Paslon Pilkada Dilarang Kampanye di Beberapa Tempat Ini

Ahmad

Senin, 23 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

Komisioner sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

MIMIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menyerukan kepada para pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 agar tidak menggunakan sarana peribadatan dan sarana pendidikan sebagai tempat kampanye.

Pilkada 2024 dilaksanakan dengan beberapa tahap sebelum memasuki hari pemungutan suara. Salah satunya adalah dengan berkampanye yang dilaksanakan oleh masing-masing Paslon untuk memperkenalkan diri, visi, misi, dan program kerja yang akan direalisasikan para calon kepala daerah jika terpilih nantinya.

Inti dari kampanye adalah untuk mendulang kepercayaan dari masyarakat sehingga dapat memperoleh banyak suara pada hari pemungutan suara nanti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas hal ini, Komisioner sekaligus Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma, menjelaskan tata cara kampanye hingga organisasi ataupun tim penyelenggara telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga :  Karantina Papua Tengah Amankan Sembilan Ekor Burung Kakaktua Jambul Kuning

Hironimus mengatakan bahwa tahapan kampanye sendiri dimulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Pada tahapan ini, ada tempat-tempat yang tidak diperbolehkan bagi Paslon untuk berkampanye, di antaranya yakni tempat-tempat ibadah, sekolah, hingga rumah sakit.

Sedangkan, untuk sarana pendidikan seperti perguruan tinggi diperbolehkan. Namun, harus mendapatkan izin dari pihak kampus, dalam hal ini rektor.

“Jadi, yang tidak boleh itu sudah diatur. Yang tidak boleh itu rumah ibadah, kemudian tempat pendidikan,” ujar Hiro, dalam konferensi pers penetapan bakal pasangan calon (Bapaslon) menjadi Paslon di Lantai 2 Kantor KPU Mimika, Jalan Hassanudin, Timika, Papua Tengah, Minggu (22/9/2024).

“Tempat pendidikan ini tidak boleh ada aktivitas kampanye kecuali universitas. Itupun kalo dapat izin dari rektor ya,” imbuhnya.

Untuk beberapa sarana yang sudah disebutkan tidak diperbolehkan bagi Paslon berkampanye dalam bentuk apapun, termasuk kampanye dalam bentuk pemasangan baliho, spanduk tentang Paslon, dan sebagainya di tempat-tempat yang dilarang.

“Jadi, misalnya di rumah sakit di pagarnya pun tidak boleh dipasang. Bahkan di pagar ya tidak boleh. Objek vital nasional itu tidak boleh dijadikan sebagai tempat kampanye,” tegasnya.

Baca Juga :  Keluarga Valent Kei Dukung AIYE: Putra Amungme Layak Pimpin Tanahnya Sendiri

Selanjutnya, terkait teknis pelaksanaan kampanye serta lokasi yang akan ditentukan sebagai tempat berkampanye, kata Hironimus, nantinya akan dibahas pada 24 September 2024 bersama dengan Bawaslu dan tim dari masing-masing Paslon.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Mimika resmi menetapkan tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Mimika menjadi pasangan calon (Paslon).

Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno tertutup yang digelar di lantai dua Kantor KPU Kabupaten Mimika, di Jalan Hassanudin, Irigasi, Minggu sore.

Penetapan ini juga dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Adapun ketiga Paslon yang ditetapkan yakni Alexsander Omaleng – Yusuf Rombe (AIYE), Maximus Tipagau – Peggi Patricia Pattipi (MP3) dan Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL).


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Kunjungi Resort Milik OAP di Nabire, Araminus Omaleng Dorong Penguatan Ekonomi dan Pariwisata Lokal
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:25 WIT

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIT

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Rabu, 9 September 2026 - 21:00 WIT

Kunjungi Resort Milik OAP di Nabire, Araminus Omaleng Dorong Penguatan Ekonomi dan Pariwisata Lokal

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT