Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu

Ahmad

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: SatResnarkoba)

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: SatResnarkoba)

MIMIKA — Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menggerebek sebuah rumah kos yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika di Jalan Perintis, Gang Panimbar, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu dini hari (20/5/2026), polisi menangkap seorang wanita paruh baya berinisial NNML (44) beserta puluhan paket sabu siap edar.

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah kos tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga gerah lantaran hunian itu kerap didatangi orang tak dikenal secara bergantian pada jam-jam yang tidak wajar.

Baca Juga :  Penembakan di Area Grasberg Freeport, Satu Karyawan Dilaporkan Meninggal

Mendapat informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Y. Rante Limbong bergerak ke lokasi untuk melakukan pengintaian.

Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, petugas langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.20 WIT.

“Tim berhasil menangkap pelaku dan menyita 36 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Iptu Hempy, Senin siang.

Puluhan paket sabu itu ditemukan terbungkus rapi di dalam plastik hitam dan dilapisi tisu untuk mengelabui petugas.

Selain mengamankan 36 paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari tangan pelaku. Di antaranya dua pak sedotan (pipet) plastik berwarna-warni yang diduga digunakan sebagai takaran atau alat hisap, serta dua unit ponsel merek Infinix dan Tekno yang disinyalir kuat digunakan untuk bertransaksi.

Baca Juga :  Danramil 1703-04/Aradide Tewas Diserang TPNPB-OPM

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, NNML beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Markas Polres Mimika di Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat atas kepemilikan dan peredaran barang haram tersebut.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura
Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM
Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar
Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai
Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan
Tiga Pria Diburu Polisi Usai Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika
Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:15 WIT

Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu

Senin, 11 Mei 2026 - 22:30 WIT

Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura

Senin, 11 Mei 2026 - 19:23 WIT

Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM

Senin, 11 Mei 2026 - 15:25 WIT

Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:01 WIT

Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai

Berita Terbaru

Pemain SMA Taruna selebrasi saat bertanding melawan SMA YPPGI pada Rabu (20/5/2026). (Foto: Istimewa/Fernando Rio)

Olahraga

SMA Taruna Optimis Hadapi Laga Final Kapolda Cup II 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:01 WIT