MIMIKA – Sebuah rumah di kawasan Jalan Yos Sudarso, Timika, yang disinyalir kerap menjadi tempat transaksi sekaligus lokasi pengonsumsian narkotika jenis sabu, digerebek Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika pada Sabtu malam, 19 September 2026.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas mencokok seorang pengedar berinisial A alias A (29).
Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 19.30 WIT di area yang dikenal warga setempat sebagai Lorong Togel itu mengakhiri praktik penjualan barang haram berkedok fasilitas “rumah nyabu”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika AKP Habibi C. Solosa menegaskan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang resah atas tingginya aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka.
“Tersangka A alias A diketahui merupakan pengedar yang sering beroperasi di Kota Timika. Penggerebekan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersangka sering dijadikan tempat peredaran gelap narkoba,” ujar Habibi, Rabu (23/9/2026).
Pengungkapan bermula sekitar pukul 18.00 WIT ketika personel Resnarkoba mengendap dan mengamati pergerakan di sekitar lokasi.
Setelah memastikan adanya aktivitas ilegal, tim yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Ridwan Sabar bersama jajaran Opsnal bergerak menyergap.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas mendapati modus operandi yang terstruktur.
Tersangka A tidak hanya bertindak sebagai penjual langsung, melainkan juga menyediakan ruang khusus dan seperangkat alat hisap (bong) agar para pembeli dapat langsung mengonsumsi sabu di tempat.
Di lokasi penggerebekan, polisi menyita tiga paket plastik bening berisikan kristal putih diduga sabu, satu buah alat hisap (bong), satu dus kaca pirex, satu unit timbangan digital merek Camry, dua bundel plastik bening, serta uang tunai Rp4,45 juta yang diduga kuat merupakan hasil penjualan.
Kini tersangka A mendekam di sel tahanan Mako Polres Mimika, Mile 32. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika.
Sampel barang bukti saat ini tengah menjalani pengujian resmi di Laboratorium Forensik guna menelusuri jaringan pemasok di atasnya.
Penindakan ini bertepatan dengan digelarnya Operasi Antik Noken 2026 di wilayah hukum Polda Papua Tengah. Kepolisian menyampaikan apresiasi atas keberanian warga yang melaporkan praktik terlarang tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan nyata warga Mimika. Terlebih lagi, kegiatan ini bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Antik Noken 2026. Kami berkomitmen penuh untuk terus menyapu bersih peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mimika, Polda Papua Tengah,” kata Habibi.











