Kadistrik Kuala Kencana Buka Suara Soal Kepemilikan Tanah Kantor Distrik

Ahmad

Sabtu, 16 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Kantor Distrik Kuala Kencana, Jumat (15/3/2024). (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

Kondisi Kantor Distrik Kuala Kencana, Jumat (15/3/2024). (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

MIMIKA – Kepala Distrik (Kadistrik) Kuala Kencana, Yemi Gobai, memberikan penjelasan terkait pembangunan Kantor Distrik Kuala Kencana yang sedang dihentikan akibat dipalang oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Yemi membenarkan, pemalangan tersebut dilakukan oleh keluarga pemilik tanah atas nama Paulus Pinimet.

Ia mengungkapkan, pemerintah sebelumnya telah membayar tanah tersebut dengan harga Rp400 juta. Akan tetapi, setelah proses pembangunan mulai berjalan, pemilik tanah tersebut datang dan menuntut untuk dibayar lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang kelalaian dari pemerintah itu pada saat pembayaran Rp400 juta, itu belum pernah urus surat pelepasan tanah dan sertifikat,” ungkap Yemi saat ditemui di Ballroom salah satu hotel di Mimika, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga :  Sistem Eror, Banyak Pencaker Intan Jaya Tak Bisa Unggah Berkas CPNS

Yemi menjelaskan, ada bukti pembayaran tanah tersebut berupa kwitansi. Namun, di dalamnya tidak berisikan penjelasan terkait uang muka pembayaran hingga pelunasannya.

Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah yakni Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, dan Kepala Dinas Pertanahan.

“Proses selanjutnya nanti lihat dari dinas terkait. Saya hanya pengguna saja, tapi yang memberikan itu dinas terkait,” tutup Yemi.

Baca Juga :  Pemkab Mimika Terus Awasi Timbangan Pedagang selama Ramadhan

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pertanahan Kabupagen Mimika, Suharso telah dikonfirmasi mengenai hal tersebut. Namun, belum memberikan jawaban.

Pantauan media ini, di Jalan Cenderawasih Sp3 Timika, Mimika, Papua Tengah, Jumat (15/3/2024), kantor yang sudah dibangun mulai dari fondasi hingga tiang-tiang gedung itu kini sedang dihentikan proses pengerjaannya.

Tak ada aktivitas apapun yang terlihat. Hanya ada tumpukan material pasir, batu, dan lain-lain di lokasi tanpa seseorang kuli bangunan pun yang beraktivitas.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya
Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian
Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir
BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika
Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD
TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun
Buang Sampah Sembarangan di Mimika? Siap-Siap Didenda Rp25 Juta
Dinkes Mimika Jadi Pionir Sosialisasi Inovasi Daerah 2026

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:01 WIT

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:38 WIT

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:33 WIT

Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:19 WIT

BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika

Senin, 8 Juni 2026 - 12:59 WIT

Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT