Hendak Transaksi Ganja, Seorang WNA Papua New Guinea Dibekuk Polisi

Endy Langobelen

Sabtu, 18 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Jayapura Kota melakukan Konferensi Pers terkait penangkapan seorang WNA Papua New Guinea yang hendak melakukan transaksi ganja. (Foto: Istimewa/Humas Polda Papua)

Polresta Jayapura Kota melakukan Konferensi Pers terkait penangkapan seorang WNA Papua New Guinea yang hendak melakukan transaksi ganja. (Foto: Istimewa/Humas Polda Papua)

JAYAPURA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba, Polresta Jayapura, menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial HH (23) asal Papua New Guinea di Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Selasa (14/5/2024).

Hal itu dipastikan Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Victor D. Mackbon, saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Jayapura, Jumat (17/5/2024).

Viktor menerangkan, HH digrebek dan ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Argapura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan HH berdasarkan pengembangan informasi adanya transaksi narkoba di salah satu rumah di Argapura.

Baca Juga :  Tahanan Titipan Polres Asmat Gantung Diri di Rutan Polsek Mimika Baru

“Pada saat dilakukan penggerebekan, Tim Opsnal mengamankan satu WNA berinisial HH, bersama barang bukti yang diduga berisikan narkotika jenis ganja,” kata Viktor Mackbon menjelaskan.

Dari hasil penangkapan tersebut, Satres Narkoba Polresta Jayapura mengamankan barang bukti berupa satu plastik besar abu-abu yang dilakban warna bening; dua kantong plastik hitam sedang yang dilakban warna coklat; dua plastik hitam ukuran sedang yang dilakban warna bening; dan satu plastik bening ukuran sedang yang dilakban warna coklat.

“Termasuk yang didapatkan dari penangkapan itu yakni 98 bungkus plastik bening berisikan ganja dengan total barang bukti sejumlah 2,6 kilogram,” ungkap Viktor Mackbon.

Baca Juga :  Dishub Mimika Lapor Polisi Terkait Adanya Pencemaran Nama Baik
Polresta Jayapura Kota melakukan Konferensi pers terkait penangkapan seorang WNA Papua New Guinea yang hendak melakukan transaksi ganja. (Foto: Istimewa/Humas Polda Papua)

HH beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. HH, kata Viktor Mackbon, dipastikan berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

Viktor menegaskan, pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah peredaran narkotika di Kota Jayapura sebagaimana atensinya kepada personel kepolisian di Satres Narkoba Polresta Jayapura.

Sementara itu, atas perbuatannya, HH disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus FG Terkuak: Sasar Perempuan Sendiri, Biayai Hidup dari Hasil Jambret di Timika
Polisi Bekuk Spesialis Curas dan Asusila, Beraksi di 16 Titik Mimika
Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka
Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi
Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan
Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire
Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika
Kapolres Mimika Luruskan Jumlah Korban Penembakan Grasberg, Olah TKP Dilanjutkan

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:39 WIT

Polisi Bekuk Spesialis Curas dan Asusila, Beraksi di 16 Titik Mimika

Senin, 16 Maret 2026 - 12:35 WIT

Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka

Senin, 16 Maret 2026 - 12:26 WIT

Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:37 WIT

Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:22 WIT

Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire

Berita Terbaru

Petugas mengevakuasi jenazah korban kecelakaan tunggal di Jalan Ahmad Yani, Timika, Kabupaten Mimika, Minggu (22/3/2026) pagi. (Foto: Humas Polres Mimika)

Peristiwa

Ngebut Subuh Hari, Pengendara Motor Tewas Tabrak Pagar di Mimika

Minggu, 22 Mar 2026 - 13:32 WIT