Polisi Penembak Warga Rafles Residence Mimika Ditetapkan Tersangka

Ahmad

Selasa, 11 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak saat diwawancarai awak media di Mapolres Mimika, Senin, 10 Agustus 2026. GaleriPapua/Ahmad

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak saat diwawancarai awak media di Mapolres Mimika, Senin, 10 Agustus 2026. GaleriPapua/Ahmad

MIMIKA – Kepolisian Resor Mimika menetapkan Ajun Inspektur Polisi Dua M, anggota Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin, sebagai tersangka dalam kasus penembakan warga berinisial BCP yang tewas di Rafles Residence, Jalan Irigasi Ujung, Mimika, Papua Tengah.

“Pelaku (Aipda M) ini sudah kita tetapkan tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor Mimika Ajun Komisaris Besar Alredo Agustinus Rumbiak saat ditemui pada Senin, 10 Agustus 2026.

Alredo mengklaim penanganan perkara tersebut juga melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Papua. Menurut dia, penyidikan masih berjalan dan polisi masih mendalami sejumlah hal untuk menentukan konstruksi perkara. “Perkembangan selanjutnya nanti kita lihat, karena masih ada proses-proses lainnya. Seperti pendalaman lagi dari pihak Propam, karena ini Polda juga turun tangan langsung,” ujar Alredo.

Alredo mengatakan penyidik belum menemukan indikasi bahwa Aipda M telah merencanakan penembakan tersebut. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Aipda M sempat meninggalkan lokasi sebelum peristiwa penembakan terjadi.

“Berdasarkan keterangan yang kita dapat di lapangan dan saksi-saksi, dia sebenarnya sudah meninggalkan lokasi. Sudah melangkah pulang, mau masuk mobil,” kata Alredo.

Polisi masih mendalami alasan Aipda M kemudian menggunakan senjata api. Alredo menyebut penyidik sedang menguji kemungkinan tindakan tersebut berkaitan dengan pembelaan terpaksa atau daya paksa.

“Tidak ada niat juga. Makanya ini masih terus didalami. Apakah tindakan overmacht atau semacamnya, bagaimana, apakah masuk unsurnya,” ucap Alredo.

Alredo mengatakan polisi untuk sementara masih menerapkan Pasal 358 KUHP terhadap Aipda M. Namun, penyidik ​​masih membuka kemungkinan perubahan sangkaan setelah seluruh fakta dan bukti diperiksa. “Nanti kita lihat perkembangannya lagi. Tapi intinya, dalam proses ini kita tegak lurus,” ucap Alredo.

Baca Juga :  Wabup Mimika Apresiasi Kolaborasi Semua Pihak Sukseskan Tahbisan Uskup Timika

Penembakan itu terjadi pada Ahad, 2 Agustus 2026. Sebelum penembakan, terjadi bentrokan fisik di kawasan Rafles Residence yang diduga berkaitan dengan persoalan rumah tangga.

Aipda M diketahui telah pisah rumah dengan istrinya selama sekitar tiga bulan dan tengah dalam proses perceraian. Setelah penembakan, Aipda M tidak melarikan diri. Dia mendatangi Polsek Mimika Baru untuk mengamankan diri dari ancaman amukan massa sekaligus menyerahkan diri.

Penyidik Satreskrim Polres Mimika bersama Propam Polda Papua masih mendalami barang bukti dan rangkaian kejadian, termasuk jumlah selongsong peluru serta kondisi yang menyebabkan senjata api tersebut digunakan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Papua Tengah Mengungkap 22 Kasus dalam Operasi Sikat Noken 2026
Imigrasi Mimika Amankan WN PNG yang Masuk Indonesia Secara Ilegal
Curanmor di Mimika Seret Pelajar SMP, Motor Dijual Rp800 Ribu
Dua Warga Ditembak, Festival Budaya Lembah Baliem Dihentikan
Eksekusi Sengketa Lahan SP 2 Ditangguhkan, PN Timika Tegaskan Prosedur Sesuai Hukum
Blokade Jalan Cenderawasih Mimika Masih Berlangsung, Polisi Pilih Jalur Persuasif
PT Jasti Pravita Jamin Lindungi Pekerja OAP, Kuasa Hukum Tetap Tempuh Jalur Pidana
Jenazah Korban Penembakan Polisi di Mimika Dipulangkan ke Ambon

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:49 WIT

Polda Papua Tengah Mengungkap 22 Kasus dalam Operasi Sikat Noken 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:27 WIT

Polisi Penembak Warga Rafles Residence Mimika Ditetapkan Tersangka

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:35 WIT

Curanmor di Mimika Seret Pelajar SMP, Motor Dijual Rp800 Ribu

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:26 WIT

Dua Warga Ditembak, Festival Budaya Lembah Baliem Dihentikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:10 WIT

Eksekusi Sengketa Lahan SP 2 Ditangguhkan, PN Timika Tegaskan Prosedur Sesuai Hukum

Berita Terbaru