Pengurus Parpol Tak Boleh Diakomodir ke DPRD Jalur Otsus

Jefri Manehat

Senin, 6 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba. (Foto: Galeri Papua/Jefri Manehat)

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba. (Foto: Galeri Papua/Jefri Manehat)

MIMIKA – Pengurus partai politik (Parpol) tidak dapat diusulkan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) jalur Otonomi Khusus (Otsus) atau jalur pengangkatan.

Pengurus Parpol juga disebut tidak boleh diakomodir dalam Calon Anggota DPRD jalur pengangkatan.

“Jangan karena gagal pada saat caleg kemarin, lalu mau daftarkan diri untuk jadi calon anggota DPRD jalur pengangkatan,” ungkap Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba, ketika ditemui di ruang kerjanya pada Senin (6/5/2024).

Kata Yan, Panitia Seleksi (Pansel) akan melakukan verifikasi terhadap setiap individu yang diusulkan sebagai calon anggota DPRD jalur pengangkatan.

Pansel bertugas memastikan seorang calon anggota DPRD jalur pengangkatan benar-benar bukan pengurus Parpol.

Kalaupun pendaftar DPRD jalur pengangkatan bukan lagi pengurus Parpol, maka harus dibuktikan dengan yang bersangkutan bukan lagi pengurus Parpol setidaknya selama 5 tahun.

Baca Juga :  Kadistrik MBT Belum Tempati Rumah Dinas Lantaran Kunci Masih di Pejabat Lama

Yan menambahkan setelah ada Peraturan Gubernur (Pergub) secara resmi, panitia seleksi dengan surat keputusan (SK) Gubernur Papua Tengah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Pansel terdiri dari perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, MRP, Pemerintah Kabupaten Mimika, Kejaksaan Negeri Mimika, dan Akademisi.

Adapun DPRD jalur pengangkatan mendapat jatah 9 kursi atau seperempat dari 35 kursi DPRD jalur Pemilu.

“Kesepakatannya 3 kursi untuk perempuan dan selebihnya lembaga adat,” tandas Yan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forum Konsultasi Publik: Bapenda Mimika Bahas Tantangan, Dinamika, dan Strategi Pengelolaan Pendapatan
Fraksi Gerakan Bersatu Desak Pemkab Mimika Wajibkan Perusahaan Prioritaskan OAP
Fraksi Eme Neme Yauware Desak Puskesmas 24 Jam dan Soroti Krisis Air Bersih di Mimika
Disperindag Mimika Minta Warga Rekam Pangkalan Nakal, Bukti Jadi Dasar Penindakan
DPRK Mimika Maklumi Ketidakhadiran Bupati, Berharap Hadir pada Sidang LKPJ Berikutnya
DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif
Pendapatan Mimika Hampir 100 Persen, Belanja Infrastruktur Baru 82 Persen
125 Pelaku Usaha Tampil di Festival UMKM Mimika, Digelar 10-12 Agustus

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:52 WIT

Forum Konsultasi Publik: Bapenda Mimika Bahas Tantangan, Dinamika, dan Strategi Pengelolaan Pendapatan

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:42 WIT

Fraksi Eme Neme Yauware Desak Puskesmas 24 Jam dan Soroti Krisis Air Bersih di Mimika

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:56 WIT

Disperindag Mimika Minta Warga Rekam Pangkalan Nakal, Bukti Jadi Dasar Penindakan

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:16 WIT

DPRK Mimika Maklumi Ketidakhadiran Bupati, Berharap Hadir pada Sidang LKPJ Berikutnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:07 WIT

DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif

Berita Terbaru

Anggota Bawaslu Mimika, Diana Dayme menegaskan masyarakat di Distrik Kwamki Narama harus mengawasi jalannya Pemilu disamping menggunakan hak pilih. Pesan itu disampaikan dalam Forum Diskusi Politik

Politik

Bawaslu Mimika: Politik Uang Bikin Sengsara Lima Tahun

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:49 WIT