Home / DPR

DPRK Mimika Sebut Perda Perlindungan UMKM OAP Tidak Melarang Pedagang Non-OAP

Kevin Kurni

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRK Mimika yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Haji Iwan Anwar, diwawancarai awak media di Hotel Cendrawasih 66, Timika, Papua Tengah, Senin (13/4/2026). (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Ketua Komisi I DPRK Mimika yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Haji Iwan Anwar, diwawancarai awak media di Hotel Cendrawasih 66, Timika, Papua Tengah, Senin (13/4/2026). (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

MIMIKA – Ketua Komisi I DPRK Mimika yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Haji Iwan Anwar, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP) bukanlah aturan yang membatasi, melainkan bentuk keberpihakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat OAP.

Penegasan itu disampaikan Iwan usai mengikuti kegiatan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 di Hotel Cendrawasih 66, Timika, Papua Tengah, Senin (13/4/2026).

Menurut Iwan, Perda tersebut telah disusun melalui mekanisme sesuai hierarki perundang-undangan, sehingga tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perda ini bukan Perda larangan, tapi Perda keberpihakan kepada masyarakat OAP untuk meningkatkan kualitas hidupnya, meningkatkan ekonomi, dan status sosialnya,” ujar Iwan.

Ia menegaskan, tidak ada satu pun pasal dalam Perda tersebut yang melarang masyarakat non-OAP untuk berusaha atau berdagang. Regulasi itu hanya memberikan prioritas kepada OAP sebagai bentuk kebijakan afirmatif.

Baca Juga :  AIYE Terpilih, Tukang Ojek Bisa Kredit Ringan Tanpa Bunga dan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

“Sepanjang tidak ada larangan dalam Perda itu, maka boleh saja,” katanya.

Iwan juga menilai isu yang berkembang di masyarakat terkait larangan bagi non-OAP merupakan bentuk kesalahpahaman yang perlu diluruskan.

“Tunjukkan saya pasalnya, pasal mana yang melarang. Yang ada itu memberikan bantuan kemudahan kepada OAP,” tegasnya.

Ia menambahkan, Perda yang mengandung unsur pelarangan dan bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) berpotensi dibatalkan oleh pemerintah pusat.

“Perda pelarangan itu sebenarnya tidak boleh, itu bertentangan dengan undang-undang dan melanggar hak asasi manusia. Kalau ada Perda pelarangan, maka Perda itu bisa dibatalkan,” jelasnya.

Meski demikian, Iwan mengakui implementasi Perda di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait kesiapan anggaran dan perangkat daerah.

“Salah satu kendala, apakah kesiapan modal dari pihak pemerintah tersedia atau tidak. Kalau tersedia bisa jadi nanti dilihat kemampuannya seperti apa, batas-batas kemampuan Perda itu kan ada juga,” ungkapnya.

Baca Juga :  Perkembangan Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman di Mimika

Selain itu, kesiapan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melakukan sosialisasi dan pembinaan juga menjadi faktor penting keberhasilan Perda tersebut.

Ia mendorong masyarakat OAP untuk membentuk kelompok usaha berbadan hukum agar lebih mudah mendapatkan pembinaan dan dukungan dari pemerintah.

“Dinas terkait harus proaktif untuk melihat, membina mereka, dan saya sudah sampaikan tadi, silakan bentuk kelompok, berapa orang menghadap untuk dibuatkan legalitasnya,” katanya.

Ke depan, DPRK Mimika membuka ruang evaluasi apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kekurangan.

“Kalau masih ada yang perlu diperbaiki, tentu akan kita evaluasi dan revisi sesuai kebutuhan masyarakat,” tegas Iwan.

Ia berharap Perda ini menjadi instrumen strategis dalam memperkuat ekonomi masyarakat OAP, sekaligus mendorong kemandirian usaha tanpa menimbulkan konflik sosial di Kabupaten Mimika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berkunjung ke Atuka, Komisi IV DPRK Mimika Dorong Pengelolaan Profesional Air Bersih
Perda Pangan Lokal Mulai Berlaku, DPRK Mimika Tekankan Sosialisasi Humanis
DPRK Mimika Gelar RDP, Penataan ASN Sesuai Aturan
Laksanakan RDP, DPRK Mimika Minta DLH Benahi Status dan Kesejahteraan Petugas Kebersihan
DPRK Mimika Jadwalkan RDP dengan DLH Usai Mogok Petugas Sampah
Komisi II DPRK Mimika Tinjau Keluhan Warga di Wania
DPRK Paniai Apresiasi Jhon NR Gobai Sampaikan Aspirasi Warga ke Marinir AL
15 Mahasiswa STMIK Nabire Terima KIP Aspirasi dari DPRP Papua Tengah

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 01:41 WIT

DPRK Mimika Sebut Perda Perlindungan UMKM OAP Tidak Melarang Pedagang Non-OAP

Jumat, 10 April 2026 - 13:43 WIT

Berkunjung ke Atuka, Komisi IV DPRK Mimika Dorong Pengelolaan Profesional Air Bersih

Rabu, 8 April 2026 - 19:55 WIT

Perda Pangan Lokal Mulai Berlaku, DPRK Mimika Tekankan Sosialisasi Humanis

Kamis, 2 April 2026 - 05:16 WIT

DPRK Mimika Gelar RDP, Penataan ASN Sesuai Aturan

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:32 WIT

Laksanakan RDP, DPRK Mimika Minta DLH Benahi Status dan Kesejahteraan Petugas Kebersihan

Berita Terbaru

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, berkomunikasi dengan para pejabat usai apel gabungan di pelataran Kantor Pusat Pemerintahan, SP3, Timika, Papua Tengah, Senin (13/4/2026). (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Pemerintahan

Wabup Mimika Tegur Pejabat Tahan Kendaraan Dinas Usai Mutasi

Senin, 13 Apr 2026 - 15:02 WIT

Salah satu toko penjual plastik di Kabupaten Mimika yang terdampak kenaikan harga bahan baku. Galeripapua/ Kevin Kurni

Ekonomi

Lonjakan Harga Plastik Tekan Usaha di Mimika

Minggu, 12 Apr 2026 - 06:37 WIT

Finalis Duta Bahasa Papua 2026 pada malam puncak pemilihan duta bahasa Papua di Kota Jayapura, Sabtu, 11 April 2026. Galeripapua/Ikbal Asra

Event

Isak-Melani Jadi Wajah Baru Duta Bahasa Papua 2026

Minggu, 12 Apr 2026 - 06:01 WIT