TIMIKA – Pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Mimika di Bandara Baru Timika pada hari Sabtu (3/9/2022) kemarin.
Penangkapan bermula dari adanya laporan bahwa seorang wanita berinisial AS (40) dari Jayapura akan tiba di Timika dengan membawa narkotika jenis Ganja untuk diberikan kepada suaminya AM (43).
Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur, SH bersama 4 personilnya langsung menuju bandara untuk menangkap kedua pelaku.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita 30 plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis ganja, 3 lembar almunium foil (pembungkus paket), dan 3 gulungan lakban coklat (pembungkus paket).
“Pelaku AS membawa 3 bal berisi narkotika jenis ganja yang disembunyikan dalam tas ransel warna hitam dengan gulungan pakaian. Sedangkan pelaku AM pemilik narkotika tersebut menunggu pada area kedatangan,” ucap Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, melalui press release yang diterima pada Minggu (4/9/2022).
Ipda Hempi menegaskan, atas perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sementara pelaku telah di amankan di Mapolres Mimika bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.