Polisi Bakal Jemput Paksa Tersangka Penganiayaan di SP3 Timika yang Kini Telah di Luar Kota

Ahmad

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

MIMIKA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika akan menjemput paksa dua orang tersangka penganiayaan dan pengeroyokan korban salah tangkap di SP3 Mimika, Papua Tengah, yang kini sudah berada di luar kota.

Diketahui, 2 dari 11 tersangka kasus yang terjadi di Perumahan Regency, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua tengah pada 14 Juli 2024 lalu merupakan buruh bangunan. Setelah menyelesaikan pekerjaan mereka di Mimika, mereka pun kembali ke kampung halamannya.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, menyebut sebelumnya, polisi telah memanggil kedua tersangka. Namun, hingga kini, tak juga menghadap ke Polres Mimika.

Oleh karena itu, pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk kedua kalinya terhadap para tersangka yang belum dapat disebutkan inisialnya itu.

“Sudah kita lakukan pemanggilan keduanya dan apabila tidak ada respon, maka kita kemungkinan besar akan menjemput paksa mereka di tempatnya masing-masing,” tegasnya, Senin (7/10/2024).

Dalam penanganan kasus ini, juga polisi telah memeriksa sebanyak kurang lebih 24 orang, di mana 11 diantaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, polisi telah melakukan penahanan terhadap beberapa orang tersangka yang masing-masing berinisial ST, SDC, FELOA, WJCK, JCS, YY, RMU, WW, dan JU.

Baca Juga :  Ritual Adat Belah Kayu Doli Akhiri Konflik Pilkada Puncak Jaya

AKP Fajar menegaskan, kasus ini akan terus berlanjut dan tidak ada pihak yang ingin memberhentikan penanganan kasus tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika guna proses hukum selanjutnya.

“Untuk berkas, belum kita limpahkan ke Kejaksaan karena memang ada hal-hal yang harus kita lengkapi. Namun, kami pastikan dalam waktu dekat kami pastikan dan jaminkan segera kita tahap satukan dan menunggu petunjuk dari Jaksa,” kata AKP Fajar.

“Tidak ada perubahan dari jumlah tersangka,” tutupnya.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar
Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:53 WIT

8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT