MIMIKA — Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru berhasil meringkus pelaku utama kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 27 Juli 2025 lalu.
Pelaku berinisial YW alias Jungkir (37) ditangkap pada Minggu (24/8/2025) dini hari di kediaman orang tuanya di Jalan Poros SP5, tepat di belakang kantor Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Kogabwilhan III), Papua Tengah.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, memimpin langsung operasi penangkapan yang melibatkan Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha bersama tim opsnal unit reskrim.
Menurut Putut, saat hendak ditangkap, YW sempat melakukan perlawanan. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil dilumpuhkan tanpa insiden yang lebih jauh.
“Dari hasil pengembangan di lapangan secara intensif oleh Tim Opsnal sehingga pelaku utama kasus Curat ini berhasil kita bekuk,” ujar Putut dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu malam.
Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kompresor yang diduga hasil kejahatan.
Saat ini, YW telah menjalani pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru untuk pemenuhan administrasi dan proses hukum lanjutan.
Kasus curat ini sebelumnya dilaporkan korban, Denos Gwijangge, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mimika Baru pada 28 Juli 2025, dengan nomor laporan LP/B/63/VII/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.
Dua pelaku lain dalam kasus yang sama, masing-masing SAWTT dan RMN, telah lebih dulu ditangkap polisi pada 30 Juli 2025. Keduanya masih berstatus anak di bawah umur dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap dan pada 13 Agustus 2025 lalu dilakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika.
Dengan ditangkapnya YW alias Jungkir, seluruh pelaku dalam kasus curat ini kini berhasil diamankan aparat kepolisian.














