Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Timika, Tiga Pelaku Lain Masih Buron

Ahmad

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku yang berhasil diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Mimika)

Kedua pelaku yang berhasil diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Mimika)

MIMIKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kelurahan Kadun Jaya, KM 7 dan 10, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (25/8/2025), sekitar pukul 18.10 WIT.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria.

Lanjut dikatakan, penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi: LP/ B/ 326/ VIII/ 2025/ SPKT/ POLRES MIMIKA/ POLDA PAPUA TENGAH, Tanggal 11 Agustus 2025. Adapun kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MR dan EBB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Hempy menerangkan, kasus ini berawal dari laporan korban berinisial EBT (38) yang merupakan pemilik Toko Cari Ceria pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 00.51 WIT, yang mana menjadi sasaran para pelaku.

Baca Juga :  Gerebek Judi Sabung Ayam, Polres Jayapura Amankan 4 Orang

Aksi itu pun terekam CCTV yang terpasang di salah satu sisi Toko Cari Ceria. Dari rekaman CCTV yang diperiksa pada 10 Agustus 2025, korban mendapati para pelaku masuk dan mencuri berbagai barang dagangan.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Barang yang dicuri antara lain 5 karton kopi dan 10 karton gula, yang kemudian dijual dan hasilnya digunakan untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam,” kata Iptu Hempy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga :  Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Iptu Hempy menyebut, dari kedua pelaku yang ditangkap, EEB merupakan pelaku utama, sedangkan MR sebagai yang menerima barang hasil curian.

Iptu Hempy menyebutkan, polisi juga menetapkan sekitar 3 orang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya berinisial C, E dan A.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan seseorang lainnya berinisial YT berusia sekitar 55 tahun sebagai penadah.

Sementara itu, saat ini, kedua pelaku yang sudah ditangkap telah diamankan di Mapolres Mimika untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, meningkatkan pengamanan di lingkungan masing-masing, dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura
Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM
Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar
Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai
Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan
Tiga Pria Diburu Polisi Usai Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika
Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 22:30 WIT

Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura

Senin, 11 Mei 2026 - 19:23 WIT

Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM

Senin, 11 Mei 2026 - 15:25 WIT

Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:01 WIT

Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:30 WIT

Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan

Berita Terbaru