Paslon Pilkada Dilarang Kampanye di Beberapa Tempat Ini

Ahmad

Senin, 23 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

Komisioner sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

MIMIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menyerukan kepada para pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 agar tidak menggunakan sarana peribadatan dan sarana pendidikan sebagai tempat kampanye.

Pilkada 2024 dilaksanakan dengan beberapa tahap sebelum memasuki hari pemungutan suara. Salah satunya adalah dengan berkampanye yang dilaksanakan oleh masing-masing Paslon untuk memperkenalkan diri, visi, misi, dan program kerja yang akan direalisasikan para calon kepala daerah jika terpilih nantinya.

Inti dari kampanye adalah untuk mendulang kepercayaan dari masyarakat sehingga dapat memperoleh banyak suara pada hari pemungutan suara nanti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas hal ini, Komisioner sekaligus Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma, menjelaskan tata cara kampanye hingga organisasi ataupun tim penyelenggara telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga :  Kapolres Biak Ungkap Temuan Baru Pascaledakan, Dua Proyektil dan Granat Diamankan

Hironimus mengatakan bahwa tahapan kampanye sendiri dimulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Pada tahapan ini, ada tempat-tempat yang tidak diperbolehkan bagi Paslon untuk berkampanye, di antaranya yakni tempat-tempat ibadah, sekolah, hingga rumah sakit.

Sedangkan, untuk sarana pendidikan seperti perguruan tinggi diperbolehkan. Namun, harus mendapatkan izin dari pihak kampus, dalam hal ini rektor.

“Jadi, yang tidak boleh itu sudah diatur. Yang tidak boleh itu rumah ibadah, kemudian tempat pendidikan,” ujar Hiro, dalam konferensi pers penetapan bakal pasangan calon (Bapaslon) menjadi Paslon di Lantai 2 Kantor KPU Mimika, Jalan Hassanudin, Timika, Papua Tengah, Minggu (22/9/2024).

“Tempat pendidikan ini tidak boleh ada aktivitas kampanye kecuali universitas. Itupun kalo dapat izin dari rektor ya,” imbuhnya.

Untuk beberapa sarana yang sudah disebutkan tidak diperbolehkan bagi Paslon berkampanye dalam bentuk apapun, termasuk kampanye dalam bentuk pemasangan baliho, spanduk tentang Paslon, dan sebagainya di tempat-tempat yang dilarang.

“Jadi, misalnya di rumah sakit di pagarnya pun tidak boleh dipasang. Bahkan di pagar ya tidak boleh. Objek vital nasional itu tidak boleh dijadikan sebagai tempat kampanye,” tegasnya.

Baca Juga :  Faktor Keamanan, KPU Mimika Pindahkan Tempat Pleno Kabupaten ke GOR Futsal

Selanjutnya, terkait teknis pelaksanaan kampanye serta lokasi yang akan ditentukan sebagai tempat berkampanye, kata Hironimus, nantinya akan dibahas pada 24 September 2024 bersama dengan Bawaslu dan tim dari masing-masing Paslon.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Mimika resmi menetapkan tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Mimika menjadi pasangan calon (Paslon).

Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno tertutup yang digelar di lantai dua Kantor KPU Kabupaten Mimika, di Jalan Hassanudin, Irigasi, Minggu sore.

Penetapan ini juga dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Adapun ketiga Paslon yang ditetapkan yakni Alexsander Omaleng – Yusuf Rombe (AIYE), Maximus Tipagau – Peggi Patricia Pattipi (MP3) dan Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL).


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar
Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:53 WIT

8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT