Pelaku Utama Curat di Mimika Sempat Melawan, Dibekuk Polisi di Rumah Orang Tua

Ahmad

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi meringkus pelaku. (Foto: Istimewa)

Polisi meringkus pelaku. (Foto: Istimewa)

MIMIKA — Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru berhasil meringkus pelaku utama kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 27 Juli 2025 lalu.

Pelaku berinisial YW alias Jungkir (37) ditangkap pada Minggu (24/8/2025) dini hari di kediaman orang tuanya di Jalan Poros SP5, tepat di belakang kantor Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Kogabwilhan III), Papua Tengah.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, memimpin langsung operasi penangkapan yang melibatkan Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha bersama tim opsnal unit reskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Putut, saat hendak ditangkap, YW sempat melakukan perlawanan. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil dilumpuhkan tanpa insiden yang lebih jauh.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Pecah Kaca Mobil di Mimika

“Dari hasil pengembangan di lapangan secara intensif oleh Tim Opsnal sehingga pelaku utama kasus Curat ini berhasil kita bekuk,” ujar Putut dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu malam.

Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kompresor yang diduga hasil kejahatan.

Saat ini, YW telah menjalani pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru untuk pemenuhan administrasi dan proses hukum lanjutan.

Kasus curat ini sebelumnya dilaporkan korban, Denos Gwijangge, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mimika Baru pada 28 Juli 2025, dengan nomor laporan LP/B/63/VII/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.

Baca Juga :  Maskapai TransNusa Resmi Buka Rute Timika - Sorong - Ambon

Dua pelaku lain dalam kasus yang sama, masing-masing SAWTT dan RMN, telah lebih dulu ditangkap polisi pada 30 Juli 2025. Keduanya masih berstatus anak di bawah umur dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap dan pada 13 Agustus 2025 lalu dilakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Dengan ditangkapnya YW alias Jungkir, seluruh pelaku dalam kasus curat ini kini berhasil diamankan aparat kepolisian.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Bandara Timika Sita 20 Anak Panah Penumpang Asal Intan Jaya
Korban Tewas dalam Mobil di Kuala Kencana Merupakan Anggota TNI, Ada Luka Tembak di Dada
4 Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata, Pilih Kembali ke Masyarakat
12 Hari Dirawat, Demerina Korban Penyanderaan KKB di Mimika Kembali ke Keluarga
Kontak Senjata di Intan Jaya, 4 Anggota Kelompok Bersenjata Dilaporkan Tewas
Anggota KKB Penembak ASN di Yahukimo Ditangkap, Tiga Amunisi Disita
Sarang Sabu di Lorong Togel Mimika Digerebek, Polisi Sita Timbangan dan Bong
Pemulihan Kerugian Negara Rp31,3 Miliar Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIT

Polsek Bandara Timika Sita 20 Anak Panah Penumpang Asal Intan Jaya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:42 WIT

Korban Tewas dalam Mobil di Kuala Kencana Merupakan Anggota TNI, Ada Luka Tembak di Dada

Sabtu, 26 September 2026 - 22:07 WIT

4 Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata, Pilih Kembali ke Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 18:20 WIT

12 Hari Dirawat, Demerina Korban Penyanderaan KKB di Mimika Kembali ke Keluarga

Jumat, 25 September 2026 - 18:00 WIT

Kontak Senjata di Intan Jaya, 4 Anggota Kelompok Bersenjata Dilaporkan Tewas

Berita Terbaru

Kepala Seksi PAM GKI Klasis Mimika, Alfred Toridu. (Foto: Istimewa)

Kesehatan

PAM GKI Klasis Mimika Dukung Eliminasi Malaria

Rabu, 7 Okt 2026 - 16:54 WIT