MIMIKA — Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika mulai menilai kelayakan enam puskesmas di wilayah pesisir dan pegunungan untuk beralih status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Ballroom Hotel Horison Ultima Timika, Jumat (14/8/2026).
Langkah ini diambil guna mendorong kemandirian tata kelola keuangan serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di daerah terpencil.
Keenam fasilitas kesehatan yang menjalani penilaian tersebut meliputi Puskesmas Alama, Puskesmas Atuka, Puskesmas Kokonao, Puskesmas Amar, Puskesmas Mapar, dan Puskesmas Jita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penilaian berlangsung selama dua hari di Timika dengan melibatkan pakar dari Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sosial Politik (LPPSP) Universitas Indonesia sebagai pendamping independen.
Ketua Panitia yang juga Kepala Bidang Kesehatan Lanjutan, Kefarmasian, dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Faridah, menegaskan pentingnya fleksibilitas tata kelola bagi puskesmas di wilayah sulit.
Menurutnya, tuntutan pelayanan yang real-time dan perubahan pola penyakit—seperti meningkatnya kasus penyakit tidak menular di tengah belum teratasinya penyakit menular—menuntut fleksibilitas operasional.
“Tetapi kami mengingatkan bahwa yang menjadi pertimbangan kita adalah masyarakat di wilayah pedalaman pun berhak mendapatkan pelayanan yang sama kualitasnya dengan masyarakat yang ada di wilayah kota,” ujar Faridah.
Ia menambahkan, dorongan ini sejalan dengan target Rencana Strategis Kementerian Kesehatan yang mematok 80 persen puskesmas di Indonesia berstatus BLUD pada 2029.
Saat ini, Kabupaten Mimika telah memiliki 17 fasilitas kesehatan berstatus BLUD, termasuk 13 puskesmas, dua rumah sakit daerah, PSC 119, dan Laboratorium Kesehatan Lingkungan.
Capaian ini menjadikan Mimika sebagai satu-satunya kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang mengimplementasikan puskesmas BLUD.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kabupaten Mimika, Fransiskus Bokeyau, yang membuka kegiatan tersebut, menyatakan bahwa fleksibilitas pengelolaan keuangan merupakan kunci utama bagi puskesmas untuk bergerak cepat dan merespons kebutuhan masyarakat.
“BLUD memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan bagi unit pelayanan daerah, sehingga fasilitas kesehatan dapat lebih leluasa mengelola pendapatan, belanja, dan operasional sesuai kebutuhan layanan, dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas,” kata Fransiskus.
Ia berharap proses penilaian yang diikuti sekitar 50 peserta dari enam puskesmas tersebut dapat melahirkan keputusan objektif, sehingga seluruh puskesmas yang dinilai memperoleh rekomendasi penetapan SK BLUD dari pemerintah daerah.







