Sosialisasikan DKPTKA Bagi Perusahaan Pengguna TKA di Mimika, Ini Target Disnakertrans

Ahmad

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi validasi pembayaran Dana kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) untuk pengesahan RPTKA, di Ballroom Hotl Horison Diana Timika, Rabu (26/11/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad).

Sosialisasi validasi pembayaran Dana kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) untuk pengesahan RPTKA, di Ballroom Hotl Horison Diana Timika, Rabu (26/11/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad).

MIMIKA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika melakukan sosialisasi validasi pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) untuk pengesahan RPTKA dan perpanjangan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Mimika.

Sosialisasi yang berlangsung di Ballroom Hotel Horison Diana Timika, Rabu (26/11/2025) ini dihadiri dan dibuka langsung Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Mimika, Frans Kambu.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan atau badan usaha penggunaan TKA memahami tata cara yang benar dalam mengajukan, memperoleh dan memperpanjang pengesahan RPTKA serta alur perijinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain validasi pembayaran kompensasi, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendata Tenaga Kerja Asing (TKA) serta sosialisasi kepada perusahaan pengguna TKA.

Asisten Bidang II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Mimika, Frans Kambu dalam sambutannya menyampaikan wilayah Kabupatenn Mimika dikenal dengan dinamika industri yang tinggi, yang juga melibatkan kehadiran tenaga kerja asing.

Baca Juga :  Pembayaran THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Perusahan Bandel Bakal Disanksi

Ia menerangkan, dalam beberapa sektor strategis, penggunaan TKA di Indonesia diatur secara ketat untuk memastikan bahwa kehadiran mereka memberikan manfaat optimal bagi peembangunan nasioal dan transfer tahunan sekaligus tidak mengganggu pasar kerja lokal.

“Penting untuk diingat bahwa RPTKA memiliki masa berlaku tertentu. Umumnya, paling kama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan proses validasi yang harus dilalui secara cermat,” ujar Frans Kambu.

Frans pun menekankan agar proses perizinan dan pembayaran kompensasi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, melalui sistem terintegrasi seperti Sistem Informasi Managemen Pengguna Tenaga Kerja Asing/Simponi untuk pembayaran ke kas daerah.

Selanjutnya, Kepala Disnakertrans Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga, menjelaskan dengan berlakunya Perda retribusi TKA tahun lalu, Kementerian Ketenagakerjaan mengembalikan pemungutan retribusi tersebut ke daerah.

Baca Juga :  Masih Banyak Agenda, Satpol-PP Belum Tertibkan Pelajar Nakal

Dengan demikian, terjadi perubahan alur yang harus disosialisasikan kepada perusahaan/badan usaha pengguna jasa TKA yang ada di Mimika.

Kata Paulus bahwa potensi pendapatan dari RPTKA sangat dipengaruhi fluktuasi nilai dolar.

Menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya, penerimaan dinilai cukup baik ketika nilai dolar menguat.

Karena itu, dalam tahun ini pemerintah daerah menaikkan target penerimaan dari Rp1,5 miliar menjadi Rp3 miliar.

“Hingga saat ini realisasinya sudah mencapai Rp2 miliar lebih. Kita berharap nilai dolarnya bagus supaya target bisa tercapai dan masuk langsung ke kas daerah,” ujar Paulus.

Paulus melanjutkan bahwa pemungutan retribusi TKA hanya dilakukan terhadap tenaga kerja yang bekerja dalam satu kabupaten, pembayaran tersebut akan masuk ke kas daerah.

Paulus pun memastikan selama ini pembayarannya berjalan lancar. “Belum ada ditemukan ketidakpatuhan, karena kalau sampai ada, izin kerjanya akan di proses,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara
76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ
Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu
Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik
Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu
Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Pancasila dalam Keluarga
Lima Personel BPBD Mimika Disiapkan Jadi Tim Rescue Profesional
Tingkatkan Kesiapsiagaan, BPBD Mimika Bekali 50 Peserta Mitigasi Bencana

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:14 WIT

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara

Jumat, 11 September 2026 - 15:29 WIT

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Rabu, 9 September 2026 - 18:39 WIT

Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Kamis, 3 September 2026 - 16:53 WIT

Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik

Rabu, 2 September 2026 - 19:01 WIT

Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT