DPMPTSP Mimika Beri NIB Kepada 7 KUPS Kampung Pigapu

Ahmad

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama usai penyerahan NIB oleh DPMPTSP Mimika kepada KUPS. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

Foto bersama usai penyerahan NIB oleh DPMPTSP Mimika kepada KUPS. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

MIMIKA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menyerahkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada tujuh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Kampung Pigapu di Sentra Pelayanan Terpadu DPMPTSP Mimika, Jumat (4/10/2024).

Ketua KUPS Apiriu Pariwisata Mangrove, Asistony Mapareyau, mengaku senang setelah memegang dokumen NIB ini.

Kata Asistony, dengan adanya NIB, usaha wisata Mangrove yang dia kelola semakin punya kekuatan legalitas hukum. Dengan begitu, ke depannya bisa memenuhi syarat-syarat apabila ada bantuan dari pemerintah dan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya rasa bangga, karena dasarnya ini kami pegang dulu baru bisa dapat bantuan dari pemerintah melalui dinas-dinas terkait,” katanya.

Sementara itu, Ketua KUPS lainnya, Agara Alua, menyampaikan terima kasih kepada DPMPTS Kabupaten Mimika yang telah membantu mempercepat proses pembuatan NIB tersebut.

Mengingat, Kampung Pigapu merupakan salah satu kampung dengan sumber daya manusia (SDM) yang belum memadai.

Selain itu, belum terjangkaunya akses jaringan telekomunikasi di Kampung Pigapu mengakibatkan masyarakat sulit untuk bersosialisasi dan berkomunikasi.

Menurut Agata, NIB ini penting untuk menguatkan bidang usaha perseorangan yang saat ini sedang mereka jalani.

“Mewakili semua mama-mama KUPS di Kampung Pigapu, saya mengucapkan terima kasih banyak,” ucap Agata.

Kepala Bidang PTSP, Johanis Manuputty, mengatakan pihaknya ke depan akan melakukan jemput bola sehingga masyarakat khususnya KUPS di Kampung Pigapu tidak perlu jauh-jauh ke kota untuk mengurus NIB.

Baca Juga :  Seorang Pria Tewas dengan Luka Bacok di Mimika, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku 1x24 Jam

Pengurusan NIB ini, kata Johanis, tidak dipungut biaya dan dilayani secara gratis.

“Pada prinsipnya kami lebih khusus bidang PTSP secara standar operasional prosedur kami sudah jelaskan tentang dasar hukumnya, tentang persyaratannya, dan setelah kelengkapan dokumennya langsung diterbitkan. Kecuali kalau jaringan WiFi tidak berfungsi, itu jadi kendala. Kalau online, pelayanan tetap maksimal,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kegiatan ini difasilitasi oleh Yayasan Ekologi Sahul Lestari (YESL) dengan dukungan Pendanaan The Asia Foundation (TAF).

Johanis mengatakan, ke depan pihaknya akan bekerja sama dengan YESL untuk keberlangsungan pelayanan terhadap KUPS yang ada di Kampung Pigapu.

Selanjutnya, Direktur Program YESL, Rintho Marurbongs mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah memfasilitasi pengurusan NPWP dan NIB 7 Kelompok usaha pada Lembaga Pengelolaan Hutan Desa Kampung Pigapu.

“Hasil yang diharapkan melalui kegiatan ini adalah adanya NPWP dan NIB 7 kelompok usaha,” kata Rintho.

Wilayah pengelolaan Hutan Desa Pigapu dibawah tugas dan tanggung jawab Lembaga pengelola Hutan Desa Pigapu (LPHD). Oleh karena itu didalam rencana pengelolaan hutan desa telah disusun upaya perlindungan dan pengelolaan sesuai dengan aspek lingkungan, sosial budaya serta potensi ekonomi yang ada seperti hasil hutan bukan kayu maupun jasa lingkungan.

Rencana pengelolaan Hutan Desa selain memberikan jaminan dalam upaya perlindungan lingkungan serta sosial budaya Masyarakat adat tetapi juga memberikan solusi alternatif pendapatan melalui potensi ekonomi yang ada pada hutan desa Kampung Pigapu.

Baca Juga :  BKSDA Bersama PTFI Lepasliarkan 163 Satwa Endemik Papua di Hutan Iwawa Nayaro

Saat ini,Lembaga pengelola Hutan Desa kampung Pigapu telah membentuk 7 kelompok usaha yang bergerak pada beberapa produk usaha seperti olahan pangan, anyaman, tanaman hias dan ekowisata dan diantaranya sudah beroperasional serta memberikan dampak ekonomi bagi keluarga walaupun dalam skala yang belum terlalu besar.

Salah satu aspek penting dalam pengembangan usaha bagi UMKM adalah aspek legalitas yaitu NPWP dan NIB. Bagi kelompok usaha perhutanan sosial saat ini masih menjalankan usaha dalam skala mikro namun dengan melihat potensial peluang usaha maka diperlukan aspek legalitas dimaksud bagi ke 7 kelompok usaha agar memberikan dampak yang lebih signifikan dalam pengembangan usaha nantinya.

Rintho berharap, dengan adanya aspek legalitas ini dapat memberikan kemudahan berusaha dari akses pengembangan kapasitas Sumber Daya Menusia (SDM), aspek modal usaha serta akses pasar yang lebih inklusif dengan mempertimbangkan persaingan usaha di era digital saai ini.

Adapun KUPS yang menerima NIB ini diantaranya adalah KUPS Titimi, KUPS Amawe, KUPS Kahu, KUPS Uturu KUPS Apiriyu, KUPS Aimaporamo dan KUPS Etahe Atikamo.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara
76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ
Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu
Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik
Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu
Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Pancasila dalam Keluarga
Lima Personel BPBD Mimika Disiapkan Jadi Tim Rescue Profesional
Tingkatkan Kesiapsiagaan, BPBD Mimika Bekali 50 Peserta Mitigasi Bencana

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:14 WIT

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara

Jumat, 11 September 2026 - 15:29 WIT

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Rabu, 9 September 2026 - 18:39 WIT

Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Kamis, 3 September 2026 - 16:53 WIT

Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik

Rabu, 2 September 2026 - 19:01 WIT

Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT

Suasana di sekitar lokasi kejadian saat dikerumuni warga setempat dan polisi pada Sabtu malam, 12 September 2026. (Foto: Polres Mimika)

Hukrim

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:14 WIT