Bayi yang Ditemukan di Depan Kantor Klasis Mimika Kini Masuk Panti Asuhan

Ahmad

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi bayi saat masih dirawat di RSUD Mimika. (Foto: Istimewa/Humas RSUD Mimika)

Kondisi bayi saat masih dirawat di RSUD Mimika. (Foto: Istimewa/Humas RSUD Mimika)

MIMIKA – Bayi laki-laki yang sebelumnya ditemukan di Komplek Waker, Jalan Poros Irigasi – SP5, tepatnya di depan Kantor Klasis, Mimika, Papua Tengah, pada Senin, 26 Februari 2024 lalu, kini telah dititipkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Mimika di Panti Asuhan Santa Susana Timika.

Kabid Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Paulus Saile, mengatakan bayi itu telah dipindahkan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika ke Panti Asuhan Santa Susana pada Minggu, 24 Maret 2024.

Bayi tersebut sebelumnya telah menjalani perawatan di RSUD Mimika selama 26 hari sejak ditemukan pada 26 Februari 2024 lalu. Hingga kini, bayi tersebut masih dalam pengawasan Dinas Sosial Kabupaten Mimika.

Kata Paulus, bayi tersebut diketahui menderita penyakit bawaan dan untuk sementara tidak bisa diadopsi. Status bayi tersebut kini masih menjadi milik negara dan dirawat penuh oleh pemerintah.

“Dia harus ikut program 16 bulan ini to, nanti kita cek lagi apakah penyakit itu masih ada atau tidak karena berat untuk diadopsi,” kata Paulus saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga :  Kunker ke Mimika, Dirjen Imigrasi Kemenkumham Apresiasi Operasional Tambang PTFI

Dinas Sosial Kabupaten Mimika sendiri akan terus melakukan pengawasan serta terus menjamin kebutuhan sang bayi ke depan.

Sementara itu, di panti asuhan, kata Paulus, ada dokter dari Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) yang mendampingi dan mengawasinya selama 24 jam.

Kondisi fisik bayi tersebut saat ini terbilang cukup sehat. Namun, penyakit bawaan yang diderita menyebabkannya harus tetap didampingi oleh dokter. Paulus berharap penyakit yang diderita dapat segera tertangani.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian
Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir
BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika
Nakes Jalan Kaki 12 Jam, Bupati Mimika Bantah Kendala Transportasi
Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD
TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun
Buang Sampah Sembarangan di Mimika? Siap-Siap Didenda Rp25 Juta
Krisis Transportasi, Nakes Sakit Malaria di Mimika Dievakuasi Jalan Kaki 12 Jam Lintasi Gunung dan Sungai

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:38 WIT

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:33 WIT

Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:19 WIT

BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:10 WIT

Nakes Jalan Kaki 12 Jam, Bupati Mimika Bantah Kendala Transportasi

Senin, 8 Juni 2026 - 12:59 WIT

Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT