Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Mimika, Sejumlah Barang Bukti Disita

Ahmad

Sabtu, 18 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan barang bukti yang berhasil ditangkap polisi dan diamankan di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengha, Kamis, 16 Juli 2026. (Foto: Istimewa)

Pelaku dan barang bukti yang berhasil ditangkap polisi dan diamankan di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengha, Kamis, 16 Juli 2026. (Foto: Istimewa)

MIMIKA — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Polisi menangkap seorang pria paruh baya berinisial OT (44) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, lengkap dengan puluhan paket siap edar.

Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Cenderawasih SP 2, tepatnya di lorong samping Kantor Pertanahan Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 12.30 WIT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, membenarkan adanya operasi penangkapan tersebut.

Upaya hukum ini didasarkan pada Laporan Polisi nomor: LP/A/19/VII/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Poda Papua Tengah tertanggal 16 Juli 2026.

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat. Pada Kamis siang sekitar pukul 11.00 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan Jalan Cenderawasih SP 2. Berbekal informasi tersebut, tim bergerak ke lokasi untuk melakukan pengintaian.

Baca Juga :  Ketat dan Higienis, Kurban Masjid Miftahul Huda Penuhi Standar Kesehatan

Satu setengah jam berselang, polisi mencurigai seorang pria yang baru saja memarkirkan sepeda motornya.

Pria tersebut tampak berjalan mondar-mandir di gang samping Kantor Pertanahan sambil terus memperhatikan telepon selulernya.

Melihat gelagat yang mencurigakan, petugas langsung menyergap pria yang kemudian diketahui berinisial OT tersebut.

“Dari hasil penggeledahan di tempat, polisi menemukan 20 paket potongan pipet kecil warna hitam yang di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu,” jelas Hempy.

“Selain 20 paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba pelaku,” imbuhnya.

Barang bukti tersebut meliputi dua kantong plastik warna ungu yang digunakan untuk membungkus paketan sabu, satu unit ponsel pintar merek Realme C12 warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino berwarna hijau-putih yang dikendarai pelaku.

Baca Juga :  Seribu OAP Miskin Ekstrem di Mimika Terima Bantuan dari Pemprov

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, OT beserta seluruh barang bukti langsung digiring ke Markas Polres Mimika di Mile 32 guna menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik bakal menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang Narkotika.

Melalui penangkapan ini, Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memutus rantai peredaran gelap narkoba di Mimika.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu
Rilis Video Penembakan Konvoi Freeport, OPM Klaim Bertanggung Jawab
Konflik Kwamki Narama: Polisi Tangkap 9 Pembawa Sajam, Terjerat UU Darurat

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Selasa, 8 September 2026 - 15:15 WIT

Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika

Selasa, 8 September 2026 - 15:12 WIT

Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan

Berita Terbaru

Kepala BPBJ Mimika, Anton Pasoro. (Foto: Istimewa)

Pemerintahan

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:29 WIT

Tim Satuan Reskrim Polres Mimika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pembunuhan seorang warga di area belakang Indekos Warna Warni, Jalan Kelimutu, Timika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tewas dalam Indekos di Mimika

Kamis, 10 Sep 2026 - 15:16 WIT