MIMIKA – Bupati Mimika, Johannes Rettob, membawa sengketa pemberitaan dengan media Papua News Online ke kepolisian. Ia mempersoalkan sejumlah berita yang menurutnya memuat informasi tidak benar, merugikan dirinya, dan bersifat provokatif.
Rettob mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika di Jalan Cenderawasih, Timika, Minggu (20/9/2026). Ia datang bersama istrinya Suzy Rettob selaku Ketua TP-PKK Kabupaten Mimika dan Marvey J. Dangeubun sebagai kuasa hukum.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1074/IX/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 20 September 2026 pukul 13.58 WIT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rettob mengatakan laporan tersebut dibuat setelah ia menerima desakan dari masyarakat. Menurutnya, pemberitaan yang terus beredar telah memengaruhi situasi di Mimika.
“Kenapa saya datang melapor? Yang pasti karena desakan masyarakat. Mereka meminta kepada saya harus lapor situasi ini. Ini mengganggu situasi masyarakat di Kabupaten Mimika secara umum,” kata Rettob.
Ia mempersoalkan proses jurnalistik di balik sejumlah pemberitaan Papua News Online. Menurut Rettob, ada berita yang diterbitkan tanpa meminta penjelasan Pemerintah Kabupaten Mimika. Ada pula berita yang, menurut dia, telah dikonfirmasi pemerintah tetapi kemudian ditulis seolah-olah belum ada konfirmasi.
“Berita-berita ditulis terus-menerus sampai hari ini. Ada yang tidak meminta penjelasan kepada kami, tidak ada konfirmasi. Bahkan ada yang sudah dikonfirmasi, tetapi ditulis katanya belum melakukan konfirmasi,” ujarnya.
Salah satu perkara yang disoroti Rettob berkaitan dengan pemberitaan mengenai SiLPA sekitar Rp1,1 triliun. Persoalan itu kemudian dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Papua News Online menerbitkan pemberitaan mengenai LHKPN Johannes Rettob pada 18 September 2026. Media tersebut juga memuat sejumlah berita yang mengkritisi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah Mimika.
Rettob mengatakan persoalan tersebut sebenarnya telah dijelaskan Pemerintah Kabupaten Mimika. Ia keberatan jika informasi yang sama kembali diberitakan dengan narasi yang menurutnya tidak menggambarkan penjelasan pemerintah.
“Saya tidak main-main,” tegasnya.
Kuasa hukum Rettob, Marvey J. Dangeubun, mengatakan rangkaian pemberitaan tersebut telah membuat kliennya merasa dirugikan.
Ia mencontohkan pemberitaan mengenai hibah. Menurut Marvey, pemberitaan tersebut menimbulkan kesan bahwa kebijakan hibah yang diberikan Bupati Mimika digunakan agar persoalan tertentu di lingkungan pemerintahan tidak diproses.
“Beliau merasa bahwa pemberitaan-pemberitaan selama ini memang merugikan dia. Ada juga pemberitaan terkait hibah, seakan-akan Bupati memberikan hibah supaya kasus-kasus atau masalah di pemerintahan itu tidak diproses. Terkesan seperti itu,” kata Marvey.
Marvey mengatakan pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada kepolisian.
Rettob sendiri meminta media yang memberitakan dirinya maupun pemerintah daerah melakukan verifikasi dan konfirmasi sebelum menerbitkan berita.
“Jangan suka beritakan yang hoaks dan provokatif,” tegas Rettob.
Laporan tersebut mendapat tanggapan dari pihak media Papua News Online.
Penanggungjawab media tersebut, Ifo Rahabav, mengatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk membuat laporan kepada kepolisian.
Namun, ia menilai sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan memiliki mekanisme khusus melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Aturannya bukan langsung pidana umum atau UU ITE. Di Indonesia berlaku prinsip lex specialis, jadi mutlak untuk pemberitaan harus gunakan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ifo Rahabav saat dikonfirmasi pada Minggu malam.
Papua News Online juga merujuk pada nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri mengenai koordinasi perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Media tersebut menyebut MoU Dewan Pers-Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan MoU Nomor 03/DP/MoU/III/2022 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Menurut Papua News Online, mekanisme penyelesaian perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik semestinya terlebih dahulu melihat apakah produk yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik.
“Jika hasil koordinasi menyatakan bahwa produk tersebut adalah karya jurnalistik, maka penyelesaiannya wajib melalui mekanisme UU Pers,” kata Ifo.
Papua News Online juga menunjuk hak jawab dan hak koreksi sebagai mekanisme yang tersedia bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Mekanisme itu diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.
Jika hak jawab atau koreksi tidak menyelesaikan persoalan, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers.
Media tersebut juga menyampaikan pandangannya mengenai posisi narasumber dalam produk jurnalistik dan penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Putusan MK itu final dan mengikat. Narasumber yang memberikan keterangan kepada wartawan untuk kepentingan pemberitaan, tidak bisa dipidana. Begitu juga karya jurnalistik, tidak bisa dijerat UU ITE.”
Papua News Online menyatakan tetap terbuka mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU Pers dan mengklaim berkomitmen menjalankan jurnalisme profesional, berimbang, serta sesuai Kode Etik Jurnalistik.
“Kami berharap semua pihak dapat memahami dan menghormati mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers demi menjaga kemerdekaan pers dan menghindari kriminalisasi terhadap karya jurnalistik di Tanah Papua, khususnya di Kabupaten Mimika,” pungkasnya.
Persoalan kini berada pada dua jalur pandangan yang berbeda: Bupati Mimika membawa keberatannya terhadap pemberitaan ke kepolisian, sementara media yang dilaporkan meminta persoalan tersebut ditempatkan dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Laporan Johannes Rettob masih berada pada tahap awal penanganan kepolisian. Karena itu, tudingan mengenai pemberitaan yang disebut hoaks, merugikan, atau provokatif belum menjadi kesimpulan hukum dan masih harus diuji melalui proses yang berlaku.










