MP Kembalikan Uang Korupsi Jembatan Agimuga, Kajari: Proses Hukum Tetap Berjalan

Benaz

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengembalian uang hasil korupsi oleh tersangka MP kepada Kejari Mimika, Kamis (12/6/2025). (Foto: Istimewa/Kejari Mimika)

Pengembalian uang hasil korupsi oleh tersangka MP kepada Kejari Mimika, Kamis (12/6/2025). (Foto: Istimewa/Kejari Mimika)

MIMIKA — Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di Distrik Agimuga, Mimika, berinisial MP, telah menyerahkan uang sebesar Rp685 juta lebih kepada Kejaksaan Negeri Mimika.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, menyatakan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan bentuk itikad baik tersangka, namun bukan alasan untuk menghentikan proses hukum.

“Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, akan tetapi menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Conny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2023.

Baca Juga :  538 Honorer di Mimika Ikut Tes CAT, Peserta Tidak Memenuhi Syarat Diminta Mundur

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sama sekali meski anggaran tetap cair.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, negara dirugikan hingga Rp771,8 juta. Dari jumlah tersebut, MP secara sukarela mengembalikan Rp685.123.938, dan sebelumnya penyidik juga telah menyita Rp86.676.126 dari kelebihan bayar kepada konsultan pengawas.

Uang sitaan dan pengembalian saat ini dititipkan secara resmi di rekening Kejaksaan Negeri Mimika pada Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nomor 0913949622. Seluruh dana ini akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan nanti.

Baca Juga :  Dari Ucapan Rasis ke Kerusuhan di Yalimo: 2 Orang Tewas, Ratusan Mengungsi

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. ‘Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana’.

Dalam kasus ini, Kejari Mimika menyatakan penyidikan terus berlanjut untuk memastikan pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain bila ditemukan bukti baru.

“Kami berkomitmen memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, akan tetapi menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Kajari Mimika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

11 Tahanan Konflik Kwamki Narama Dibebaskan, Jadi Duta Keamanan
Pengamanan Diperketat Jelang Kunjungan Tim Harmonisasi ke Kapiraya
TNI Buka Suara Soal Penyerangan Pos di Nabire, Tegaskan Bukan Pos Militer
Satgas Ops Damai Cartenz Amankan 28 Orang di Yahukimo, 9 Jadi Tersangka
Polisi Selidiki Kasus Siswa Magang Dianiaya Pakai Palu di Mimika
Toko Emas Tutup Picu Kericuhan di Timika, Polisi Kendalikan Situasi
Operasi Perbatasan Berbuah Hasil, Koops Swasembada Musnahkan Senjata OPM
Senjata OPM Diserahkan secara Sukarela ke TNI di Pegunungan Bintang

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:16 WIT

11 Tahanan Konflik Kwamki Narama Dibebaskan, Jadi Duta Keamanan

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:01 WIT

Pengamanan Diperketat Jelang Kunjungan Tim Harmonisasi ke Kapiraya

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:58 WIT

TNI Buka Suara Soal Penyerangan Pos di Nabire, Tegaskan Bukan Pos Militer

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:42 WIT

Satgas Ops Damai Cartenz Amankan 28 Orang di Yahukimo, 9 Jadi Tersangka

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:52 WIT

Polisi Selidiki Kasus Siswa Magang Dianiaya Pakai Palu di Mimika

Berita Terbaru

Armada kantor Pencarian dan Pertolongan Timika bertolak dari Muara Poumako Timika menuju ke lokasi yang dituju guna melakukan pencarian, Kamis (26/2/2026). (Foto: SAR Timika)

Peristiwa

Wanita Paruh Baya Dilaporkan Hilang Diterkam Buaya di Mimika

Kamis, 26 Feb 2026 - 16:38 WIT

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum Provinsi Papua Tengah, sekaligus Ketua Tim Penanganan Konflik Kwamki Narama dan Kapiraya, Marthen Ukago. (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Pemerintahan

Pemprov Papua Tengah: Konflik Kapiraya Tak Semata Batas Wilayah

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:05 WIT