PUNCAK – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Puncak periode 2018-2023 akan berakhir pada 24 September 2023 mendatang.
Terkait berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Puncak, masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Puncak merekomendasikan tiga nama kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Penjabat Bupati Puncak.
“Kami sudah mengusulkan tiga nama kepada Mendagri sebagai Pj Bupati Puncak. Ketiga nama yang diusulkan seluruhnya merupakan putra daerah,” ungkap Ketua DPRD Puncak, Lukius Newegalen, saat ditemui di Timika, Papua Tengah, Rabu (20/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lukius menyebutkan, masyarakat dan DPRD Puncak sepakat bahwa Pj Bupati Puncak harus putra daerah yang benar-benar mengerti dengan karakter masyarakat.
Menurutnya, Mendagri harus segera menunjuk salah satu dari tiga nama yang diusulkan sebagai Pj Bupati Puncak sehingga tidak terjadi kekosongan pemimpin daerah yang terlalu lama.
“Mendagri harus segera tunjuk Pj Bupati karena mengingat akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Puncak tinggal beberapa hari,” tutur Lukius.
“Jangan sampai terjadi kekosongan pemimpin daerah dengan waktu yang lama, karena masyarakat Kabupaten Puncak tidak bisa diatur jika tidak ada pemimpin daerah,” pungkasnya.