Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Mimika Ditangkap Polisi

Ahmad

Sabtu, 22 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, ditangkap polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (22/6/2024), menjelaskan kejadian ini terjadi di kediaman korban di Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru.

Iptu Fajar menyebut, pria berinisial AB alias PD (54) merupakan tukang ojek yang setiap harinya mengantar jemput korban di sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, sesuai penjelasan dari ibu korban, pada tanggal 6 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIT, ibu korban meninggalkan rumah untuk membeli bahan makanan di kios. Ibu korban pun membiarkan AB bersama korban di rumah.

Baca Juga :  Peningkatan Kualitas SDM, Penentu Masa Depan Ekowisata Mangrove Pigapu

Saat kembali ke rumah, ibu korban mendapati AB yang sedang memperlihatkan sesuatu dari telepon genggam miliknya kepada korban. Ibu korban pun langsung menegurnya.

“Tiba-tiba terlapor (AB) kaget dan langsung memasukkan HP ke dalam kantong dan kemudian pelapor (ibu korban) curiga dan bertanya kepada anaknya, apa (yang-red) om kasih lihat ke ko (kamu-red)? Korban menjawab bahwa terlapor menyuguhkan film porno,” kata Iptu Fajar meneruskan keterangan ibu korban.

Baca Juga :  UG Geo Engineering Crew 1 PTFI Berbagi Kasih Bersama Masyarakat Kamoro

Iptu Fajar melanjutkan, ibu korban juga mengatakan bahwa anaknya mengaku AB sering memaksanya untuk berbuat hal-hal negatif dan sudah dilakukan lebih dari satu kali. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polisi.

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian dari SatReskrim Polres Mimika bersama tim Perintis melakukan penangkapan terhadap AB pada malam hari.

“Saat diamankan yang bersangkutan juga tidak ada perlawanan dan mengaku perbuatannya. Saat ini, dia ditahan di rumah tahanan Polres Mimika, (Mile-32),” sambungnya.

Atas perbuatan itu, AB disangkakan pasal 77 undang-undang nomor 35 tahun 2014.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kronologi Seorang Pria Tewas Ditembak Polisi di Mimika
LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Diskriminasi Rasial di PT Jasti Pravita
TNI Kembali Evakuasi Satu Jenazah Korban Penembakan OPM di Yahukimo
Operasi Sikat Noken di Mimika: Polisi Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Sajam
Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap
LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Pemerasan Terkait Mediasi Kasus di Polres Mimika
Tukang Ojek Tewas Dibacok Penumpang di Parit Mimika, Polisi Buru Komplotan Pelaku
Kapolda Papua Tengah Pastikan Penyidikan Kasus Dana Hibah KPU Mimika Tetap Berjalan

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:40 WIT

Kronologi Seorang Pria Tewas Ditembak Polisi di Mimika

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:46 WIT

LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Diskriminasi Rasial di PT Jasti Pravita

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:16 WIT

TNI Kembali Evakuasi Satu Jenazah Korban Penembakan OPM di Yahukimo

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:37 WIT

Operasi Sikat Noken di Mimika: Polisi Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Sajam

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:26 WIT

Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Aparat kepolisian hendak mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Mimika. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Kronologi Seorang Pria Tewas Ditembak Polisi di Mimika

Minggu, 2 Agu 2026 - 18:40 WIT

Proses olah TKP oleh aparat kepolisian Kompleks Perumahan Raffles Residence 3, Blok M, Jalan Irigasi Ujung, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (2/8/2026). (Foto: Istimewa/Faris)

Peristiwa

Seorang Pria Tewas Ditembak Polisi di Mimika

Minggu, 2 Agu 2026 - 17:41 WIT