Tak Bersertifikat, Seekor Walabi Diamankan Petugas Balai Karantina Papua Tengah

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan walabi oleh pihak Karantina kepada BKSDA Timika. (Foto: Istimewa)

Penyerahan walabi oleh pihak Karantina kepada BKSDA Timika. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Karantina Papua Tengah berhasil mengamankan satu ekor hewan walabi di Terminal Kebarangkatan Bandara Mozes Kilangin karena tidak dilengkapi dokumen resmi dari pemilik.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (19/3/2024), Kepala Balai Karantina Papua, Tengah Ferdi, menyebut walabi tersebut diamankan pada Sabtu, 17 Maret 2024, lalu.

Dia mengatakan, walabi merupakan kanguru khas Papua dengan nama ilmiah Dorcopsis Muelleri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan bahwa Hermanto selaku Pejabat Karantina yang bertugas pada saat itu tengah melakukan pengawasan.

Baca Juga :  Dari Ucapan Rasis ke Kerusuhan di Yalimo: 2 Orang Tewas, Ratusan Mengungsi

Kemudian Hermanto mendapat informasi dari petugas Avsec Bandar Udara Mozes Kilangin Timika dan juga anggota Polsek KP3 Bandara tentang adanya barang bawaan penumpang yang dicurigai merupakan hewan hidup.

Saat diperiksa, petugas menemukan seekor walabi. Alhasil walabi tesebut langsung ditahan dan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Timika.

Ferdi menerangkan, penahanan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana setiap orang yang melalulintaskan hewan, ikan, dan tumbuhan ke dalam atau luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib dilengkapi sertifikat karantina.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Terakhir, Anggota DPRD Mimika Minta Maaf ke Masyarakat

“Ketentuan itu diatur dalam Pasal 33-35, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” terang Ferdi.

Atas hal tersebut, Ferdi berharap agar masyarakat dapat lebih mematuhi peraturan karantina ketika hendak melalulintaskan hewan, ikan, maupun tumbuhan beserta produk turunannya.

Karantina Papua Tengah terus menjalin sinergi dengan instansi terkait untuk mengoptimalkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

170 Pengurus Rumah Ibadah Penerima Dana Hibah di Mimika Diminta Siapkan LPJ
TNI Kembali Evakuasi Satu Jenazah Korban Penembakan OPM di Yahukimo
Forum Konsultasi Publik: Bapenda Mimika Bahas Tantangan, Dinamika, dan Strategi Pengelolaan Pendapatan
Operasi Sikat Noken di Mimika: Polisi Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Sajam
Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap
Disperindag Mimika Minta Warga Rekam Pangkalan Nakal, Bukti Jadi Dasar Penindakan
DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif
Pendapatan Mimika Hampir 100 Persen, Belanja Infrastruktur Baru 82 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:51 WIT

170 Pengurus Rumah Ibadah Penerima Dana Hibah di Mimika Diminta Siapkan LPJ

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:16 WIT

TNI Kembali Evakuasi Satu Jenazah Korban Penembakan OPM di Yahukimo

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:37 WIT

Operasi Sikat Noken di Mimika: Polisi Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Sajam

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:26 WIT

Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:56 WIT

Disperindag Mimika Minta Warga Rekam Pangkalan Nakal, Bukti Jadi Dasar Penindakan

Berita Terbaru

Anggota Bawaslu Mimika, Diana Dayme menegaskan masyarakat di Distrik Kwamki Narama harus mengawasi jalannya Pemilu disamping menggunakan hak pilih. Pesan itu disampaikan dalam Forum Diskusi Politik

Politik

Bawaslu Mimika: Politik Uang Bikin Sengsara Lima Tahun

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:49 WIT