Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu

Ahmad

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: SatResnarkoba)

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: SatResnarkoba)

MIMIKA — Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menggerebek sebuah rumah kos yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika di Jalan Perintis, Gang Panimbar, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu dini hari (20/5/2026), polisi menangkap seorang wanita paruh baya berinisial NNML (44) beserta puluhan paket sabu siap edar.

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah kos tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga gerah lantaran hunian itu kerap didatangi orang tak dikenal secara bergantian pada jam-jam yang tidak wajar.

Baca Juga :  Ribka Haluk Diharapkan Dapat Selesaikan Persoalan APBD dan Mutasi Jabatan di Mimika

Mendapat informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Y. Rante Limbong bergerak ke lokasi untuk melakukan pengintaian.

Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, petugas langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.20 WIT.

“Tim berhasil menangkap pelaku dan menyita 36 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Iptu Hempy, Senin siang.

Puluhan paket sabu itu ditemukan terbungkus rapi di dalam plastik hitam dan dilapisi tisu untuk mengelabui petugas.

Selain mengamankan 36 paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari tangan pelaku. Di antaranya dua pak sedotan (pipet) plastik berwarna-warni yang diduga digunakan sebagai takaran atau alat hisap, serta dua unit ponsel merek Infinix dan Tekno yang disinyalir kuat digunakan untuk bertransaksi.

Baca Juga :  Sembilan Bintara Remaja Angkatan 52 Perkuat Jajaran Polres Mimika

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, NNML beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Markas Polres Mimika di Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat atas kepemilikan dan peredaran barang haram tersebut.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar
Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus
Polisi Selidiki Dugaan Jaringan Narkoba di Jalan Pattimura Timika
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp900 Juta, Tren Narkoba Melonjak Tajam
Kapolres Biak Ungkap Temuan Baru Pascaledakan, Dua Proyektil dan Granat Diamankan
Polisi Olah TKP Pengrusakan Tembok Pagar Lahan Keuskupan Timika
Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:45 WIT

Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:45 WIT

Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:40 WIT

Polisi Selidiki Dugaan Jaringan Narkoba di Jalan Pattimura Timika

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:42 WIT

Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp900 Juta, Tren Narkoba Melonjak Tajam

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:04 WIT

Kapolres Biak Ungkap Temuan Baru Pascaledakan, Dua Proyektil dan Granat Diamankan

Berita Terbaru