JAYAWIJAYA – Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya mengamankan dua orang terduga pelaku pembuat minuman keras (miras) lokal jenis Cap Tikus di Jalan Yos Sudarso, Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Selasa (9/1/2024) sore.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai pembuat Miras Cap Tikus. Masing-masing berinisial RN (25) dan CT (47).
Kapolres menjelaskan bahwa keduanya diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti oleh tim Patroli Polres Jayawijaya saat melakukan razia terhadap tempat pembuatan miras di Jalan Yos Sudarso.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat razia tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 botol minuman jenis Cap Tikus, 1 Galon minuman jenis Cap Tikus, 4 Ember rendaman air jenis balo, 2 kompor alat masak, dan 2 dandang alat masak,” paparnya.
Kapolres mengatakan kedua pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami dari Polres Jayawijaya telah berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap minuman keras. Hal ini sebagai bentuk upaya kami dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di Kabupaten Jayawijaya karena akar permasalahan di Wamena ini adalah minuman keras,” pungkasnya.