Pelaku Utama Curat di Mimika Sempat Melawan, Dibekuk Polisi di Rumah Orang Tua

Ahmad

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi meringkus pelaku. (Foto: Istimewa)

i

Polisi meringkus pelaku. (Foto: Istimewa)

MIMIKA — Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru berhasil meringkus pelaku utama kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 27 Juli 2025 lalu.

Pelaku berinisial YW alias Jungkir (37) ditangkap pada Minggu (24/8/2025) dini hari di kediaman orang tuanya di Jalan Poros SP5, tepat di belakang kantor Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Kogabwilhan III), Papua Tengah.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, memimpin langsung operasi penangkapan yang melibatkan Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha bersama tim opsnal unit reskrim.

Menurut Putut, saat hendak ditangkap, YW sempat melakukan perlawanan. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil dilumpuhkan tanpa insiden yang lebih jauh.

Baca Juga :  Minta TPNPB Pergi dari Wamena, Bupati Jayawijaya Ditetapkan Jadi DPO Target OPM

“Dari hasil pengembangan di lapangan secara intensif oleh Tim Opsnal sehingga pelaku utama kasus Curat ini berhasil kita bekuk,” ujar Putut dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu malam.

Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kompresor yang diduga hasil kejahatan.

Saat ini, YW telah menjalani pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru untuk pemenuhan administrasi dan proses hukum lanjutan.

Kasus curat ini sebelumnya dilaporkan korban, Denos Gwijangge, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mimika Baru pada 28 Juli 2025, dengan nomor laporan LP/B/63/VII/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.

Baca Juga :  Anggota KKB Pemasok Senjata dan Amunisi ke Nduga Ditangkap di Timika

Dua pelaku lain dalam kasus yang sama, masing-masing SAWTT dan RMN, telah lebih dulu ditangkap polisi pada 30 Juli 2025. Keduanya masih berstatus anak di bawah umur dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap dan pada 13 Agustus 2025 lalu dilakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Dengan ditangkapnya YW alias Jungkir, seluruh pelaku dalam kasus curat ini kini berhasil diamankan aparat kepolisian.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Eks TPNPB-OPM Kodap Sinak Ikrar Setia kepada NKRI
Penyelundupan Dua Paket Sabu Digagalkan di Bandara Timika, Tujuan Ilaga
Polisi Gagalkan Peredaran 230 Liter Sopi di Pelabuhan Poumako Mimika
Kuasa Hukum Angkat Suara Soal Aksi Palang Sekolah di Mimika
Empat Sekolah di Mimika Dipalang Warga, Ribuan Siswa Terpaksa Belajar dari Rumah
Polres Mimika Limpahkan Tiga Berkas Kasus Narkotika ke Kejari
TPNPB Mengaku Dalang Penikaman di Yahukimo, Sebut Korban Agen Intelijen
Konflik Kwamki Narama Berakhir, Panah Babi dan Patah Panah Jadi Ritual Damai

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 20:04 WIT

Tiga Eks TPNPB-OPM Kodap Sinak Ikrar Setia kepada NKRI

Senin, 19 Januari 2026 - 17:13 WIT

Penyelundupan Dua Paket Sabu Digagalkan di Bandara Timika, Tujuan Ilaga

Senin, 19 Januari 2026 - 16:51 WIT

Polisi Gagalkan Peredaran 230 Liter Sopi di Pelabuhan Poumako Mimika

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:23 WIT

Kuasa Hukum Angkat Suara Soal Aksi Palang Sekolah di Mimika

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:17 WIT

Empat Sekolah di Mimika Dipalang Warga, Ribuan Siswa Terpaksa Belajar dari Rumah

Berita Terbaru

Ilustrasi peningkatan kasus campak di Mimika. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen regenerated by OpenAI)

Kesehatan

Kasus Campak di Mimika Meningkat, Dinkes Tetapkan KLB

Selasa, 20 Jan 2026 - 23:58 WIT

Tiga eks anggota TPNPB-OPM yakni Kataw Kulua (26 tahun), Yaikinus Murib (23 tahun), dan Lois Murib (28 tahun), berikrar setia kepada NKRI.(Foto: Istimewa/Satgas Yonif 142/Ksatria Jaya)

Hukrim

Tiga Eks TPNPB-OPM Kodap Sinak Ikrar Setia kepada NKRI

Senin, 19 Jan 2026 - 20:04 WIT