Home / DPR

DPRK Mimika Sebut Perda Perlindungan UMKM OAP Tidak Melarang Pedagang Non-OAP

Kevin Kurni

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRK Mimika yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Haji Iwan Anwar, diwawancarai awak media di Hotel Cendrawasih 66, Timika, Papua Tengah, Senin (13/4/2026). (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Ketua Komisi I DPRK Mimika yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Haji Iwan Anwar, diwawancarai awak media di Hotel Cendrawasih 66, Timika, Papua Tengah, Senin (13/4/2026). (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

MIMIKA – Ketua Komisi I DPRK Mimika yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Haji Iwan Anwar, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP) bukanlah aturan yang membatasi, melainkan bentuk keberpihakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat OAP.

Penegasan itu disampaikan Iwan usai mengikuti kegiatan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 di Hotel Cendrawasih 66, Timika, Papua Tengah, Senin (13/4/2026).

Menurut Iwan, Perda tersebut telah disusun melalui mekanisme sesuai hierarki perundang-undangan, sehingga tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perda ini bukan Perda larangan, tapi Perda keberpihakan kepada masyarakat OAP untuk meningkatkan kualitas hidupnya, meningkatkan ekonomi, dan status sosialnya,” ujar Iwan.

Ia menegaskan, tidak ada satu pun pasal dalam Perda tersebut yang melarang masyarakat non-OAP untuk berusaha atau berdagang. Regulasi itu hanya memberikan prioritas kepada OAP sebagai bentuk kebijakan afirmatif.

Baca Juga :  Jejak Kebaikan Yusuf Rombe di Masjid Al Mujahidin Pondok Amor

“Sepanjang tidak ada larangan dalam Perda itu, maka boleh saja,” katanya.

Iwan juga menilai isu yang berkembang di masyarakat terkait larangan bagi non-OAP merupakan bentuk kesalahpahaman yang perlu diluruskan.

“Tunjukkan saya pasalnya, pasal mana yang melarang. Yang ada itu memberikan bantuan kemudahan kepada OAP,” tegasnya.

Ia menambahkan, Perda yang mengandung unsur pelarangan dan bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) berpotensi dibatalkan oleh pemerintah pusat.

“Perda pelarangan itu sebenarnya tidak boleh, itu bertentangan dengan undang-undang dan melanggar hak asasi manusia. Kalau ada Perda pelarangan, maka Perda itu bisa dibatalkan,” jelasnya.

Meski demikian, Iwan mengakui implementasi Perda di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait kesiapan anggaran dan perangkat daerah.

“Salah satu kendala, apakah kesiapan modal dari pihak pemerintah tersedia atau tidak. Kalau tersedia bisa jadi nanti dilihat kemampuannya seperti apa, batas-batas kemampuan Perda itu kan ada juga,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pendidikan di Waa Banti Mimika Belum Maksimal, Polisi Buka Kelas Darurat

Selain itu, kesiapan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melakukan sosialisasi dan pembinaan juga menjadi faktor penting keberhasilan Perda tersebut.

Ia mendorong masyarakat OAP untuk membentuk kelompok usaha berbadan hukum agar lebih mudah mendapatkan pembinaan dan dukungan dari pemerintah.

“Dinas terkait harus proaktif untuk melihat, membina mereka, dan saya sudah sampaikan tadi, silakan bentuk kelompok, berapa orang menghadap untuk dibuatkan legalitasnya,” katanya.

Ke depan, DPRK Mimika membuka ruang evaluasi apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kekurangan.

“Kalau masih ada yang perlu diperbaiki, tentu akan kita evaluasi dan revisi sesuai kebutuhan masyarakat,” tegas Iwan.

Ia berharap Perda ini menjadi instrumen strategis dalam memperkuat ekonomi masyarakat OAP, sekaligus mendorong kemandirian usaha tanpa menimbulkan konflik sosial di Kabupaten Mimika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungi Resort Milik OAP di Nabire, Araminus Omaleng Dorong Penguatan Ekonomi dan Pariwisata Lokal
Fraksi Gerindra: Penghargaan Koperasi Awards Buat Mimika Tak Sesuai Realita Lapangan
DPRK Soroti Sengketa Tanah di Mimika: Jangan BPN Dimanfaatkan Mafia Tanah
Fraksi Gerakan Bersatu Desak Pemkab Mimika Wajibkan Perusahaan Prioritaskan OAP
Fraksi Eme Neme Yauware Desak Puskesmas 24 Jam dan Soroti Krisis Air Bersih di Mimika
DPRK Mimika Maklumi Ketidakhadiran Bupati, Berharap Hadir pada Sidang LKPJ Berikutnya
DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif
Rencana Penerapan Ganjil-Genap Biosolar di Mimika Perlu Kajian yang Matang

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:40 WIT

Fraksi Gerindra: Penghargaan Koperasi Awards Buat Mimika Tak Sesuai Realita Lapangan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:16 WIT

DPRK Soroti Sengketa Tanah di Mimika: Jangan BPN Dimanfaatkan Mafia Tanah

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:48 WIT

Fraksi Gerakan Bersatu Desak Pemkab Mimika Wajibkan Perusahaan Prioritaskan OAP

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:42 WIT

Fraksi Eme Neme Yauware Desak Puskesmas 24 Jam dan Soroti Krisis Air Bersih di Mimika

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:16 WIT

DPRK Mimika Maklumi Ketidakhadiran Bupati, Berharap Hadir pada Sidang LKPJ Berikutnya

Berita Terbaru

Kepala BPBJ Mimika, Anton Pasoro. (Foto: Istimewa)

Pemerintahan

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:29 WIT

Tim Satuan Reskrim Polres Mimika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pembunuhan seorang warga di area belakang Indekos Warna Warni, Jalan Kelimutu, Timika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tewas dalam Indekos di Mimika

Kamis, 10 Sep 2026 - 15:16 WIT