Polsek Mimika Baru Serahkan Dua Tersangka Curas di Jalan Yos Sudarso ke Kejaksaan

Ahmad

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Mimika Baru menyerahkan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (25/8/2025). (Foto: Istimewa/Humas Polsek Mimika Baru)

Polsek Mimika Baru menyerahkan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (25/8/2025). (Foto: Istimewa/Humas Polsek Mimika Baru)

MIMIKA – Polsek Mimika Baru menyerahkan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (25/8/2025). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Dua tersangka masing-masing PF alias POLI dan AO alias REND diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth Maniagasi, SH.

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, STK, SIK membenarkan penyerahan tahap II tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Yos Sudarso samping Hotel Grand Tembaga telah dilakukan Tahap II,” jelasnya kepada awak media.

Baca Juga :  Tuduhan Ijazah Palsu, Tim Maximus-Peggi Tempuh Jalur Hukum

Ia menambahkan, berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Mimika dengan nomor B-191/R.1.19/Eoh.1/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari laporan resmi korban Vinky Gabriel Kemong di SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor LP/B/47/IV/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH pada 16 April 2025.

Dalam penyerahan tahap II, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, sebilah parang berkarat sepanjang 50 cm, serta sejumlah barang lain seperti topi dan jaket yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 2 Pengedar Obat Terlarang Dextromethorpan di Timika

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan di persidangan.

Di akhir keterangannya, Kapolsek Mimika Baru menegaskan bahwa penanganan kasus curas ini merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Proses Tahap II ini bagian dari komitmen kami (Polsek Miru) dalam keseriusan melakukan penanganan kasus yang masuk sesuai prosedural hukum yang berlaku,” tegas AKP Putut Yudha Pratama.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar
Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:53 WIT

8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT