PN Timika Tangani 510 Perkara di Tahun 2023, 90 Persen Telah Diputuskan

Ahmad

Rabu, 10 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas PN Timika, Muh. Khusnul Fauzi Zainal. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

Humas PN Timika, Muh. Khusnul Fauzi Zainal. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

MIMIKA – Pengadilan Negeri (PN) pada tahun 2023 menangani sebanyak 510 perkara. Dari angka tersebut, 90 persen perkara di antaranya telah diputuskan.

Hal itu disampaikan Humas PN Timika, Muh. Khusnul Fauzi Zainal, saat ditemui di PN Timika, Rabu (10/1/2024).

Khusnul memaparkan bahwa dari 510 perkara yang ditangani, terdapat 143 pidana, 107 gugatan dan permohonan sekitar 260 perkara.

Dijelaskan, untuk perkara-perkara pidana didominasi oleh narkotika, pencurian, dan penganiayaan. Jumlah ini, kata dia, menurun jika dibandingkan dengan tahun 2022 sebanyak 177 perkara.

“Kalau untuk perdata staknan sih, seratus lebih juga, tidak ada peningkatan, tidak ada penurunan. Kalau perdata, didominasi perceraian,” terang Khusnul.

“Sementara untuk perkara pidana sekitar 90 persen sudah diputuskan. Sedangkan perkara perdata sekitar 80 persen,” imbuhnya.

Kata Khusnul, pada penyelesaiannya, PN Timika juga menerapkan restoratif justice. Namun, ia menyebut, restoratif justice yang diterapkan PN tidaklah sama dengan penerapan restoratif justice pada institusi lain.

Baca Juga :  ICCN Papua Tengah Matangkan Pembentukan Korda Kabupaten, Siapkan Program Berbasis Potensi Kampung

Jika di institusi lain dengan restoratif justice dapat menyelesaikan perkara, maka di PN, restoratif justice hanya untuk meringankan hukuman.

“Tidak menghentikan, untuk restoratif justice, kita di pengadilan selalu mengupayakan. Untuk jumlahnya masih kita rekap karena kan sifatnya bukan untuk penghentian, tetap berlanjut,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya
Film Dokumenter Pesta Babi Resmi Dirilis di YouTube JubiTV
Final Kapolda Cup II akan Diramaikan Legenda Timnas dan Komika Yewen, Simak Jadwalnya
Kunjungi Pulau Karaka, Kapolda Papua Tengah Bawa Layanan Medis dan Motivasi Pendidikan
Gol Semata Wayang Antar SMA Negeri 3 Kokonao ke Perempat Final Kapolda Cup II
Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura
Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan TNI di Ternate
Krisis Pasokan, Warga Mimika Antre Berjam-jam Demi LPG

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:01 WIT

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:00 WIT

Film Dokumenter Pesta Babi Resmi Dirilis di YouTube JubiTV

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:48 WIT

Final Kapolda Cup II akan Diramaikan Legenda Timnas dan Komika Yewen, Simak Jadwalnya

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:16 WIT

Kunjungi Pulau Karaka, Kapolda Papua Tengah Bawa Layanan Medis dan Motivasi Pendidikan

Senin, 18 Mei 2026 - 21:22 WIT

Gol Semata Wayang Antar SMA Negeri 3 Kokonao ke Perempat Final Kapolda Cup II

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT