Sosialisasikan DKPTKA Bagi Perusahaan Pengguna TKA di Mimika, Ini Target Disnakertrans

Ahmad

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi validasi pembayaran Dana kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) untuk pengesahan RPTKA, di Ballroom Hotl Horison Diana Timika, Rabu (26/11/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad).

Sosialisasi validasi pembayaran Dana kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) untuk pengesahan RPTKA, di Ballroom Hotl Horison Diana Timika, Rabu (26/11/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad).

MIMIKA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika melakukan sosialisasi validasi pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) untuk pengesahan RPTKA dan perpanjangan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Mimika.

Sosialisasi yang berlangsung di Ballroom Hotel Horison Diana Timika, Rabu (26/11/2025) ini dihadiri dan dibuka langsung Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Mimika, Frans Kambu.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan atau badan usaha penggunaan TKA memahami tata cara yang benar dalam mengajukan, memperoleh dan memperpanjang pengesahan RPTKA serta alur perijinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain validasi pembayaran kompensasi, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendata Tenaga Kerja Asing (TKA) serta sosialisasi kepada perusahaan pengguna TKA.

Asisten Bidang II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Mimika, Frans Kambu dalam sambutannya menyampaikan wilayah Kabupatenn Mimika dikenal dengan dinamika industri yang tinggi, yang juga melibatkan kehadiran tenaga kerja asing.

Baca Juga :  Gebyar Pajak, Bupati Mimika Tegaskan: Satu Rupiah Pajak Kembali dalam Bentuk Pembangunan

Ia menerangkan, dalam beberapa sektor strategis, penggunaan TKA di Indonesia diatur secara ketat untuk memastikan bahwa kehadiran mereka memberikan manfaat optimal bagi peembangunan nasioal dan transfer tahunan sekaligus tidak mengganggu pasar kerja lokal.

“Penting untuk diingat bahwa RPTKA memiliki masa berlaku tertentu. Umumnya, paling kama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan proses validasi yang harus dilalui secara cermat,” ujar Frans Kambu.

Frans pun menekankan agar proses perizinan dan pembayaran kompensasi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, melalui sistem terintegrasi seperti Sistem Informasi Managemen Pengguna Tenaga Kerja Asing/Simponi untuk pembayaran ke kas daerah.

Selanjutnya, Kepala Disnakertrans Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga, menjelaskan dengan berlakunya Perda retribusi TKA tahun lalu, Kementerian Ketenagakerjaan mengembalikan pemungutan retribusi tersebut ke daerah.

Baca Juga :  RDP dengan DPRK Mimika, Pemuda Mimika Bersatu Sampaikan 13 Tuntutan,

Dengan demikian, terjadi perubahan alur yang harus disosialisasikan kepada perusahaan/badan usaha pengguna jasa TKA yang ada di Mimika.

Kata Paulus bahwa potensi pendapatan dari RPTKA sangat dipengaruhi fluktuasi nilai dolar.

Menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya, penerimaan dinilai cukup baik ketika nilai dolar menguat.

Karena itu, dalam tahun ini pemerintah daerah menaikkan target penerimaan dari Rp1,5 miliar menjadi Rp3 miliar.

“Hingga saat ini realisasinya sudah mencapai Rp2 miliar lebih. Kita berharap nilai dolarnya bagus supaya target bisa tercapai dan masuk langsung ke kas daerah,” ujar Paulus.

Paulus melanjutkan bahwa pemungutan retribusi TKA hanya dilakukan terhadap tenaga kerja yang bekerja dalam satu kabupaten, pembayaran tersebut akan masuk ke kas daerah.

Paulus pun memastikan selama ini pembayarannya berjalan lancar. “Belum ada ditemukan ketidakpatuhan, karena kalau sampai ada, izin kerjanya akan di proses,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian
Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir
BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika
Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD
TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun
Buang Sampah Sembarangan di Mimika? Siap-Siap Didenda Rp25 Juta
Dinkes Mimika Jadi Pionir Sosialisasi Inovasi Daerah 2026
Sayembara Inovasi, BRIDA Selenggarakan Lomba Bertajuk Mimika Innovation Week 2026

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:38 WIT

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:33 WIT

Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:19 WIT

BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika

Senin, 8 Juni 2026 - 12:59 WIT

Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:21 WIT

TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT