Penikaman di Timika Tewaskan 1 Orang

Ahmad

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku (tengah jaket hitam) saat diamankan ke Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Rabu (18/12/2024). (Foto: Istimewa)

Pelaku (tengah jaket hitam) saat diamankan ke Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Rabu (18/12/2024). (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Kepolisian Resor (Polres) Mimika melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku aksi penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Rabu (18/12/2024).

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq menyebutkan, pengungkapan dan penangkapan dalam kasus ini berhasil dilakukan kurang dari 24 jam pasca peristiwa tersebut.

Adapun korban yang meninggal dunia dalam kasus ini berinisial DK (22) dan pelakunya berinisial MR alias T (23). AKP Fajar mengatakan, peristiwa ini terjadi di jalan belakang Hotel Serayu sekitar pukul 10.15 WIT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, saat itu seorang tukang ojek melintas sambil membonceng penumpang di jalan sekitaran tempat kejadian perkara (TKP).

Saat melintas tepat di TKP, pelaku MR alias T yang juga melintasi jalan tersebut akhirnya saling senggol dengan tukang ojek di pasar perempatan belakang Hotel Serayu.

Baca Juga :  OPM Bakar Sekolah dan Puskesmas: Aparat Sebut Warga Kiwirok Justru Butuh Perlindungan

Kemudian, korban yang dibonceng oleh tukang ojek tersebut tidak terima dan korban melempar pelaku dengan batu. Selanjutnya, pelaku tidak terima dan melakukan penganiayaan dan menikam korban.

“(Setelah kejadian), korban diketahui menelfon Pelapor yang merupakan keluarga korban yang saat itu sedang berada di Bank BPD. Pelapor selanjutnya keluar dan menuju Ke lokasi korban (berada) dan saat itu korban sudah bersimbah darah,” kata AKP Fajar melalui keterangan tertulisnya.

“Selanjutnya Pelapor membawa korban ke RSUD dan membuat laporan di SPKT Polres Mimika. Namun karena mengalami luka di bagian dada sebelah kiri, korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Mimika,” tambahnya.

AKP Fajar melanjutkan, atas kejadian tersebut, Kapolres Mimika memerintahkan agar dilakukan penyelidikan dan segera menangkap pelaku.

Selanjutnya, Sat Reskrim bersama dengan unit reskrim Polsek Mimika Baru bergerak untuk lakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Situasi Puncak Jaya Telah Kondusif, Kapolres: Mohon Masing-masing Tahan Diri

“Tidak lama kemudian tim berhasil mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu berada di salah satu perumahan di Jalan Ahmad Yani. Tim bergerak dan pada pukul 16.35 WIT, tim berhasil menangkap pelaku,” jelas AKP Fajar.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau yang digunakan pelaku, kendaraan R2 milik pelaku, serta baju milik korban.

“Pelaku telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Mimika bersama dengan Unit Reskrim Polsek Mimika Baru. Korban sdh di bawa ke rumah duka,” ujar Fajar.

“Diharapkan pihak keluarga korban mempercayakan kasus ini kepada kami Sat Reskrim Polres Mimika untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu situasi kamtibamas di Kabupaten Mimika,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Papua Tengah Mengungkap 22 Kasus dalam Operasi Sikat Noken 2026
Polisi Penembak Warga Rafles Residence Mimika Ditetapkan Tersangka
Imigrasi Mimika Amankan WN PNG yang Masuk Indonesia Secara Ilegal
Curanmor di Mimika Seret Pelajar SMP, Motor Dijual Rp800 Ribu
Dua Warga Ditembak, Festival Budaya Lembah Baliem Dihentikan
Eksekusi Sengketa Lahan SP 2 Ditangguhkan, PN Timika Tegaskan Prosedur Sesuai Hukum
Blokade Jalan Cenderawasih Mimika Masih Berlangsung, Polisi Pilih Jalur Persuasif
PT Jasti Pravita Jamin Lindungi Pekerja OAP, Kuasa Hukum Tetap Tempuh Jalur Pidana

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:49 WIT

Polda Papua Tengah Mengungkap 22 Kasus dalam Operasi Sikat Noken 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:27 WIT

Polisi Penembak Warga Rafles Residence Mimika Ditetapkan Tersangka

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:16 WIT

Imigrasi Mimika Amankan WN PNG yang Masuk Indonesia Secara Ilegal

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:35 WIT

Curanmor di Mimika Seret Pelajar SMP, Motor Dijual Rp800 Ribu

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:26 WIT

Dua Warga Ditembak, Festival Budaya Lembah Baliem Dihentikan

Berita Terbaru