Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Ahmad

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

MIMIKA – Kepolisian Resor Mimika menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Timika pada Kamis malam, 30 April 2026. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan permukiman.

Kasi Humas Polres Mimika, Hempy Ona, mengatakan tersangka pertama berinisial N (46) ditangkap di Jalan Serui Mekar sekitar pukul 21.00 WIT. Dari tangan N, petugas menemukan satu paket sabu.

“Selanjutnya tim membawa pelaku ke rumahnya di Jalan Sektoral untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan 34 paket sabu siap edar,” kata Hempy dalam keterangan tertulis kepada Galeripapua, Jumat, 1 Mei 2026.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka kedua berinisial MM (41) di Jalan Matoa sekitar pukul 23.00 WIT. Dari tangan MM, petugas menyita 12 paket sabu.

Penggeledahan di rumah MM mengungkap barang bukti tambahan berupa 130 paket sabu dalam plastik kecil, dua bungkus plastik besar berisi sabu, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk membagi narkotika tersebut.

Polisi juga menyita satu paket sabu tambahan yang ditemukan di Jalan Budi Utomo Ujung berdasarkan pengakuan tersangka, serta barang bukti lain berupa uang tunai Rp 3,4 juta, telepon genggam, dan dua unit sepeda motor.

Baca Juga :  Istri Korban Ungkap Kronologi Sebelum Suaminya Ditemukan Tewas Tanpa Kepala di SP9 Mimika

Hempy bilang, para tersangka menggunakan modus “tempel”, yakni meletakkan narkotika di lokasi tertentu untuk diambil pembeli tanpa bertemu langsung.

Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu
Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura
Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM
Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar
Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai
Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan
Tiga Pria Diburu Polisi Usai Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika
Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:15 WIT

Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu

Senin, 11 Mei 2026 - 22:30 WIT

Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura

Senin, 11 Mei 2026 - 19:23 WIT

Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM

Senin, 11 Mei 2026 - 15:25 WIT

Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:01 WIT

Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai

Berita Terbaru

Mama Rio, pedagang di Pasar Sentral Timika sedang melayani seorang pembeli, di lapak miliknya, Rabu (20/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Ekonomi

Harga Sayur di Timika Melonjak Jelang Iduladha

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:08 WIT

Pertandingan perempat final perebutan tiket semifinal Turnamen Minisoccer Kapolda Cup II di Goldstone Arena, Selasa (19/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Olahraga

Ini 4 Tim yang akan Berlaga di Semifinal Kapolda Cup II Besok

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:23 WIT