MIMIKA – Kepolisian Daerah Papua Tengah mengungkap 22 kasus tindak pidana selama Operasi Sikat Noken 2026 yang digelar di wilayah hukum Polres Nabire dan Polres Mimika. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan 20 orang sebagai tersangka dan menyita 21 sepeda motor yang berkaitan dengan tindak pidana.
Operasi Sikat Noken 2026 digelar untuk menekan tindak pidana konvensional, terutama pencurian kendaraan bermotor yang menjadi salah satu sasaran utama operasi.
Selain kendaraan yang menjadi barang bukti perkara, polisi mengamankan 97 sepeda motor dari hasil razia. Kendaraan tersebut masih diperiksa untuk memastikan status kepemilikan serta keterkaitannya dengan tindak pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Kepala Polda Papua Tengah Komisaris Besar Gustav Robby Urbinas mengatakan kendaraan hasil razia belum dapat langsung dikategorikan sebagai barang hasil kejahatan. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap nomor rangka, nomor mesin, dan dokumen kendaraan. “Prinsip kami jelas, setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku,” kata Gustav dalam konferensi pers di Mapolres Mimika, Senin, 10 Agustus 2026.
Dari 22 laporan polisi yang diproses, Polres Nabire menangani 11 perkara dengan sembilan tersangka. Polisi menyita 10 sepeda motor sebagai barang bukti dan mengamankan 62 sepeda motor dari hasil razia. Sedangkan Polres Mimika menangani 11 laporan polisi dengan 11 tersangka. Polisi menyita 11 sepeda motor sebagai barang bukti dan mengamankan 35 sepeda motor hasil razia.
Gustav mengklaim keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diungkap dan tersangka yang ditangkap. Menurut dia, polisi juga berkewajiban memastikan barang milik korban dapat dikembalikan setelah proses verifikasi.
Di Nabire, delapan sepeda motor yang telah terverifikasi akan dikembalikan kepada pemiliknya secara bertahap. Di Mimika, polisi lebih dulu menyerahkan Honda Genio warna cokelat bernomor polisi PA 3395 HG keluaran 2022 kepada pemiliknya setelah kepemilikannya dinyatakan sah.
“Penegakan hukum bukan hanya tentang mengungkap perkara dan memproses pelaku, tetapi juga tentang memulihkan hak korban serta mengembalikan barang milik masyarakat kepada pihak yang berhak,” tutur Gustav.
Polda Papua Tengah mengimbau masyarakat tidak membeli kendaraan dengan harga murah tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Warga yang pernah kehilangan kendaraan diminta mendatangi polres setempat dengan membawa bukti kepemilikan untuk mencocokkannya dengan kendaraan yang telah diamankan polisi.







