Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Ahmad

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

MIMIKA – Kepolisian Resor Mimika menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Timika pada Kamis malam, 30 April 2026. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan permukiman.

Kasi Humas Polres Mimika, Hempy Ona, mengatakan tersangka pertama berinisial N (46) ditangkap di Jalan Serui Mekar sekitar pukul 21.00 WIT. Dari tangan N, petugas menemukan satu paket sabu.

“Selanjutnya tim membawa pelaku ke rumahnya di Jalan Sektoral untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan 34 paket sabu siap edar,” kata Hempy dalam keterangan tertulis kepada Galeripapua, Jumat, 1 Mei 2026.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka kedua berinisial MM (41) di Jalan Matoa sekitar pukul 23.00 WIT. Dari tangan MM, petugas menyita 12 paket sabu.

Penggeledahan di rumah MM mengungkap barang bukti tambahan berupa 130 paket sabu dalam plastik kecil, dua bungkus plastik besar berisi sabu, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk membagi narkotika tersebut.

Polisi juga menyita satu paket sabu tambahan yang ditemukan di Jalan Budi Utomo Ujung berdasarkan pengakuan tersangka, serta barang bukti lain berupa uang tunai Rp 3,4 juta, telepon genggam, dan dua unit sepeda motor.

Baca Juga :  Peringati HUT Ke-47, KKSS Gelar Doa Bersama Awal Tahun

Hempy bilang, para tersangka menggunakan modus “tempel”, yakni meletakkan narkotika di lokasi tertentu untuk diambil pembeli tanpa bertemu langsung.

Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar
Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:53 WIT

8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT