Polsek Mimika Baru Serahkan Dua Tersangka Curas di Jalan Yos Sudarso ke Kejaksaan

Ahmad

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Mimika Baru menyerahkan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (25/8/2025). (Foto: Istimewa/Humas Polsek Mimika Baru)

Polsek Mimika Baru menyerahkan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (25/8/2025). (Foto: Istimewa/Humas Polsek Mimika Baru)

MIMIKA – Polsek Mimika Baru menyerahkan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (25/8/2025). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Dua tersangka masing-masing PF alias POLI dan AO alias REND diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth Maniagasi, SH.

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, STK, SIK membenarkan penyerahan tahap II tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Yos Sudarso samping Hotel Grand Tembaga telah dilakukan Tahap II,” jelasnya kepada awak media.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Bansos Rp18,2 Miliar, Polda Papua Tahan Sekda Kabupaten Keerom

Ia menambahkan, berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Mimika dengan nomor B-191/R.1.19/Eoh.1/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari laporan resmi korban Vinky Gabriel Kemong di SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor LP/B/47/IV/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH pada 16 April 2025.

Dalam penyerahan tahap II, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, sebilah parang berkarat sepanjang 50 cm, serta sejumlah barang lain seperti topi dan jaket yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga :  Relawan Maximus-Peggi Bersihkan Sisa Sampah di Lokasi Kampanye

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan di persidangan.

Di akhir keterangannya, Kapolsek Mimika Baru menegaskan bahwa penanganan kasus curas ini merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Proses Tahap II ini bagian dari komitmen kami (Polsek Miru) dalam keseriusan melakukan penanganan kasus yang masuk sesuai prosedural hukum yang berlaku,” tegas AKP Putut Yudha Pratama.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Baru Serangan Mile 50 Tembagapura: KKB Menyamar, Tumpangi Mobil Aparat
Tidak Terbukti OPM, Enam Warga yang Ditangkap TNI di Mimika Dibebaskan
Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan dan Perampasan Senjata di Mimika
Masyarakat Adat Malind Gugat Izin Proyek Jalan 135 km di Merauke
Insiden Penindakan di Tembagapura Sisakan Duka dan Perbedaan Keterangan
Polisi Olah TKP Keributan yang Berujung Penyerangan Aparat di Mimika
Jenazah Sipil Korban Penindakan Aparat Tiba di Kwamki Narama
Polisi Tangkap Jaringan PIS, Diduga Penyebar Propaganda via Medsos

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:56 WIT

Fakta Baru Serangan Mile 50 Tembagapura: KKB Menyamar, Tumpangi Mobil Aparat

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:32 WIT

Tidak Terbukti OPM, Enam Warga yang Ditangkap TNI di Mimika Dibebaskan

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:02 WIT

Masyarakat Adat Malind Gugat Izin Proyek Jalan 135 km di Merauke

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:56 WIT

Insiden Penindakan di Tembagapura Sisakan Duka dan Perbedaan Keterangan

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:10 WIT

Polisi Olah TKP Keributan yang Berujung Penyerangan Aparat di Mimika

Berita Terbaru

Pertemuan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, dengan Pemerintah Kabupaten Mimika, Jumat (6/3/2026). (Foto: BPJS Kesehatan)

Kesehatan

Dirut BPJS Kesehatan ke Mimika Gandeng Pemda Perkuat JKN

Sabtu, 7 Mar 2026 - 14:46 WIT

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/