MIMIKA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tong Pu Ruang Aman resmi melaporkan dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis yang diduga terjadi di lingkungan kerja PT Jasti Pravita ke Polres Mimika, Sabtu (1/8/2026).
Laporan tersebut diajukan melalui Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) Nomor 101/SP/LO-TPRA/VIII/2026 atas nama JR selaku pekerja orang asli Papua (OAP).
Ketua Tim Kuasa Hukum LBH Tong Pu Ruang Aman, Gilbert Rumboirusi, S.H., M.H., mengatakan laporan tersebut merupakan langkah hukum atas dugaan penghinaan rasial dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami kliennya saat bekerja di perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam siaran pers yang diterima Galeripapua.com, Gilbert menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut telah resmi dimulai.
“Keluarga besar Papua yang saya cintai dan rekan-rekan media yang saya hormati, hari ini, 1 Agustus 2026, saya, Gilbert Rumboirusi, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dari LBH Tong Pu Ruang Aman sekaligus pendamping hukum dari klien kami, Sdr. JR (pekerja OAP), telah mendatangi Polres Mimika untuk menyerahkan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) Nomor 101/SP/LO-TPRA/VIII/2026 secara resmi,” kata Gilbert.
“Laporan ini kami layangkan atas dugaan kejahatan diskriminasi ras dan etnis serta pelanggaran berat HAM yang menimpa klien kami di lingkungan kerja PT Jasti Pravita. Saya menegaskan bahwa per hari ini, 1 Agustus 2026, proses hukum telah resmi berjalan!” imbuhnya.
Dugaan Penghinaan Rasial di Lokasi Kerja
Berdasarkan keterangan yang disampaikan LBH Tong Pu Ruang Aman, dugaan peristiwa bermula pada 23 Juli 2026 sekitar pukul 06.55 WIT.
Saat itu, korban yang sedang bekerja di area operasional perusahaan diduga mendapat penghinaan rasial dari atasannya berinisial RM.
Menurut Gilbert, kliennya mengaku dipanggil dengan kalimat yang dianggap merendahkan martabat orang asli Papua, yakni, “Hey monyet, kau naik ke atas sana.”
LBH Tong PU Ruang Aman menilai ucapan tersebut merupakan bentuk penghinaan yang mengandung unsur diskriminasi ras dan etnis.
Tidak hanya itu, Gilbert juga menyebut laporan yang disampaikan korban kepada perusahaan tidak memperoleh respons sebagaimana yang diharapkan.
Pihaknya mengklaim bahwa pada 25 Juli 2026, Koordinator Safety PT Jasti Pravita justru menyampaikan pernyataan yang dinilai membela terduga pelaku dan menyudutkan korban dengan mengatakan, “Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api.”
LBH menilai sikap tersebut merupakan bentuk victim blaming yang memperburuk kondisi korban.
Soroti Dugaan Pembiaran Perusahaan
Gilbert menilai perusahaan diduga gagal menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi pekerja, khususnya pekerja OAP.
Ia bahkan menduga terdapat pembiaran terhadap praktik diskriminasi di lingkungan kerja sehingga menurutnya perusahaan tidak memberikan perlindungan terhadap aspek psikologis maupun moral para pekerja.
Selain itu, Gilbert juga mengungkapkan bahwa setelah somasi resmi dilayangkan pada 27 Juli 2026, PT Jasti Pravita diduga berupaya memulangkan RM dari Kabupaten Mimika pada 29 Juli 2026.
Menurut Gilbert, langkah tersebut dilakukan ketika persoalan hukum masih bergulir sehingga dinilai sebagai bentuk upaya menghindari proses pertanggungjawaban hukum.
Dasar Hukum yang Disampaikan LBH Tong PU Ruang Aman
Dalam laporannya, LBH Tong Pu Ruang Aman menyatakan dugaan perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang menurut mereka mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, LBH juga mengutip Pasal 310 dan Pasal 315 KUHP terkait dugaan penghinaan.
Sementara terhadap perusahaan, Gilbert menyebut dugaan pemulangan terlapor dapat dikaitkan dengan Pasal 221 KUHP mengenai dugaan menghalangi proses hukum (obstruction of justice).
Dugaan tersebut masih merupakan pendapat hukum dari pihak pelapor dan menjadi kewenangan penyidik untuk menilai serta membuktikannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Minta Polisi Periksa Terlapor dan Direksi
Melalui laporan yang telah disampaikan ke Polres Mimika, LBH Tong Pu Ruang Aman meminta penyidik segera memanggil dan memeriksa RM sebagai terlapor.
Selain itu, mereka juga meminta agar direksi PT Jasti Pravita dan Koordinator Safety diperiksa terkait dugaan pembiaran, intimidasi, serta victim blaming.
LBH Tong PU Ruang Aman juga mendesak agar aparat penegak hukum menerbitkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, Dinas Tenaga Kerja, serta Kementerian Investasi/BKPM untuk mencabut izin usaha PT Jasti Pravita.
Menutup pernyataannya, Gilbert menyampaikan sikap tegas terhadap dugaan tindakan diskriminasi yang menurutnya mencederai martabat OAP.
“PT Jasti Pravita telah gagal menunjukkan iktikad baik dan secara terbuka merendahkan harkat dan martabat Orang Asli Papua. Kerukunan dan rasa keadilan Sdr. JR serta seluruh masyarakat adat Papua tidak bisa dibeli dengan kata maaf, pemecatan sepihak, atau melarikan pelaku,” tegas Gilbert.
“Siapa pun korporasi yang mencari makan di atas tanah ulayat ini tetapi memelihara sikap rasisme, silakan angkat kaki dari Tanah Papua! Saya bersama Tim Kuasa Hukum akan mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan!” pungkasnya.







