Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Mimika, Sejumlah Barang Bukti Disita

Ahmad

Sabtu, 18 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan barang bukti yang berhasil ditangkap polisi dan diamankan di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengha, Kamis, 16 Juli 2026. (Foto: Istimewa)

Pelaku dan barang bukti yang berhasil ditangkap polisi dan diamankan di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengha, Kamis, 16 Juli 2026. (Foto: Istimewa)

MIMIKA — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Polisi menangkap seorang pria paruh baya berinisial OT (44) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, lengkap dengan puluhan paket siap edar.

Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Cenderawasih SP 2, tepatnya di lorong samping Kantor Pertanahan Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 12.30 WIT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, membenarkan adanya operasi penangkapan tersebut.

Upaya hukum ini didasarkan pada Laporan Polisi nomor: LP/A/19/VII/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Poda Papua Tengah tertanggal 16 Juli 2026.

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat. Pada Kamis siang sekitar pukul 11.00 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan Jalan Cenderawasih SP 2. Berbekal informasi tersebut, tim bergerak ke lokasi untuk melakukan pengintaian.

Baca Juga :  Panglima TNI Berkunjung ke Mimika, Ini Agendanya

Satu setengah jam berselang, polisi mencurigai seorang pria yang baru saja memarkirkan sepeda motornya.

Pria tersebut tampak berjalan mondar-mandir di gang samping Kantor Pertanahan sambil terus memperhatikan telepon selulernya.

Melihat gelagat yang mencurigakan, petugas langsung menyergap pria yang kemudian diketahui berinisial OT tersebut.

“Dari hasil penggeledahan di tempat, polisi menemukan 20 paket potongan pipet kecil warna hitam yang di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu,” jelas Hempy.

“Selain 20 paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba pelaku,” imbuhnya.

Barang bukti tersebut meliputi dua kantong plastik warna ungu yang digunakan untuk membungkus paketan sabu, satu unit ponsel pintar merek Realme C12 warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino berwarna hijau-putih yang dikendarai pelaku.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, OT beserta seluruh barang bukti langsung digiring ke Markas Polres Mimika di Mile 32 guna menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik bakal menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang Narkotika.

Melalui penangkapan ini, Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memutus rantai peredaran gelap narkoba di Mimika.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Proyek RBLH di Hoya Masih Tahap Penyelidikan, Belum Ada Tersangka
5.000 Batang Ganja Berhasil Diungkap Koops TNI Habema
Pemuda 22 Tahun Ditemukan Tewas di Mimika, Penyebab Kematian Masih Diselidiki
Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya
Satgas Damai Cartenz Ringkus Pemasok Senjata Ilegal KKB di Jayapura
Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA
Kejari Mimika Sita Rp300 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembukaan Lahan
Operasi Kogabwilhan III Selama 6 Bulan: 47 Senpi dan 3.000 Batang Ganja Disita

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:09 WIT

Kasus Proyek RBLH di Hoya Masih Tahap Penyelidikan, Belum Ada Tersangka

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:03 WIT

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Mimika, Sejumlah Barang Bukti Disita

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:56 WIT

5.000 Batang Ganja Berhasil Diungkap Koops TNI Habema

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:02 WIT

Pemuda 22 Tahun Ditemukan Tewas di Mimika, Penyebab Kematian Masih Diselidiki

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:47 WIT

Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satgas Pamtas RI–PNG Mobile Yonif 725/Woroagi Komando Operasi (Koops) TNI Habema, Satgas Pamtas RI–PNG Mobile Yonif 725/Woroagi Komando Operasi (Koops) TNI Habema, Senin, 13 Juli 2026. (Foto: Istimewa)

Hukrim

5.000 Batang Ganja Berhasil Diungkap Koops TNI Habema

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:56 WIT