Hendak Transaksi Ganja, Seorang WNA Papua New Guinea Dibekuk Polisi

Endy Langobelen

Sabtu, 18 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Jayapura Kota melakukan Konferensi Pers terkait penangkapan seorang WNA Papua New Guinea yang hendak melakukan transaksi ganja. (Foto: Istimewa/Humas Polda Papua)

Polresta Jayapura Kota melakukan Konferensi Pers terkait penangkapan seorang WNA Papua New Guinea yang hendak melakukan transaksi ganja. (Foto: Istimewa/Humas Polda Papua)

JAYAPURA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba, Polresta Jayapura, menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial HH (23) asal Papua New Guinea di Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Selasa (14/5/2024).

Hal itu dipastikan Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Victor D. Mackbon, saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Jayapura, Jumat (17/5/2024).

Viktor menerangkan, HH digrebek dan ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Argapura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan HH berdasarkan pengembangan informasi adanya transaksi narkoba di salah satu rumah di Argapura.

Baca Juga :  Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp900 Juta, Tren Narkoba Melonjak Tajam

“Pada saat dilakukan penggerebekan, Tim Opsnal mengamankan satu WNA berinisial HH, bersama barang bukti yang diduga berisikan narkotika jenis ganja,” kata Viktor Mackbon menjelaskan.

Dari hasil penangkapan tersebut, Satres Narkoba Polresta Jayapura mengamankan barang bukti berupa satu plastik besar abu-abu yang dilakban warna bening; dua kantong plastik hitam sedang yang dilakban warna coklat; dua plastik hitam ukuran sedang yang dilakban warna bening; dan satu plastik bening ukuran sedang yang dilakban warna coklat.

“Termasuk yang didapatkan dari penangkapan itu yakni 98 bungkus plastik bening berisikan ganja dengan total barang bukti sejumlah 2,6 kilogram,” ungkap Viktor Mackbon.

Baca Juga :  Hari Keempat Pencarian Kapal LCT Cita XX, Penyisiran Lewat Laut dan Udara
Polresta Jayapura Kota melakukan Konferensi pers terkait penangkapan seorang WNA Papua New Guinea yang hendak melakukan transaksi ganja. (Foto: Istimewa/Humas Polda Papua)

HH beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. HH, kata Viktor Mackbon, dipastikan berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

Viktor menegaskan, pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah peredaran narkotika di Kota Jayapura sebagaimana atensinya kepada personel kepolisian di Satres Narkoba Polresta Jayapura.

Sementara itu, atas perbuatannya, HH disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kriminalitas di Mimika Meningkat, Miras dan Narkoba Jadi Pemicu Utama
Uji DNA Disiapkan Ungkap Identitas Bayi yang Ditemukan di Tempat Sampah Mimika
Polisi Buru Pelaku Pecah Kaca Mobil di Mimika
Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:10 WIT

Uji DNA Disiapkan Ungkap Identitas Bayi yang Ditemukan di Tempat Sampah Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 23:35 WIT

Polisi Buru Pelaku Pecah Kaca Mobil di Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Berita Terbaru

Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo saat diwawancarai di Ballroom Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (18/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Dukcapil Siaga, Membaca Arah Baru Tertib Adminduk di Mimika

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:56 WIT

Foto bersama pada pembukaan kegiatan sosialisasi di Ballroom Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (18/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Dukcapil Mimika Sosialisasi Adminduk, Diikuti Elemen Masyarakat

Kamis, 18 Jun 2026 - 12:34 WIT