Polisi Bakal Jemput Paksa Tersangka Penganiayaan di SP3 Timika yang Kini Telah di Luar Kota

Ahmad

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

MIMIKA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika akan menjemput paksa dua orang tersangka penganiayaan dan pengeroyokan korban salah tangkap di SP3 Mimika, Papua Tengah, yang kini sudah berada di luar kota.

Diketahui, 2 dari 11 tersangka kasus yang terjadi di Perumahan Regency, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua tengah pada 14 Juli 2024 lalu merupakan buruh bangunan. Setelah menyelesaikan pekerjaan mereka di Mimika, mereka pun kembali ke kampung halamannya.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, menyebut sebelumnya, polisi telah memanggil kedua tersangka. Namun, hingga kini, tak juga menghadap ke Polres Mimika.

Oleh karena itu, pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk kedua kalinya terhadap para tersangka yang belum dapat disebutkan inisialnya itu.

“Sudah kita lakukan pemanggilan keduanya dan apabila tidak ada respon, maka kita kemungkinan besar akan menjemput paksa mereka di tempatnya masing-masing,” tegasnya, Senin (7/10/2024).

Dalam penanganan kasus ini, juga polisi telah memeriksa sebanyak kurang lebih 24 orang, di mana 11 diantaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, polisi telah melakukan penahanan terhadap beberapa orang tersangka yang masing-masing berinisial ST, SDC, FELOA, WJCK, JCS, YY, RMU, WW, dan JU.

Baca Juga :  Polisi Dalami Kasus 9 Ton BBM Ilegal di Mimika Barat Tengah

AKP Fajar menegaskan, kasus ini akan terus berlanjut dan tidak ada pihak yang ingin memberhentikan penanganan kasus tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika guna proses hukum selanjutnya.

“Untuk berkas, belum kita limpahkan ke Kejaksaan karena memang ada hal-hal yang harus kita lengkapi. Namun, kami pastikan dalam waktu dekat kami pastikan dan jaminkan segera kita tahap satukan dan menunggu petunjuk dari Jaksa,” kata AKP Fajar.

“Tidak ada perubahan dari jumlah tersangka,” tutupnya.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Sikat Noken di Mimika: Polisi Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Sajam
Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap
LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Pemerasan Terkait Mediasi Kasus di Polres Mimika
Tukang Ojek Tewas Dibacok Penumpang di Parit Mimika, Polisi Buru Komplotan Pelaku
Kapolda Papua Tengah Pastikan Penyidikan Kasus Dana Hibah KPU Mimika Tetap Berjalan
Buru Pelaku Kriminal, Polres Mimika Gelar Operasi Sikat Noken
TNI Evakuasi Jenazah Sipil Korban Penembakan di Yahukimo
OPM Klaim Tembak 3 Mata-mata dan 1 Polisi di Yahukimo

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:37 WIT

Operasi Sikat Noken di Mimika: Polisi Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Sajam

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:26 WIT

Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:15 WIT

LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Pemerasan Terkait Mediasi Kasus di Polres Mimika

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:35 WIT

Tukang Ojek Tewas Dibacok Penumpang di Parit Mimika, Polisi Buru Komplotan Pelaku

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:23 WIT

Kapolda Papua Tengah Pastikan Penyidikan Kasus Dana Hibah KPU Mimika Tetap Berjalan

Berita Terbaru