PUNCAK JAYA – Dua hari menjelang pelaksanaan pemungutan suara, 14 Februari 2024, Penjabat (Pj) Bupati Puncak Jaya, Tumiran, kembali memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membawa senjata tajam (sajam).
Imbauan tersebut disampaikan Pj Bupati Tumiran saat memimpin apel gabungan di pelataran Kantor Bupati Puncak Jaya, Kota Mulia, Papua Tengah, Senin (12/2/2024) pagi.
“Siapapun yang membawa senjata tajam kita akan melakukan razia besar-besaran karena hal tersebut dapat menjadi pemicu hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Tumiran.
Selain larangan membawa sajam, Pj Bupati juga melarang penjualan minuman keras (miras). Menurutnya, gangguan kondisi keamanan dapat dipicu juga oleh miras.
“Apabila ada yang menjual minuman keras, maka segera laporkan dan akan segera dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Lebih lanjut dalam menghadapi agenda besar Pemilu, Pj Bupati berharap segenap stakeholder dan seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama menyukseskan pesta demokrasi dengan menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar.
Sementara kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Puncak Jaya, dirinya berpesan agar para ASN dapat selalu menjaga netralitas.
“Pilihan boleh berbeda, tetapi seorang ASN harus memahami aturan dan bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tetap menjunjung tinggi netralitas,” pungkasnya.