Satu Lagi Tersangka Terjerat Korupsi Proyek Jembatan di Agimuga Mimika

Endy Langobelen

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika, berinisial AP, diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Mimika terkait dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan sepanjang 8 meter beserta bangunan pelengkap di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.  (Foto: Istimewa)

Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika, berinisial AP, diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Mimika terkait dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan sepanjang 8 meter beserta bangunan pelengkap di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Kejaksaan Negeri Mimika kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan sepanjang 8 meter beserta bangunan pelengkap di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek dari anggaran tahun 2023 itu adalah Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika, berinisial AP.

Penetapan tersangka terhadap AP dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/R.1.19/Fd.2/06/2025 tertanggal 2 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Mimika, Arthur Gerald, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi dan 1 ahli, serta menyita berbagai dokumen penting sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Beredar Video Klaim Kapiraya Masuk Wilayah Deiyai, Pemkab Mimika Belum Beri Respons

“Dari hasil penyidikan, tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan telah mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka,” ujar Arthur.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan seorang tersangka lain, yakni MP, dalam kasus proyek yang sama. Penetapan MP tertuang dalam Surat Perintah Nomor: PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025 tertanggal 27 Mei 2025.

Proyek pembangunan jembatan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Dinas PUPR Mimika pada tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,14 miliar, yang dikerjakan oleh CV. KA melalui dana APBD Kabupaten Mimika.

Namun, hasil penyelidikan menemukan bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

Baca Juga :  Status PNS dan PPPK di KTP Disatukan Jadi ASN, Ini Penjelasan Disdukcapil Mimika

Akibat dari penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 771,8 juta, yang diduga melibatkan AP dan MP secara bersama-sama.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebagai bagian dari proses hukum, AP kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas IIB Timika, terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2025,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesta Miras Jadi Motif, Dalang Pencurian di Timika Akhirnya Ditangkap
Kejari Mimika Tangani 261 Perkara, Selamatkan Miliaran Rupiah Uang Negara
Polisi Bongkar Gudang Sabu di Mimika, 141 Paket Siap Edar Disita
DPMPTSP Mimika Sidak Toko Emas, Temukan Sejumlah Pelanggaran
Polres Mimika Selidiki Dua Kasus Dugaan Pembunuhan, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Keluarga Korban di Kwamki Narama Tunda Pemakaman, Pilih Bakar Jenazah
Seorang Pria Tewas dengan Luka Bacok di Mimika, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku 1×24 Jam
Sadis! Pria di Mimika Tewas Ditembus Belasan Anak Panah

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 19:41 WIT

Pesta Miras Jadi Motif, Dalang Pencurian di Timika Akhirnya Ditangkap

Sabtu, 4 April 2026 - 19:45 WIT

Kejari Mimika Tangani 261 Perkara, Selamatkan Miliaran Rupiah Uang Negara

Jumat, 3 April 2026 - 23:12 WIT

Polisi Bongkar Gudang Sabu di Mimika, 141 Paket Siap Edar Disita

Kamis, 2 April 2026 - 02:25 WIT

DPMPTSP Mimika Sidak Toko Emas, Temukan Sejumlah Pelanggaran

Rabu, 1 April 2026 - 03:18 WIT

Polres Mimika Selidiki Dua Kasus Dugaan Pembunuhan, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, berkomunikasi dengan para pejabat usai apel gabungan di pelataran Kantor Pusat Pemerintahan, SP3, Timika, Papua Tengah, Senin (13/4/2026). (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Pemerintahan

Wabup Mimika Tegur Pejabat Tahan Kendaraan Dinas Usai Mutasi

Senin, 13 Apr 2026 - 15:02 WIT

Salah satu toko penjual plastik di Kabupaten Mimika yang terdampak kenaikan harga bahan baku. Galeripapua/ Kevin Kurni

Ekonomi

Lonjakan Harga Plastik Tekan Usaha di Mimika

Minggu, 12 Apr 2026 - 06:37 WIT

Finalis Duta Bahasa Papua 2026 pada malam puncak pemilihan duta bahasa Papua di Kota Jayapura, Sabtu, 11 April 2026. Galeripapua/Ikbal Asra

Event

Isak-Melani Jadi Wajah Baru Duta Bahasa Papua 2026

Minggu, 12 Apr 2026 - 06:01 WIT