Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu

Ahmad

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: SatResnarkoba)

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: SatResnarkoba)

MIMIKA — Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menggerebek sebuah rumah kos yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika di Jalan Perintis, Gang Panimbar, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu dini hari (20/5/2026), polisi menangkap seorang wanita paruh baya berinisial NNML (44) beserta puluhan paket sabu siap edar.

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah kos tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga gerah lantaran hunian itu kerap didatangi orang tak dikenal secara bergantian pada jam-jam yang tidak wajar.

Baca Juga :  Rentetan Serangan Yahukimo–Asmat: Klaim TPNPB Vs Bantahan Aparat

Mendapat informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Y. Rante Limbong bergerak ke lokasi untuk melakukan pengintaian.

Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, petugas langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.20 WIT.

“Tim berhasil menangkap pelaku dan menyita 36 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Iptu Hempy, Senin siang.

Puluhan paket sabu itu ditemukan terbungkus rapi di dalam plastik hitam dan dilapisi tisu untuk mengelabui petugas.

Selain mengamankan 36 paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari tangan pelaku. Di antaranya dua pak sedotan (pipet) plastik berwarna-warni yang diduga digunakan sebagai takaran atau alat hisap, serta dua unit ponsel merek Infinix dan Tekno yang disinyalir kuat digunakan untuk bertransaksi.

Baca Juga :  Dua Rumah Hangus Terbakar di Puncak Jaya, Diduga Ada Unsur Kesengajaan

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, NNML beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Markas Polres Mimika di Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat atas kepemilikan dan peredaran barang haram tersebut.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya
Satgas Damai Cartenz Ringkus Pemasok Senjata Ilegal KKB di Jayapura
Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA
Kejari Mimika Sita Rp300 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembukaan Lahan
Operasi Kogabwilhan III Selama 6 Bulan: 47 Senpi dan 3.000 Batang Ganja Disita
TNI Perkuat Pengamanan Bandara Perintis Papua Usai OPM Bakar Pesawat dan Bunuh Pilot
Pesawat AMA Dibakar, Uskup Jayapura: Gereja Tak Pernah Bawa Kepentingan Politik
Polisi Selidiki Perusakan 10 Makam di Mimika Timur

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:47 WIT

Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:43 WIT

Satgas Damai Cartenz Ringkus Pemasok Senjata Ilegal KKB di Jayapura

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:09 WIT

Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:20 WIT

Kejari Mimika Sita Rp300 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembukaan Lahan

Senin, 6 Juli 2026 - 15:44 WIT

Operasi Kogabwilhan III Selama 6 Bulan: 47 Senpi dan 3.000 Batang Ganja Disita

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi (kiri), dan Vice President Government Relations PT Freeport Indonesia, Lenny Josephina (kanan), menandatangani Berita Acara Serah Terima hibah 11 kilometer pipa HDPE di area operasional dataran rendah PTFI, Mile 34, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 9 Juli 2026. Dok. PTFI

Freeport

PTFI Serahkan Hibah 11 Km Pipa HDPE ke Pemkab Mimika

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:39 WIT