JAYAPURA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba, Polresta Jayapura, menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial HH (23) asal Papua New Guinea di Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Selasa (14/5/2024).
Hal itu dipastikan Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Victor D. Mackbon, saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Jayapura, Jumat (17/5/2024).
Viktor menerangkan, HH digrebek dan ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Argapura.
Penangkapan HH berdasarkan pengembangan informasi adanya transaksi narkoba di salah satu rumah di Argapura.
“Pada saat dilakukan penggerebekan, Tim Opsnal mengamankan satu WNA berinisial HH, bersama barang bukti yang diduga berisikan narkotika jenis ganja,” kata Viktor Mackbon menjelaskan.
Dari hasil penangkapan tersebut, Satres Narkoba Polresta Jayapura mengamankan barang bukti berupa satu plastik besar abu-abu yang dilakban warna bening; dua kantong plastik hitam sedang yang dilakban warna coklat; dua plastik hitam ukuran sedang yang dilakban warna bening; dan satu plastik bening ukuran sedang yang dilakban warna coklat.
“Termasuk yang didapatkan dari penangkapan itu yakni 98 bungkus plastik bening berisikan ganja dengan total barang bukti sejumlah 2,6 kilogram,” ungkap Viktor Mackbon.

HH beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. HH, kata Viktor Mackbon, dipastikan berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.
Viktor menegaskan, pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah peredaran narkotika di Kota Jayapura sebagaimana atensinya kepada personel kepolisian di Satres Narkoba Polresta Jayapura.
Sementara itu, atas perbuatannya, HH disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.










