MIMIKA – Kasus pencemaran nama baik terhadap Johannes Rettob dan pengancaman terhadap Peggi Patrisia Pattipi kini ditangani dengan serius oleh Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika.
Terkait kasus pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama Johannes Rettob, Kasat AKP Fajar Zadiq mengatakan, dalam waktu dekat akan segera melaksanakan gelar perkara.
Sebelumnya, Penyidik telah meminta keterangan pelapor serta melakukan pemeriksaan terhadap terlapor berinisial RK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata AKP Fajar, perkara ini murni pidana umum dan tidak ada sangkut pautnya dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Disebutkan, status perkara tersebut saat ini masih dalam penyelidikan.
“Dari hasil pemeriksaan memang masih statusnya lidik dan kami akan lakukan gelar perkara dalam waktu dekat dan kami tingkatkan statusnya dari lidik ke sidik,” katanya AKP Fajar, Sabtu (19/10/2024).
AKP Fajar bilang, perkara ini bermula saat terlapor RK melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor melalui salahsatu platform media sosial.
Johannes Rettob yang merasa tak terima dengan hal tersebut kemudian melaporkannya ke Sat Reskrim Polres Mimika beberapa waktu lalu. Penyidik pun memanggil RK dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan pun mengakui perbuatannya itu bahwa dirinya mengunggah narasi di sosial media yang menyebabkan pelapor merasa tidak nyaman.
Kasus Pengancaman Terhadap Peggi Patrisia Pattipi
Penyidik dari Sat Reskrim Polres Mimika dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor yang merupakan terbuka pelaku pengancaman terhadap Peggi Patrisia Pattipi.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan dari hasil pemeriksaan tersebut, bahwa pengancaman dilakukan melalui sambungan telepon dan tidak dilakukan secara langsung oleh terlapor.
Aksi teror ataupun ancaman itu kata AKP Fajar menyebabkan pelapor merasa tidak nyaman sehingga membuat laporan polisi mengenai hal tersebut.
“Kami masih terus mendalami berkaitan dengan hal tersebut dan tentunya dalam waktu dekat kami akan lakukan pemanggilan terhadap terlapor,” katanya.
Singkatnya, saat itu pelapor menerima ancaman dari terlapor melalui sambungan telepon dengan motif akan datang ke rumah pelapor dengan membawa massa dan akan melakukan kekerasan.
Sementara itu, untuk inisial terlapor sampai saat ini belum dapat disebutkan oleh AKP Fajar. Namun dapat dipastikan, perkara ini tak ada tendensinya dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46









