MIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika mengambil langkah drastis untuk menghentikan praktik pembuangan sampah liar yang kian masif di kawasan perkotaan Timika.
Bupati Mimika Johannes Rettob melayangkan ancaman tegas berupa pencabutan izin usaha bagi para pemilik tempat usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan, khususnya di area fasilitas umum.
Ketegasan ini merespons maraknya pelanggaran kebersihan yang terus berulang meski pemerintah daerah tengah gencar mengampanyekan pelestarian lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu titik yang paling sering dijadikan lokasi pembuangan sampah ilegal oleh oknum pelaku usaha adalah median jalan protokol di sepanjang Kota Timika.
Pemerintah daerah menilai tindakan tersebut tidak hanya merusak estetika tata kota, tetapi juga mencerminkan minimnya kesadaran pengusaha terhadap pengelolaan limbah hasil usahanya.
Bupati menegaskan bahwa sanksi administratif akan diterapkan secara berjenjang sebelum tindakan tegas berupa penutupan paksa direalisasikan.
“Nanti kita berikan Surat Peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Jika masih membandel dan tertangkap tangan, kami tidak segan-segan menutup tempat usahanya,” jelas Johannes Rettob, Senin (3/8/2026).
Guna memastikan aturan tersebut berjalan efektif di lapangan, Johannes menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika untuk meningkatkan patroli pengawasan.
Satpol PP diperintahkan menyisir dan menjaga ketat titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal di sepanjang jalur utama kota.
Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya penegakan hukum daerah untuk menciptakan lingkungan Kota Timika yang bersih, rapi, dan berkelanjutan.







