Polisi Tangkap Seorang Pengedar dan Tiga Pecandu Narkoba di Mimika

Ahmad

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka yang berhasil ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

Para tersangka yang berhasil ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap seorang pengedar dan tiga orang pemakai narkotika golongan I jenis sabu di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Penangkapan dilakukan di tiga tempat berbeda di Mimika, pada Senin, 27 Mei 2024. Keempatnya masing-masing berinisial MJP (36), AMA (28), KS (47) dan EH (41).

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif, di Mako Polres Mimika, Mile 32, Jalan Agimuga, Mimika, Papua Tengah, Selasa (28/5/2024) membenarkan, keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun lokasi penangkapan yakni di Jalan Restu Timika dan di Jalan Hasanuddin lorong arena lama, Timika.

Andi Sudirman menjelaskan, penangkapan dilakukan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe Yongky Ateng.

Penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi tentang adanya seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Restu.

Setelah tim mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya tim menuju ke TKP dan melakukan pemantauan. Tim kemudian mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor terparkir, dekat jembatan di Jalan Restu Timika.

Baca Juga :  Pria di Mimika Tergeletak Luka-Luka dengan Bendera Bintang Kejora dan Korek Api Pistol

Kemudian, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat ditangkap, didapati satu paket plastik bening kecil berisikan sabu milik pelaku MJP.

“Jadi sekitar pukul 16.00 WIT, atau kemarin sore, kami lakukan penangkapan pelaku MJP,” kata AKP Andi.

Ia pun dibawa menuju ke rumahnya yang beralamat di jalan Busiri Ujung Timika. Setelah di lakukan penggeledahan di dalam rumah, tim berhasil menemukan tiga paket plastik bening besar dan tiga paket plastik bening kecil berisikan sabu yang di simpan di dapur.

Saat diinterogasi, MJP mengakui bahwa sebelum ditangkap, ia sempat menjual paket narkotika jenis sabu kepada temannya yang berinisial AMA yang tinggal di Jalan Hassanudin, lorong Arena Lama.

Tim kembali menelusuri keterangan MJP dan mendatangi kediaman AMA. Setibanya di sana, didapati tiga orang yakni AMA, KS dan EH sedang mengkonsumsi sabu.

Dari tangan MJP, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 paket plastik bening besar berisikan sabu, 4 paket plastik bening kecil berisikan sabu, satu unit HP merek Iphone, satu unit HP merek Realme, satu buah kotak bekas kado berwarna merah, satu tisu pembungkus paketan sabu, satu timbangan merek Camry warna silver, satu bong alat hisap sabu, satu lembar buku rekening BRI, satu korek gas, satu buah spakbor motor bekas pengiriman barang paketan sabu dan satu unit motor Honda Scoopy warna hijau.

Baca Juga :  Wujudkan Pemilu Damai, Polres Mimika Tatap Muka Bersama Jurnalis

Kemudian, dari tangan AMA diamankan BB berupa paket plastik bening kecil berisikan sabu, satu unit HP merek Samsung A3S warna merah, satu bong alat hisap sabu dan satu korek gas.

Kemudian, dari tangan KS polisi mengamankan BB berupa satu unit HP merek Oppo Reno 4F warna hitam dan di tangan pelaku EH berupa satu unit HP merek Infinix warna hitam.

Para pelaku beserta seluruh BB kemudian diboyong ke Mako Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.

Keempat pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir yang Sempat Ditahan KKB di Jayawijaya Ditemukan dalam Kondisi Terbakar, TNI Lakukan Evakuasi
1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:40 WIT

Sopir yang Sempat Ditahan KKB di Jayawijaya Ditemukan dalam Kondisi Terbakar, TNI Lakukan Evakuasi

Senin, 14 September 2026 - 15:25 WIT

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIT

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Berita Terbaru