Home / DPR

Tim Hukum MP3 Ungkap Dugaan Penggelembungan Suara di Tembagapura Mimika

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak perbedaan jumlah suara sebelum dan sesudah dokumen C1 diunggah ke Sirekap. (Foto: Istimewa)

Tampak perbedaan jumlah suara sebelum dan sesudah dokumen C1 diunggah ke Sirekap. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati Kabupaten Mimika Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi (MP3), Siti Fatonah Nurul Hidayah, mengungkapkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Dikatakan, dari dokumen C1 terlihat adanya penggelembungan suara untuk salah satu Paslon di TPS 906, yang mana seharusnya Paslon tersebut mendapatkan suara hanya 102 suara. Namun, berubah menjadi 370 suara.

“Relawan kami menemukan C1, di mana suara 03 digelembungkan sebanyak 268 suara pada Distrik Tembagapura TPS 906. C1 tersebut sudah tercoret-coret dan sudah di tipp-ex (stipo kertas),” ungkap Nurul dalam keterangan persnya, Rabu (4/12-2024).

Menurutnya, hal tersebut merupakan manipulasi suara yang sangat jahat dilakukan oleh penyelenggara. Bisa jadi ada TPS-TPS lain dengan metode yang sama untuk mendongkrak suara salah satu paslon tertentu.

“Ini tidak menutup kemungkinan ada indikasi di TPS-TPS lain juga dilakukan hal yang sama. Jika penyelenggara-penyelenggara melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan oleh aturan perundang-undangan, hal ini tentu bukan pelajaran baik tentang demokrasi Kabupaten Mimika saat ini maupun ke depan,” tegasnya.

Dirinya juga mengingatkan bahwa manipulasi suara bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga tindak pidana yang dapat dikenai sanksi berat.

Baca Juga :  Keterjangkauan Pupuk bagi Petani Jadi Program Prioritas AIYE

“Perlu ditekankan kembali bahwa perbuatan mengubah atau memanipulasi suara adalah tindak pidana, dan sanksinya penjara sebagaimana yang diatur pada Pasal 178E UU No. 10 Tahun 2016,” bebernya.

Selain itu, Nurul menjelaskan, persoalan ini bukan karena pihaknya dirugikan. Namun, bagaimana Pilkada di Kabupaten Mimika ini berjalan sesuai dengan koridornya tanpa ada keberpihakkan.

“Ini bukan soal menang kalah, tetapi bagaimana semua pihak berkompetisi secara sportif, dan jurdil agar Kabupaten Mimika bisa maju dan menjalankan demokrasi sesuai amanat UU,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRK Soroti Sengketa Tanah di Mimika: Jangan BPN Dimanfaatkan Mafia Tanah
Fraksi Gerakan Bersatu Desak Pemkab Mimika Wajibkan Perusahaan Prioritaskan OAP
Fraksi Eme Neme Yauware Desak Puskesmas 24 Jam dan Soroti Krisis Air Bersih di Mimika
DPRK Mimika Maklumi Ketidakhadiran Bupati, Berharap Hadir pada Sidang LKPJ Berikutnya
DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif
Rencana Penerapan Ganjil-Genap Biosolar di Mimika Perlu Kajian yang Matang
SPBU SP 2 Disanksi, DPRK Mimika Wanti-wanti Penimbunan Pertalite
DPRK Mimika Usulkan Perda Pendidikan, Jamin Kelanjutan Kuliah Lulusan SMA

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:16 WIT

DPRK Soroti Sengketa Tanah di Mimika: Jangan BPN Dimanfaatkan Mafia Tanah

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:48 WIT

Fraksi Gerakan Bersatu Desak Pemkab Mimika Wajibkan Perusahaan Prioritaskan OAP

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:42 WIT

Fraksi Eme Neme Yauware Desak Puskesmas 24 Jam dan Soroti Krisis Air Bersih di Mimika

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:16 WIT

DPRK Mimika Maklumi Ketidakhadiran Bupati, Berharap Hadir pada Sidang LKPJ Berikutnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:07 WIT

DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif

Berita Terbaru