MIMIKA – Polres Mimika melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) lokal di atas KM Tatamailau saat bersandar di dermaga pelabuhan Pomako, Kampung Pomako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (18/1/2024).
Berdasarkan siaran pers yang diterima Galeripapua.com, dijelaskan bahwa ratusan liter miras tersebut diamankan saat kepolisian melakukan kegiatan pengamanan sekaligus razia miras pada penumpang KM Tatamailau.
Kegiatan pengamanan yang melibatkan delapan personel itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Ipda. Wiklif S. Rumere.
Dalam arahannya, Ipda Wiklif meminta para personel agar dapat bertindak dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Penumpang ini warga kita, maka kita lakukan dengan humanis pada setiap pemeriksaan barang-barang,” tuturnya.
Lebih lanjut pada pukul 01.00 waktu setempat, KM Tatamailau tampak mulai bersandar di dermaga pelabuhan Pomako. Untuk diketahui, kapal milik PT Pelni tersebut memiliki rute Bitung – Ternate – Ambon – Tual – Dobo – Timika – Agats – Merauke.
Bersamaan dengan berlabuhnya kapal, para personel pun ikut bergerak melakukan pengamanan dan razia miras. Berlangsung selama satu setengah jam, kegiatan razia tersebut akhirnya membuahkan hasil.
“Pukul 02.30 WIT, kegiatan razia miras lokal di KM Tatamailau telah selesai. Dalam razia tersebut, kami berhasil mengamankan minuman keras jenis sopi sebanyak 129 liter,” ungkap Ipda Wiklif.
Adapun rincianya yakni 13 kantong plastik bening ukuran 5 liter sebanyak 65 liter. Kemudian 90 botol sedang ukuran 600 ml sebanyak 54 liter dan 2 jeriken ukuran 5 liter sebanyak 10 liter.
Ipda Wiklif juga menjelaskan bahwa pada saat petugas mengamankan barang bukti, para pemilik telah melarikan diri.
“Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako untuk proses pemusnahan,” ujarnya.
Ditegaskan bahwa Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako akan terus melakukan kegiatan pengamanan kapal sekaligus razia minuman keras lokal guna mencegah masuknya atau peredaran miras lokal di wilayah Kabupaten Mimika.