapolda Cup

Frits mendorong kepemimpinan nasional untuk merumuskan kebijakan politik penanganan Papua secara komprehensif, sebagaimana yang pernah dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maupun Joko Widodo.

Selama ini, kata dia, lembaga negara seperti Komnas HAM kerap hanya berfungsi sebagai pencatat peristiwa atau fasilitator penanganan penanganan darurat di lapangan.

Dalam menekan potensi jatuhnya korban sipil, Komnas HAM meminta kepolisian mengambil langkah tegas dengan melokalisasi dan membatasi jam melintas di ruas jalan rawan, seperti rute Wamena-Nduga, Wamena-Lanny Jaya, dan Wamena-Yalimo.

Selain itu, pemerintah daerah dan para bupati selaku otoritas sipil diminta berada di garda terdepan penanganan situasi, agar tidak menyerahkan sepenuhnya konfrontasi lapangan kepada aparat TNI-Polri.

“Tindakan kelompok sipil bersenjata ini tindakan kriminal dan memenuhi definisi pelanggaran HAM. Negara harus hadir, negara tidak boleh kalah. Tapi siapa yang harus di depan? Otoritas sipil. Para bupati yang harus ada di depan,” tegas Frits.

Baca Juga :  TPNPB Nyatakan Yahukimo Zona Merah, Guru dan Nakes Diminta Pergi

Secara khusus, Komnas HAM mengecam aksi penyerangan kelompok bersenjata terhadap pekerja dan petugas sipil di lapangan.

Frits menekankan bahwa petugas pelayanan publik sedang menjalankan fungsi pemenuhan hak asasi bagi masyarakat pedalaman, sehingga tindakan kekerasan, tuduhan spionase tanpa bukti, hingga penyebaran video eksekusi merupakan bentuk teror yang melanggar prinsip HAM internasional.

“Ketika Anda membunuh seseorang dan menyebarkan video kekerasan, itu masuk unsur penyebaran teror. Demi dan atas kemanusiaan, hentikan seluruh cara kekerasan yang mengakibatkan hilangnya hak hidup dan hak atas rasa aman,” kata Frits yang dialamatkan kepada pimpinan kelompok bersenjata TPNPB-OPM.

Di sisi lain, Komnas HAM juga mengingatkan aparat keamanan TNI-Polri untuk senantiasa menjalankan operasi penegakan hukum secara terukur, terencana, serta mengedepankan asas akuntabilitas.

“Sama halnya kepada aparat keamanan, tidak bisa Anda melakukan operasi tanpa terukur. Negara itu tidak boleh kalah, dan negara tidak boleh salah dalam prinsip hak asasi manusia,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saat Gereja dan Daerah Desak Presiden Prabowo Evaluasi Penanganan Konflik di Papua
Jubir OPM Buka Suara soal Penembakan 3 Pegawai di Jayawijaya
Nikolaus Alome Imbau Masyarakat Jaga Keamanan dan Tidak Terlibat Perang Suku di Mimika
Pemuda Adat Papua Tolak PAPEDA Summit, Soroti Perdagangan Karbon
Bawa 27 Tuntutan, Mahasiswa dan Warga Mimika Demo di Kantor DPRK
Layangkan Surat Terbuka, LBH TPRA Desak Pemerintah Tetapkan Darurat Nasional Kebakaran Hutan Biak
LMA dan FPHS Tsingwarop Kritik Menteri HAM, Desak Tak Ikut Campur Urusan Pengalihan Dana 10 Persen dari Freeport
Peringati 4 Tahun Kasus Mutilasi di Mimika, Keluarga Korban: Jangan Beri Remisi Pelaku!

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:29 WIT

Tahun Ini Korban Konflik Bersenjata di Papua Tembus 163 Orang, Komnas HAM Minta Presiden Bentuk Tim Khusus

Jumat, 18 September 2026 - 23:13 WIT

Saat Gereja dan Daerah Desak Presiden Prabowo Evaluasi Penanganan Konflik di Papua

Sabtu, 12 September 2026 - 00:13 WIT

Jubir OPM Buka Suara soal Penembakan 3 Pegawai di Jayawijaya

Minggu, 6 September 2026 - 21:16 WIT

Nikolaus Alome Imbau Masyarakat Jaga Keamanan dan Tidak Terlibat Perang Suku di Mimika

Kamis, 3 September 2026 - 22:20 WIT

Pemuda Adat Papua Tolak PAPEDA Summit, Soroti Perdagangan Karbon

Berita Terbaru