MIMIKA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika resmi meluncurkan aplikasi Sistem Pendaftaran Online Pasien Rawat Jalan (SIDORA) RSUD Mimika.
Peluncuran berlangsung pada Jumat (18/11/2022) di ruang pertemuan Edelweis RSUD Mimika, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Direktur RSUD Mimika, dr. Antonius Pasulu, mengatakan peluncuran aplikasi SIDORA Mimika ini bertujuan untuk membantu mempercepat pelayanan di loket pendaftaran.
“Sebagai aksi perubahan, Aplikasi SIDORA diluncurkan untuk menjawab persoalan-persoalan itu sehingga masyarakat atau pasien dapat dengan mudah mendapatkan layanan. Jadi tidak perlu lagi mengantre dan membuang waktu, pasien dapat mendaftar melalui aplikasi SIDORA ini,” ujarnya.
Dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung RSUD Mimika dalam menciptakan inovasi terbarukan ini guna memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dengan menyediakan sistem pelayanan berbasis online.
Di samping itu, kata dia, aplikasi ini juga merupakan salah satu bentuk dukungan dari RSUD Mimika dalam mewujudkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika menjadikan Timika sebagai Smart City.
“Dalam rangka mendukung visi misi itu, RSUD secara perlahan akan migrasi ke digital dan meninggal cara-cara manual,” pungkasnya.
Selanjutnya Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Petrus Yumte, memberikan apresiasi apresiasi kepada RSUD Mimika atas upaya melahirkan inovasi teknologi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal pelayanan.
Menurutnya, teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi kebutuhan yang sangat penting dalam kehidupan saat ini.
“Teknologi sangat penting bagi pemerintah untuk memudahkan masyarakat memperoleh layanan informasi. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang pesat saat ini telah mendorong pemerintah untuk memacu diri mengikuti kemajuan sebagai bagian yang tidak terpisahkan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Dia juga sepakat bahwa SIDORA RSUD Mimika merupakan terobosan yang sesuai dengan visi misi Bupati Mimika dan Wakil Bupati Mimika yaitu mewujudkan Mimika yang cerdas, aman, dan sejahtera.
“Serta visi Bupati Mimika dan Wakil Bupati Mimika pada poin pertama membangun regulasi dan sumber daya manusia yang cerdas dan memahami teknologi informasi yang kemudian diimplementasikan pada Kabupaten Mimika sebagai smart city,” tuturnya.
“Ini sesuai amanat undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, bahwa setiap rumah sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan rumah sakit dalam bentuk sistem informasi manajemen rumah sakit atau SIMRS, dan peraturan nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik,” pungkasnya.