Bupati Mimika Ancam Cabut Izin Usaha Jika Buang Sampah Sembarangan

Ahmad

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika mengambil langkah drastis untuk menghentikan praktik pembuangan sampah liar yang kian masif di kawasan perkotaan Timika.

Bupati Mimika Johannes Rettob melayangkan ancaman tegas berupa pencabutan izin usaha bagi para pemilik tempat usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan, khususnya di area fasilitas umum.

Ketegasan ini merespons maraknya pelanggaran kebersihan yang terus berulang meski pemerintah daerah tengah gencar mengampanyekan pelestarian lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu titik yang paling sering dijadikan lokasi pembuangan sampah ilegal oleh oknum pelaku usaha adalah median jalan protokol di sepanjang Kota Timika.

Baca Juga :  Perkembangan Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman di Mimika

Pemerintah daerah menilai tindakan tersebut tidak hanya merusak estetika tata kota, tetapi juga mencerminkan minimnya kesadaran pengusaha terhadap pengelolaan limbah hasil usahanya.

Bupati menegaskan bahwa sanksi administratif akan diterapkan secara berjenjang sebelum tindakan tegas berupa penutupan paksa direalisasikan.

“Nanti kita berikan Surat Peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Jika masih membandel dan tertangkap tangan, kami tidak segan-segan menutup tempat usahanya,” jelas Johannes Rettob, Senin (3/8/2026).

Baca Juga :  Siaga 1, Situasi Distrik Kwamki Narama Aman dan Kondusif

Guna memastikan aturan tersebut berjalan efektif di lapangan, Johannes menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika untuk meningkatkan patroli pengawasan.

Satpol PP diperintahkan menyisir dan menjaga ketat titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal di sepanjang jalur utama kota.

Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya penegakan hukum daerah untuk menciptakan lingkungan Kota Timika yang bersih, rapi, dan berkelanjutan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distrik Mimika Baru Hadirkan Pos Timbang Merdeka, Tukar Sampah Jadi Insentif
Data Penduduk Mimika Semester I 2026: 325.596 Jiwa
170 Pengurus Rumah Ibadah Penerima Dana Hibah di Mimika Diminta Siapkan LPJ
Forum Konsultasi Publik: Bapenda Mimika Bahas Tantangan, Dinamika, dan Strategi Pengelolaan Pendapatan
Disperindag Mimika Minta Warga Rekam Pangkalan Nakal, Bukti Jadi Dasar Penindakan
DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif
Pendapatan Mimika Hampir 100 Persen, Belanja Infrastruktur Baru 82 Persen
125 Pelaku Usaha Tampil di Festival UMKM Mimika, Digelar 10-12 Agustus

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:48 WIT

Distrik Mimika Baru Hadirkan Pos Timbang Merdeka, Tukar Sampah Jadi Insentif

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:07 WIT

Data Penduduk Mimika Semester I 2026: 325.596 Jiwa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:01 WIT

Bupati Mimika Ancam Cabut Izin Usaha Jika Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:51 WIT

170 Pengurus Rumah Ibadah Penerima Dana Hibah di Mimika Diminta Siapkan LPJ

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:52 WIT

Forum Konsultasi Publik: Bapenda Mimika Bahas Tantangan, Dinamika, dan Strategi Pengelolaan Pendapatan

Berita Terbaru