Kasus Proyek RBLH di Hoya Masih Tahap Penyelidikan, Belum Ada Tersangka

Ahmad

Sabtu, 18 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, I Putu Eka Suyantha. (Foto: Istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, I Putu Eka Suyantha. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika meluruskan informasi mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Baru Layak Huni (RBLH) di Distrik Hoya, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa kasus yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan (lidik), bukan penyidikan (sidik).

Dengan demikian, kejaksaan membantah kabar yang menyebutkan telah mengantongi identitas tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, I Putu Eka Suyantha, menjelaskan bahwa proses yang sedang berjalan bertujuan untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana serta perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

“Kalau terkait perumahan, nah, supaya nanti tidak salah teman-teman kayak kemarin itu ada berita ‘sudah mengantongi tersangka’. Itu kan prosesnya masih penyelidikan. Penyelidikan itu kita menemukan peristiwa hukum, peristiwa pidana. Terus nanti setelah naik (ke penyidikan), baru kita tentukan nanti ininya (tersangka),” ujar Putu Eka.

Baca Juga :  Pria Lansia di Timika Tewas Ditabrak Truk Roda 6

Selanjutnya, dalam perkembangan terbaru, tim jaksa penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Berdasarkan hasil keterangan sementara, kontraktor penanggung jawab proyek diketahui bukan merupakan warga lokal Timika.

“Kalau pemeriksaan-pemeriksaan, kontraktornya ini sudah kita lakukan pemeriksaan juga. Yang dapat (kontrak) memang bukan orang dari Timika,” ungkap Kajari Mimika.

Dari hasil penyelidikan sementara, fisik bangunan yang terealisasi baru berjumlah 7 unit rumah yang terletak di dalam satu lokasi. Jumlah ini diklaim sudah sesuai dengan kuantitas yang tertera di dalam kontrak.

Kendati demikian, jaksa tetap mendalami apakah ada aturan atau ketentuan hukum yang dilanggar dalam pelaksanaannya. Jika nantinya tidak ditemukan unsur pidana, kejaksaan berjanji akan menyampaikan konfirmasi resmi penutupan kasus kepada publik.

Baca Juga :  Lolos Seleksi Administrasi, Ini Empat Pejabat Bakal Sekda Definitif di Mimika

Sebagai informasi, objek yang tengah diselidiki oleh Kejari Mimika ini merupakan proyek pembangunan tujuh unit rumah layak huni pada tahun anggaran 2025 di Distrik Hoya.

Proyek ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua, dengan nilai kontrak sekitar Rp8 miliar (pagu anggaran Rp8.750.000.000).

Penyelidikan kasus ini berjalan secara resmi berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: PRIN-03/R.1.19/Fd.1/05/2026 yang diterbitkan sejak 29 Maret 2026.

Hingga kini, pihak kejaksaan masih terus bekerja mengumpulkan keterangan dan mendalami potensi kerugian negara.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu
Rilis Video Penembakan Konvoi Freeport, OPM Klaim Bertanggung Jawab
Konflik Kwamki Narama: Polisi Tangkap 9 Pembawa Sajam, Terjerat UU Darurat

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Selasa, 8 September 2026 - 15:15 WIT

Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika

Selasa, 8 September 2026 - 15:12 WIT

Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan

Berita Terbaru

Kepala BPBJ Mimika, Anton Pasoro. (Foto: Istimewa)

Pemerintahan

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:29 WIT

Tim Satuan Reskrim Polres Mimika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pembunuhan seorang warga di area belakang Indekos Warna Warni, Jalan Kelimutu, Timika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tewas dalam Indekos di Mimika

Kamis, 10 Sep 2026 - 15:16 WIT