Diduga Korupsi Bansos Rp18,2 Miliar, Polda Papua Tahan Sekda Kabupaten Keerom

Endy Langobelen

Kamis, 18 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. (Foto: Istimewa/Humas Polda Papua)

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. (Foto: Istimewa/Humas Polda Papua)

JAYAPURA – Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah menahan seseorang berinisial TI dalam dugaan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2018.

TI merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Keerom di Provinsi Papua.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan penahanan terhadap TI dilakukan oleh Unit I Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua pada hari Minggu (14/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas dugaan penyalahgunaan dana bansos untuk modal usaha pada kelompok masyarakat atau perorangan sesuai dengan Daftar Penerimaan Anggaran (DPA) OPD BPKAD Keerom tahun anggaran 2018,” rinci Benny.

Baca Juga :  Pemkab Mimika Berduka atas Meninggalnya Kadis Kominfo

TI sebelumnya menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD).

Benny menyebut TI diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18,2 Miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua.

Sejauh ini, TI disebut kooperatif dan patuh terhadap segala prosedur yang berlaku. TI dipastikan sedang menjalani pemeriksaan dan penahanan oleh Polda Papua.

Adapun Benny menyatakan TI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga :  Kepala Kantor Pos Mimika: Bansos 2023 Belum Ada Instruksi

Benny menegaskan kasus ini menjadi atensi Polda Papua dalam menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi di Indonesia.

“Serta meningkatkan pengetahuan akan pengelolaan dana publik yang transparan dan akuntabel untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan kerugian negara,” tegas Benny.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Pos Perang dan Sita Sajam di Kwamki Narama Mimika
Sopir yang Sempat Ditahan KKB di Jayawijaya Ditemukan dalam Kondisi Terbakar, TNI Lakukan Evakuasi
1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara
76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:20 WIT

Polisi Bongkar Pos Perang dan Sita Sajam di Kwamki Narama Mimika

Rabu, 16 September 2026 - 14:40 WIT

Sopir yang Sempat Ditahan KKB di Jayawijaya Ditemukan dalam Kondisi Terbakar, TNI Lakukan Evakuasi

Senin, 14 September 2026 - 15:25 WIT

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIT

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Sabtu, 12 September 2026 - 15:14 WIT

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara

Berita Terbaru