JAKARTA – Rumah Solidaritas Papua (RSP) mendesak Presiden Republik Indonesia segera melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Papua menyusul situasi yang mereka sebut sebagai darurat kemanusiaan di Tanah Papua.
Desakan itu disampaikan Koordinator Rumah Solidaritas Papua, Emanuel Gobay, dalam siaran pers tertanggal 17 Februari 2026, pasca-audiensi RSP bersama pimpinan dan anggota DPD RI asal Papua pada 9 Februari 2026 di Gedung DPD RI, Jakarta.
Menurut Emanuel, pendekatan keamanan yang terus dikedepankan pemerintah dalam merespons konflik di Papua telah menimbulkan korban dari berbagai pihak, baik aparat TNI-Polri, anggota TPNPB, maupun masyarakat sipil Orang Asli Papua (OAP) dan non-OAP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pendekatan keamanan yang terus dikedepankan oleh Pemerintah Republik Indonesia di seluruh Wilayah Tanah Papua telah menelan korban di berbagai pihak. Mulai dari anggota TNI-Polri maupun anggota TPN PB serta masyarakat sipil baik Orang Asli Papua (OAP) maupun non OAP,” ujar Emanuel.
Ia mengungkapkan, sepanjang 2018–2024 tercatat 368 orang meninggal dunia akibat konflik bersenjata. Sementara pada 2005, lebih dari 10.261 warga sipil mengungsi. Jumlah itu belum termasuk pengungsi pada periode 2018 hingga 2024.
“Setidaknya, sepanjang tahun 2018-2024, 368 orang meninggal dan hanya di tahun 2005, lebih dari 10.261 warga sipil mengungsi (jumlah itu belum termasuk jumlah pengungsi dari tahun 2018 sampai tahun 2024). Semuanya berujung pada tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan di Indonesia,” tegasnya.
Desak Implementasi UU Otsus dan Hukum Humaniter Internasional
Emanuel menilai konflik bersenjata di Papua memiliki akar persoalan politik antara Pemerintah Indonesia dan masyarakat Papua.
Ia menyoroti belum dilaksanakannya amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, khususnya pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Komisi HAM Papua, dan Pengadilan HAM di Papua.
“Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2021 telah mengatur mekanisme penyelesaiannya yaitu pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Tujuan KKR dimaksudkan agar melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Serta merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi,” katanya.
Ia juga menambahkan, “Sama halnya Pasal 45 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang pembentukan Komisi HAM Papua dan Pengadilan HAM di Papua. Namun, sejak tahun 2001 sampai tahun 2026 langkah tersebut tidak pernah dilakukan oleh Pemerintah Pusat.”
Dalam audiensi bersama anggota DPD RI asal Papua, RSP mendorong agar Tanah Papua ditetapkan sebagai wilayah Konflik Bersenjata Non-Internasional (KBNI) berdasarkan Hukum Humaniter Internasional (HHI). Dengan demikian, para pihak yang terlibat konflik wajib mematuhi ketentuan HHI.
RSP juga meminta penataan ulang seluruh operasi militer TNI berdasarkan HHI dan Undang-Undang tentang TNI, serta penerbitan Keputusan Presiden (Kepres) tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk mencegah eskalasi konflik dan melindungi warga sipil.
Soroti Pengungsi dan Akses Kemanusiaan
Isu pengungsi akibat konflik bersenjata turut menjadi perhatian serius dalam pertemuan tersebut.
RSP mendesak pemerintah pusat dan TPNPB membuka koridor kemanusiaan bagi lembaga kemanusiaan nasional dan internasional, termasuk Komite Internasional Palang Merah (ICRC), guna melakukan tanggap darurat dan pemulihan bagi pengungsi internal maupun yang berada di Papua Nugini.
Selain itu, RSP meminta pemulihan fasilitas layanan publik serta perlindungan bagi tenaga pendidikan dan kesehatan di wilayah pasca-konflik.
Mereka juga mendorong DPD RI menggelar rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait untuk penanganan pengungsi internal di Papua.
PSN dan Hak Masyarakat Adat
Dalam isu masyarakat adat, RSP meminta pemerintah menghentikan proyek strategis nasional (PSN) di Tanah Papua yang dinilai berdampak pada pelanggaran hak masyarakat adat.
“Meminta Pemerintah untuk menghentikan PSN di Tanah Papua dan menghormati perangkat hukum negara yang melindungi eksistensi Masyarakat adat, hak milik, kesejahteraan, keselamatan, masa depan serta pelibatan masyarakat Papua dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan,” tegas Emanuel.
RSP juga mendesak komitmen pemerintah pusat terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat Papua sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Nomor 2 Tahun 2021.
Rangkaian Kekerasan Masih Terjadi
Ironisnya, beberapa hari setelah audiensi tersebut, insiden kekerasan kembali terjadi. Penembakan terhadap anggota TNI di areal PT Freeport Indonesia serta peristiwa penembakan terhadap pilot dan kopilot di Bandara Koroway Batu, Distrik Yaniruma, Kabupaten Boven Digoel, pada 11 Februari 2026 menjadi catatan terbaru eskalasi konflik.
“Berdasarkan situasi di atas, semestinya Pemerintah belajar dari kesalahan agar nyawa rakyat tidak terus dikorbankan. Pemerintah harus kembali fokus menjawab akar persoalan ketidakadilan dan pelanggaran HAM di Papua,” ujarnya.
Emanuel menegaskan, pemerintah perlu belajar dari pola penyelesaian konflik di Timor Timur dan Aceh untuk mencari jalan damai yang bermartabat di Papua.
Lima Tuntutan ke Presiden
Melalui siaran pers tersebut, RSP secara tegas meminta Presiden Republik Indonesia untuk:
- Mengeluarkan Kepres yang memberlakukan Hukum Humaniter Internasional di Tanah Papua;
- Memerintahkan Kementerian HAM membentuk Komisi Pelurusan Sejarah, Komisi HAM, dan Pengadilan HAM di Papua sesuai UU Otsus;
- Memerintahkan kementerian dan kepala daerah menangani seluruh pengungsi akibat konflik bersenjata;
- Menghentikan PSN yang dinilai melanggar hak masyarakat adat Papua;
- Melaksanakan seluruh rekomendasi DPD RI asal Papua demi melindungi HAM OAP dan non-OAP.
Sebagai informasi, Rumah Solidaritas Papua terdiri dari sejumlah lembaga advokasi HAM, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), WALHI, Greenpeace, AJI, KontraS, AJAR, serta individu lainnya.








