MIMIKA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika mengimbau kepada setiap perusahaan yang ada di Mimika agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Mimika, Humpri Taihuttu mengatakan, imbauan itu terhitung mulai hari ini.
Ia menyebutkan, apabila sampai lewat batas waktu yang ditentukan ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya dan dilakukan pengaduan ke Disnakertrans maka perusahaan akan mendapat sanksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Humpri menegaskan bahwa hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Di mana THR wajib dibayarkan 30 hari sebelum hari raya dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR ini kan sifatnya wajib dan tidak boleh dicicil, jadi penuh dia, dan diberikan minimal tergantung masa kerja,” kata Humpri saat ditemui, Senin (24/3/2025).
Selanjutnya, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua Tengah, Agus Subianto saat ditemui dalam kesempatan yang sama menegaskan, akan ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan jika tidak mematuhi pemberian THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif seperti teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha bahkan pembekuan atau penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
Agus melanjutkan, apabila dalam 7 hari sebelum hari raya, perusahaan belum membayarkan THR, akan dikenakan denda sebesar 5% dari gaji pekerja.
Denda tersebut nantinya masuk ke perusahaan untuk keperluan dari tenaga kerja dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan operasional perusahaan.
“Jadi sebelum tujuh hari, silakan mengadu. Nanti kalau sudah tujuh hari kita perlakukan denda, kalau sudah hari H, plus sudah lewat berarti kita melakukan sanksi tadi,” tandasnya.
Sementara itu, berkaitan dengan ini, Disnakertrans Kabupaten Mimika pun mendirikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Kabupaten Mimika 2025 di Lantai 2 Diana Mall dan di Kantor Disnakertrans yang berada di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.
Selain mendirikan posko pengaduan, tim juga melakukan pengawasan dengan turun langsung ke perusahaan-perusahaan melakukan sosialisasi terkait THR.
Adapun besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan satu bulan upah.
Kemudian, bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan atau kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional atau masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
THR tidak hanya berlaku di perusahaan, tetapi berlaku juga bagi pekerja pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi yang dinamakan Bonus Hari Raya (BHR).
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik diberikan bonus dengan perhitungan 20 persen dari rata-rata pengadilannya selama 12 bulan.