MIMIKA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Provinsi Papua mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk tim khusus yang bertanggung jawab langsung kepada kepala negara guna menyelesaikan konflik bersenjata di Papua.
Desakan ini menyusul melonjaknya angka korban kekerasan bersenjata yang menembus 163 orang sepanjang Januari hingga September 2026. Sebanyak 85 orang meninggal dunia dan 78 orang luka-luka dari 45 kasus penembakan serta 29 kasus penganiayaan.
Jumlah korban tersebut mencakup masyarakat sipil, personel TNI-Polri, hingga anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Perwakilan Komnas HAM RI Provinsi Papua, Frits Ramandey, menegaskan bahwa pendekatan penanganan konflik saat ini terbukti tidak mampu menyelesaikan akar masalah, melainkan hanya melahirkan siklus kekerasan berulang.
“Residu kekerasan hanya melahirkan kekerasan. Komnas HAM menyampaikan keprihatinan yang sangat tinggi. Kita sudah tidak punya cara lain kecuali meminta dan mendesak Presiden untuk membentuk tim yang bertanggung jawab kepada Presiden dalam rangka penyelesaian konflik Papua,” ujar Frits Ramandey.
Frits mendorong kepemimpinan nasional untuk merumuskan kebijakan politik penanganan Papua secara komprehensif, sebagaimana yang pernah dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maupun Joko Widodo.
Selama ini, kata dia, lembaga negara seperti Komnas HAM kerap hanya berfungsi sebagai pencatat peristiwa atau fasilitator penanganan penanganan darurat di lapangan.
Dalam menekan potensi jatuhnya korban sipil, Komnas HAM meminta kepolisian mengambil langkah tegas dengan melokalisasi dan membatasi jam melintas di ruas jalan rawan, seperti rute Wamena-Nduga, Wamena-Lanny Jaya, dan Wamena-Yalimo.
Selain itu, pemerintah daerah dan para bupati selaku otoritas sipil diminta berada di garda terdepan penanganan situasi, agar tidak menyerahkan sepenuhnya konfrontasi lapangan kepada aparat TNI-Polri.
“Tindakan kelompok sipil bersenjata ini tindakan kriminal dan memenuhi definisi pelanggaran HAM. Negara harus hadir, negara tidak boleh kalah. Tapi siapa yang harus di depan? Otoritas sipil. Para bupati yang harus ada di depan,” tegas Frits.
Secara khusus, Komnas HAM mengecam aksi penyerangan kelompok bersenjata terhadap pekerja dan petugas sipil di lapangan.
Frits menekankan bahwa petugas pelayanan publik sedang menjalankan fungsi pemenuhan hak asasi bagi masyarakat pedalaman, sehingga tindakan kekerasan, tuduhan spionase tanpa bukti, hingga penyebaran video eksekusi merupakan bentuk teror yang melanggar prinsip HAM internasional.
“Ketika Anda membunuh seseorang dan menyebarkan video kekerasan, itu masuk unsur penyebaran teror. Demi dan atas kemanusiaan, hentikan seluruh cara kekerasan yang mengakibatkan hilangnya hak hidup dan hak atas rasa aman,” kata Frits yang dialamatkan kepada pimpinan kelompok bersenjata TPNPB-OPM.
Di sisi lain, Komnas HAM juga mengingatkan aparat keamanan TNI-Polri untuk senantiasa menjalankan operasi penegakan hukum secara terukur, terencana, serta mengedepankan asas akuntabilitas.
“Sama halnya kepada aparat keamanan, tidak bisa Anda melakukan operasi tanpa terukur. Negara itu tidak boleh kalah, dan negara tidak boleh salah dalam prinsip hak asasi manusia,” pungkasnya.










