MIMIKA – DPRK Mimika menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di Distrik Jita dengan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan Mimika, RSUD Mimika, dan sejumlah kepala puskesmas, Kamis (9/7/2026).
RDP yang digelar di Aula Serbaguna DPRK Mimika tersebut membahas hasil kunjungan kerja Komisi III ke sejumlah puskesmas dan puskesmas pembantu, khususnya di wilayah pesisir.
Evaluasi difokuskan pada kehadiran kepala puskesmas di tempat tugas serta kondisi infrastruktur dan pelayanan kesehatan yang dinilai masih perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu yang dimintai klarifikasi dalam rapat tersebut adalah Kepala Puskesmas Jita, Herkulanus Sudianto.
Komisi III meminta penjelasan terkait laporan masyarakat mengenai sempat terjadinya kekosongan pimpinan puskesmas selama beberapa bulan serta keluhan terkait biaya transportasi pasien rujukan menuju Timika.
Dalam keterangannya, Herkulanus mengakui sempat terjadi kekosongan pimpinan di Puskesmas Jita karena dirinya bersama Kepala Tata Usaha berada di Timika untuk mengurus pencairan dana operasional puskesmas yang mengalami keterlambatan.
Menurut dia, keterlambatan pencairan terjadi akibat masa transisi kepemimpinan di Dinas Kesehatan Mimika sehingga proses administrasi baru dapat diselesaikan pada Mei 2026.
“KTU waktu itu ada bersama-sama saya untuk membantu membuat laporan operasional. Pencairan kami dan hampir semua puskesmas waktu itu terlambat karena masa peralihan dari kepala dinas lama ke kepala dinas baru,” kata Herkulanus saat menjawab pertanyaan Komisi III DPRK Mimika.
Ia membantah kabar yang menyebut dirinya tidak berada di Puskesmas Jita selama enam bulan. Menurutnya, dirinya hanya berada di Timika selama sekitar dua bulan untuk menyelesaikan urusan administrasi dan operasional puskesmas.
Herkulanus menjelaskan setiap keberangkatan menuju puskesmas juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan dilaporkan kepada Dinas Kesehatan disertai bukti perjalanan.
Selain itu, ia juga membantah adanya pungutan biaya kepada pasien rujukan yang akan dibawa ke Timika.
“Ini demi Tuhan, saya bersumpah kalau memang ada pemungutan biaya kepada pasien rujukan itu sangat luar biasa kalau benar terjadi. Saya tidak tahu masalah biaya itu dan tidak pernah ada permintaan seperti itu dari pihak puskesmas,” ujarnya.
Ia bahkan menegaskan Puskesmas Jita selama ini justru menanggung biaya pengangkutan pasien rujukan apabila diperlukan.
Meski demikian, Herkulanus mengakui perahu untuk mengangkut pasien rujukan memang tidak selalu tersedia di Distrik Jita karena armada yang sama juga digunakan untuk mobilisasi tenaga kesehatan yang menjalani pergantian jadwal kerja atau shift.
Akibatnya, perahu tersebut baru kembali ke Jita setelah satu hingga dua minggu kemudian.
“Untuk soal perahu memang tidak selalu siaga di Pelabuhan Jita dan itu memang benar adanya,” katanya.
Saat perahu puskesmas tidak tersedia, pihaknya mengaku biasanya bekerja sama dengan pengusaha transportasi lokal di Jita untuk membantu proses evakuasi pasien menuju Timika.
Ia mencontohkan, beberapa waktu lalu terdapat pasien yang harus dirujuk namun kondisi cuaca buruk membuat perjalanan laut tidak memungkinkan. Sedangkan perjalanan melalui kali (sungai kecil) tidak bisa dilakukan menggunakan perahu besar.
Dalam kondisi tersebut, puskesmas mengambil kebijakan menggunakan perahu kecil agar pasien tetap dapat segera memperoleh penanganan medis lanjutan.
“Kalau memang ada biaya transportasi, puskesmas bisa menanggung. Tetapi kalau soal pungutan kepada pasien, itu tidak pernah terjadi,” tegasnya.
Herkulanus juga menyatakan siap diperiksa apabila ditemukan adanya bukti pungutan biaya terhadap pasien rujukan dari Puskesmas Jita.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur mengatakan seluruh pertanyaan yang disampaikan dalam RDP merupakan hasil temuan saat kunjungan kerja dewan ke Distrik Jita.
Menurut dia, pihak puskesmas telah memberikan penjelasan bahwa kekosongan pimpinan saat itu terjadi karena kebutuhan administrasi dan pengurusan operasional di Timika.
“Kami sudah mendapatkan klarifikasi bahwa hal tersebut berkaitan dengan urusan administrasi penunjang, namun memang kehadiran pimpinan puskesmas di tempat tugas tetap sangat diharapkan,” kata Herman.
Ia menegaskan Komisi III tidak mempermasalahkan keberadaan kepala puskesmas di Timika untuk kepentingan kedinasan, namun lebih menyoroti adanya kekosongan pengambil keputusan di fasilitas kesehatan tersebut.
Karena itu, DPRK Mimika merekomendasikan agar ketika kepala puskesmas harus meninggalkan wilayah tugas untuk urusan administrasi, maka kepala tata usaha atau pejabat lain tetap berada di lokasi agar pelayanan kesehatan tetap memiliki penanggung jawab.
Herman menambahkan, setelah agenda reses selesai, Komisi III akan melanjutkan monitoring ke sejumlah puskesmas yang belum sempat dikunjungi guna memastikan kualitas pelayanan kesehatan berjalan optimal.
Menurutnya, pengawasan tersebut akan terus dilakukan bersama Dinas Kesehatan Mimika melalui RDP maupun rekomendasi sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Mimika.







