Disiplin ASN Pemkab Mimika Jadi Sorotan

Ahmad

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana usai apel gabungan OPD di pelataran Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (3/2/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Suasana usai apel gabungan OPD di pelataran Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (3/2/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Jania Basir, mendapat tugas untuk memimpin apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pelataran Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (3/2/2025) pagi.

Saat memimpin apel, Jania menyampaikan beberapa amanat Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilitin.

Salah satu yang paling disorot adalah terkait dengan disiplin waktu terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyampaiannya, ASN lingkup Pemkab Mimika diminta senantiasa sadar akan tugas dan tanggung jawab.

Baca Juga :  Pj. Bupati Mappi Meletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja Paroki St. Paulus Yagatsu Distrik Haju

Kemudian, dia juga menegaskan terkait masalah ketepatan serta konsistensi waktu dalam bekerja kepada ASN.

Hal ini dianggap penting karena banyak pegawai yang hanya konsisten dengan ketepatan jam kerja pada hari Senin saja.

“Jadi (Saya-red) sampaikan arahan pimpin untuk kita sadar diri untuk dan memulai disiplin untuk diri kita sendiri yaitu menyadari tugas dan fungsi kita masuk kantor jam 8 dan pulang jam 3 apabila ada hal-hal yang tidak tidak penting atau urgen yang di selesaikan,” kata Jania.

Baca Juga :  Harlah ke-58 KOPRI PMII Dorong Pemuda di Mimika Lebih Kritis Mengawal Pembangunan Daerah

Selain kedisiplinan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta untuk segera melakukan penandatanganan di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten terkait Daftar Pelaksana Anggaran (DPA).

Lalu, terkait dengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang harus segera dimasukkan ke dalam Bagian Pemerintahan OPD juga diminta untuk segera memasukkan data-data dimaksud.

“Semua OPD harus memasukan LPPD paling lambat tanggal 10 Februari 2025, demikian juga dengan perjanjian kinerja agar segera disampaikan ke Bagian Organisasi,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPMPTSP Mimika Jemput Bola Izin Usaha Gratis Lewat Program Pojok Nongkrong
Distrik Mimika Baru Hadirkan Pos Timbang Merdeka, Tukar Sampah Jadi Insentif
Data Penduduk Mimika Semester I 2026: 325.596 Jiwa
Bupati Mimika Ancam Cabut Izin Usaha Jika Buang Sampah Sembarangan
170 Pengurus Rumah Ibadah Penerima Dana Hibah di Mimika Diminta Siapkan LPJ
Forum Konsultasi Publik: Bapenda Mimika Bahas Tantangan, Dinamika, dan Strategi Pengelolaan Pendapatan
Disperindag Mimika Minta Warga Rekam Pangkalan Nakal, Bukti Jadi Dasar Penindakan
DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:29 WIT

DPMPTSP Mimika Jemput Bola Izin Usaha Gratis Lewat Program Pojok Nongkrong

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:48 WIT

Distrik Mimika Baru Hadirkan Pos Timbang Merdeka, Tukar Sampah Jadi Insentif

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:07 WIT

Data Penduduk Mimika Semester I 2026: 325.596 Jiwa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:01 WIT

Bupati Mimika Ancam Cabut Izin Usaha Jika Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:51 WIT

170 Pengurus Rumah Ibadah Penerima Dana Hibah di Mimika Diminta Siapkan LPJ

Berita Terbaru