Tak Bersertifikat, Seekor Walabi Diamankan Petugas Balai Karantina Papua Tengah

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan walabi oleh pihak Karantina kepada BKSDA Timika. (Foto: Istimewa)

Penyerahan walabi oleh pihak Karantina kepada BKSDA Timika. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Karantina Papua Tengah berhasil mengamankan satu ekor hewan walabi di Terminal Kebarangkatan Bandara Mozes Kilangin karena tidak dilengkapi dokumen resmi dari pemilik.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (19/3/2024), Kepala Balai Karantina Papua, Tengah Ferdi, menyebut walabi tersebut diamankan pada Sabtu, 17 Maret 2024, lalu.

Dia mengatakan, walabi merupakan kanguru khas Papua dengan nama ilmiah Dorcopsis Muelleri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan bahwa Hermanto selaku Pejabat Karantina yang bertugas pada saat itu tengah melakukan pengawasan.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, Satgas Pangan Pantau Harga Bapok di Mimika

Kemudian Hermanto mendapat informasi dari petugas Avsec Bandar Udara Mozes Kilangin Timika dan juga anggota Polsek KP3 Bandara tentang adanya barang bawaan penumpang yang dicurigai merupakan hewan hidup.

Saat diperiksa, petugas menemukan seekor walabi. Alhasil walabi tesebut langsung ditahan dan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Timika.

Ferdi menerangkan, penahanan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana setiap orang yang melalulintaskan hewan, ikan, dan tumbuhan ke dalam atau luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib dilengkapi sertifikat karantina.

Baca Juga :  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmikan 17 Titik Air Bersih di Papua

“Ketentuan itu diatur dalam Pasal 33-35, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” terang Ferdi.

Atas hal tersebut, Ferdi berharap agar masyarakat dapat lebih mematuhi peraturan karantina ketika hendak melalulintaskan hewan, ikan, maupun tumbuhan beserta produk turunannya.

Karantina Papua Tengah terus menjalin sinergi dengan instansi terkait untuk mengoptimalkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat
Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun
Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi
Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga
Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan
Pemkab Mimika Percepat Raperda Perumda Air Minum dan Limbah

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:56 WIT

Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi

Kamis, 30 April 2026 - 16:49 WIT

Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga

Berita Terbaru

Mahasiswa FIM-WP menggelar aksi mimbar bebas di Waena, Jayapura, Sabtu, 2 Mei 2026. Galeripapua/ Istimewa.

Organisasi

Mahasiswa West Papua Tuntut Pendidikan Gratis di Tanah Papua

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:40 WIT

Seorang penggiat Inorga KIS dengan papan seluncurnya sedang melakukan salah satu trik dalam permainan skateboard di area Car Free Day—Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (2/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Event

KIS Mimika Warnai Parade Hardiknas di Car Free Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:56 WIT