Pemkab Mimika Terbitkan SE Bupati untuk Proteksi Kontraktor Lokal

Ahmad

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menerbitkan payung hukum baru guna memastikan pengusaha lokal dapat berpartisipasi dalam lelang proyek pemerintah tahun anggaran 2026.

Langkah strategis ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 17 Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi Usaha Mikro.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut sekaligus diskresi daerah atas SE Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor 1.5 Tahun 2024 terkait standarisasi perizinan berusaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau, mengungkapkan bahwa kebijakan ini lahir sebagai respon atas kendala teknis pada sistem aplikasi perizinan nasional yang sering dikeluhkan pelaku usaha di daerah.

Baca Juga :  Bupati Mimika: Apapun Hasil Pemilu, Masyarakat Harus Terima

“Secara administratif, para pengusaha lokal kita sebenarnya sudah memenuhi syarat. Namun, ada kendala sinkronisasi pada aplikasi pusat yang menyebabkan data mereka sulit terverifikasi. Jika tidak ada diskresi melalui SE Bupati, mereka terancam tidak bisa mendaftar lelang yang akan segera dibuka,” ujar Marselino di ruang kerjanya, Selasa (3/3/2026).

Marselino menekankan bahwa SE ini bukan keputusan sepihak, melainkan hasil koordinasi intensif bersama dinas teknis, termasuk Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sinergi ini dilakukan agar pemerintah daerah tidak terkesan menghambat investasi lokal akibat kendala sistem digital.

“Kami tidak ingin dipersalahkan seolah-olah mempersulit. Kami duduk bersama dinas teknis untuk mencari solusi hukum agar kontraktor lokal tetap memiliki akses yang sah dalam sistem lelang,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kucurkan Anggaran Hampir Rp1 Miliar, Dinas PUPR Mimika Bangun Jalan di Kokonau

Selain mempermudah administrasi lokal, kebijakan ini juga berfungsi sebagai instrumen proteksi bagi pengusaha asli daerah. Marselino menyoroti adanya aspirasi mengenai ketimpangan akses antara kontraktor luar dan kontraktor lokal.

“Ke depannya, kami menegaskan bahwa pelaku usaha dari luar yang ingin berkompetisi di Mimika wajib memiliki kantor perwakilan atau biro di sini, serta melampirkan KTP Mimika sesuai ketentuan domisili. Ini penting untuk menjaga stabilitas dan memastikan iklim usaha yang adil bagi warga lokal,” tegas Marselino.

Dengan terbitnya SE Bupati ini, seluruh kontraktor lokal yang telah memenuhi kualifikasi diharapkan dapat segera terakomodasi dalam sistem lelang proyek pembangunan yang dijadwalkan mulai berjalan dalam waktu dekat.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sistem Manual Dihapus, Perizinan Nakes di Mimika Wajib Lewat MPP Digital
Musrenbang Distrik Tembagapura 2026 Soroti Akses Transportasi dan Pemerataan Pembangunan 13 Kampung
DPA 2026 Diserahkan, Bupati Mimika Tegaskan Transparansi dan Tolak Intervensi Proyek
Penyelesaian Tapal Batas, Tim Harmonisasi Tiga Kabupaten Bakal ke Kapiraya
Pemprov Papua Tengah: Konflik Kapiraya Tak Semata Batas Wilayah
Selain Mobil dan Peralatan Kantor, Pemkab Mimika Hibahkan 2 Rumah Dinas untuk Kejari
Menkop Ferry Joko Yulianto Bakal Hadir Resmikan Koperasi Merah Putih di Atuka
Pemkab Mimika Beri Hibah ke Kejari Mimika, Total Rp1 Miliar Lebih

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:42 WIT

Sistem Manual Dihapus, Perizinan Nakes di Mimika Wajib Lewat MPP Digital

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:33 WIT

Pemkab Mimika Terbitkan SE Bupati untuk Proteksi Kontraktor Lokal

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:42 WIT

DPA 2026 Diserahkan, Bupati Mimika Tegaskan Transparansi dan Tolak Intervensi Proyek

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:59 WIT

Penyelesaian Tapal Batas, Tim Harmonisasi Tiga Kabupaten Bakal ke Kapiraya

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:05 WIT

Pemprov Papua Tengah: Konflik Kapiraya Tak Semata Batas Wilayah

Berita Terbaru

Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Timika, Dedy Wahyudi. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Ekonomi

Stok Beras Timika 1.513 Ton, Bulog Pastikan Cukup Tiga Bulan

Selasa, 3 Mar 2026 - 21:20 WIT

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Pemkab Mimika Terbitkan SE Bupati untuk Proteksi Kontraktor Lokal

Selasa, 3 Mar 2026 - 20:33 WIT