Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Ahmad

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

MIMIKA – Kepolisian Resor Mimika menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Timika pada Kamis malam, 30 April 2026. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan permukiman.

Kasi Humas Polres Mimika, Hempy Ona, mengatakan tersangka pertama berinisial N (46) ditangkap di Jalan Serui Mekar sekitar pukul 21.00 WIT. Dari tangan N, petugas menemukan satu paket sabu.

“Selanjutnya tim membawa pelaku ke rumahnya di Jalan Sektoral untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan 34 paket sabu siap edar,” kata Hempy dalam keterangan tertulis kepada Galeripapua, Jumat, 1 Mei 2026.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka kedua berinisial MM (41) di Jalan Matoa sekitar pukul 23.00 WIT. Dari tangan MM, petugas menyita 12 paket sabu.

Penggeledahan di rumah MM mengungkap barang bukti tambahan berupa 130 paket sabu dalam plastik kecil, dua bungkus plastik besar berisi sabu, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk membagi narkotika tersebut.

Polisi juga menyita satu paket sabu tambahan yang ditemukan di Jalan Budi Utomo Ujung berdasarkan pengakuan tersangka, serta barang bukti lain berupa uang tunai Rp 3,4 juta, telepon genggam, dan dua unit sepeda motor.

Baca Juga :  Bupati Mimika Ancam Cabut Izin Usaha Jika Buang Sampah Sembarangan

Hempy bilang, para tersangka menggunakan modus “tempel”, yakni meletakkan narkotika di lokasi tertentu untuk diambil pembeli tanpa bertemu langsung.

Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia di Lapas Timika, Aparat Sita Sajam, Ponsel, dan Barang Terlarang Lainnya
Polisi Bongkar Pos Perang dan Sita Sajam di Kwamki Narama Mimika
Sopir yang Sempat Ditahan KKB di Jayawijaya Ditemukan dalam Kondisi Terbakar, TNI Lakukan Evakuasi
1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 18:14 WIT

Razia di Lapas Timika, Aparat Sita Sajam, Ponsel, dan Barang Terlarang Lainnya

Kamis, 17 September 2026 - 12:20 WIT

Polisi Bongkar Pos Perang dan Sita Sajam di Kwamki Narama Mimika

Rabu, 16 September 2026 - 14:40 WIT

Sopir yang Sempat Ditahan KKB di Jayawijaya Ditemukan dalam Kondisi Terbakar, TNI Lakukan Evakuasi

Senin, 14 September 2026 - 15:25 WIT

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIT

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Berita Terbaru

‎Ketua Persatuan Sepak Bola Berjalan Seluruh Indonesia (Persejasi) Papua Tengah, Habel Taime. (Foto: Galeri Papua/Rachmat Julaini)

Olahraga

Mimika Bawa Nama Tanah Papua ke Liga 1 Walking Football

Kamis, 17 Sep 2026 - 19:22 WIT

Suasana Kegiatan Persiapan Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB) yang berlangsung di Ballroom Hotel Horizon Ultima, Mimika, Kamis (17/9/2026). ( Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Kesehatan

Pemkab Mimika Siapkan Tim Percepatan Penanggulangan TBC

Kamis, 17 Sep 2026 - 19:14 WIT