Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Ahmad

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

MIMIKA – Kepolisian Resor Mimika menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Timika pada Kamis malam, 30 April 2026. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan permukiman.

Kasi Humas Polres Mimika, Hempy Ona, mengatakan tersangka pertama berinisial N (46) ditangkap di Jalan Serui Mekar sekitar pukul 21.00 WIT. Dari tangan N, petugas menemukan satu paket sabu.

“Selanjutnya tim membawa pelaku ke rumahnya di Jalan Sektoral untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan 34 paket sabu siap edar,” kata Hempy dalam keterangan tertulis kepada Galeripapua, Jumat, 1 Mei 2026.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka kedua berinisial MM (41) di Jalan Matoa sekitar pukul 23.00 WIT. Dari tangan MM, petugas menyita 12 paket sabu.

Penggeledahan di rumah MM mengungkap barang bukti tambahan berupa 130 paket sabu dalam plastik kecil, dua bungkus plastik besar berisi sabu, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk membagi narkotika tersebut.

Polisi juga menyita satu paket sabu tambahan yang ditemukan di Jalan Budi Utomo Ujung berdasarkan pengakuan tersangka, serta barang bukti lain berupa uang tunai Rp 3,4 juta, telepon genggam, dan dua unit sepeda motor.

Baca Juga :  Musrembang Distrik Kuala Kencana Hasilkan Sejumlah Program Prioritas

Hempy bilang, para tersangka menggunakan modus “tempel”, yakni meletakkan narkotika di lokasi tertentu untuk diambil pembeli tanpa bertemu langsung.

Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika
SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua
Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar
Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika
Dua Orang Terluka dalam Bentrok Antar Pemuda di Gorong-gorong Timika
91,7 Liter Sopi Diamankan di Pelabuhan Poumako, Lagi-lagi Pemilik Misterius
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIT

Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika

Senin, 27 April 2026 - 23:14 WIT

SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua

Senin, 27 April 2026 - 21:52 WIT

Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT