MIMIKA – Setelah bergumul dengan proses hukum yang menjeratnya, kini Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng, kembali ke Timika usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Bagi Eltinus Omaleng ini adalah mukjizat Tuhan yang luar biasa kepada dirinya sehingga bisa terlepas dari jeratan hukum yang mengikatnya.
Sebelumnya, Eltinus Omaleng dituntut melakukan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi yang berlokasi di jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah.
“Ini merupakan sebuah mukjizat Tuhan bagi saya, sehingga hari ini saya berdiri di sini untuk bertemu dengan keluarga besar saya,” ujar Eltinus saat diberi kesempatan menyampaikan kesaksiannya dalam ibadah syukur di Gereja KINGMI Mile 32, Sabtu (2/8/2023).
Bebas dari tuntutan hukum, kata Omaleng, berkat doa dan keyakinannya akan kuasa Tuhan yang begitu besar dan tidak pernah meninggalkannya.
“Seandainya saya tidak percaya, meninggalkan Tuhan Yesus, dan menyembah Tuhan lain, pastinya saat ini, saya tidak akan berdiri di sini dan merasakan udara segar,” ujarnya.
Rencananya, Eltinus Omaleng akan mengundang pimpinan gereja di Mimika untuk menyampaikan kesaksiannya.
“Nanti kita akan undang semua pimpinan geraja. Saya akan sampaikan kesaksian ini, sekalian buat syukuran atas apa yang terjadi hari ini,” tuturnya.