Hendak Transaksi Ganja, Seorang WNA Papua New Guinea Dibekuk Polisi

Endy Langobelen

Sabtu, 18 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Jayapura Kota melakukan Konferensi Pers terkait penangkapan seorang WNA Papua New Guinea yang hendak melakukan transaksi ganja. (Foto: Istimewa/Humas Polda Papua)

Polresta Jayapura Kota melakukan Konferensi Pers terkait penangkapan seorang WNA Papua New Guinea yang hendak melakukan transaksi ganja. (Foto: Istimewa/Humas Polda Papua)

JAYAPURA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba, Polresta Jayapura, menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial HH (23) asal Papua New Guinea di Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Selasa (14/5/2024).

Hal itu dipastikan Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Victor D. Mackbon, saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Jayapura, Jumat (17/5/2024).

Viktor menerangkan, HH digrebek dan ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Argapura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan HH berdasarkan pengembangan informasi adanya transaksi narkoba di salah satu rumah di Argapura.

Baca Juga :  Satgas Tindak dan Gakum Laksanakan Patroli Dialogis di Distrik Kiwirok

“Pada saat dilakukan penggerebekan, Tim Opsnal mengamankan satu WNA berinisial HH, bersama barang bukti yang diduga berisikan narkotika jenis ganja,” kata Viktor Mackbon menjelaskan.

Dari hasil penangkapan tersebut, Satres Narkoba Polresta Jayapura mengamankan barang bukti berupa satu plastik besar abu-abu yang dilakban warna bening; dua kantong plastik hitam sedang yang dilakban warna coklat; dua plastik hitam ukuran sedang yang dilakban warna bening; dan satu plastik bening ukuran sedang yang dilakban warna coklat.

“Termasuk yang didapatkan dari penangkapan itu yakni 98 bungkus plastik bening berisikan ganja dengan total barang bukti sejumlah 2,6 kilogram,” ungkap Viktor Mackbon.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Maximus-Peggi Laporkan Akun Medsos Penebar Fitnah
Polresta Jayapura Kota melakukan Konferensi pers terkait penangkapan seorang WNA Papua New Guinea yang hendak melakukan transaksi ganja. (Foto: Istimewa/Humas Polda Papua)

HH beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. HH, kata Viktor Mackbon, dipastikan berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

Viktor menegaskan, pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah peredaran narkotika di Kota Jayapura sebagaimana atensinya kepada personel kepolisian di Satres Narkoba Polresta Jayapura.

Sementara itu, atas perbuatannya, HH disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir yang Sempat Ditahan KKB di Jayawijaya Ditemukan dalam Kondisi Terbakar, TNI Lakukan Evakuasi
1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:40 WIT

Sopir yang Sempat Ditahan KKB di Jayawijaya Ditemukan dalam Kondisi Terbakar, TNI Lakukan Evakuasi

Senin, 14 September 2026 - 15:25 WIT

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIT

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Berita Terbaru