Tak Bersertifikat, Seekor Walabi Diamankan Petugas Balai Karantina Papua Tengah

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan walabi oleh pihak Karantina kepada BKSDA Timika. (Foto: Istimewa)

Penyerahan walabi oleh pihak Karantina kepada BKSDA Timika. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Karantina Papua Tengah berhasil mengamankan satu ekor hewan walabi di Terminal Kebarangkatan Bandara Mozes Kilangin karena tidak dilengkapi dokumen resmi dari pemilik.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (19/3/2024), Kepala Balai Karantina Papua, Tengah Ferdi, menyebut walabi tersebut diamankan pada Sabtu, 17 Maret 2024, lalu.

Dia mengatakan, walabi merupakan kanguru khas Papua dengan nama ilmiah Dorcopsis Muelleri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan bahwa Hermanto selaku Pejabat Karantina yang bertugas pada saat itu tengah melakukan pengawasan.

Baca Juga :  Fakta-fakta dalam Peristiwa Pembunuhan Guru di Yahukimo

Kemudian Hermanto mendapat informasi dari petugas Avsec Bandar Udara Mozes Kilangin Timika dan juga anggota Polsek KP3 Bandara tentang adanya barang bawaan penumpang yang dicurigai merupakan hewan hidup.

Saat diperiksa, petugas menemukan seekor walabi. Alhasil walabi tesebut langsung ditahan dan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Timika.

Ferdi menerangkan, penahanan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana setiap orang yang melalulintaskan hewan, ikan, dan tumbuhan ke dalam atau luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib dilengkapi sertifikat karantina.

Baca Juga :  Distrik Mimika Baru Gelar Musrenbang Serap Aspirasi Masyarakat

“Ketentuan itu diatur dalam Pasal 33-35, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” terang Ferdi.

Atas hal tersebut, Ferdi berharap agar masyarakat dapat lebih mematuhi peraturan karantina ketika hendak melalulintaskan hewan, ikan, maupun tumbuhan beserta produk turunannya.

Karantina Papua Tengah terus menjalin sinergi dengan instansi terkait untuk mengoptimalkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara
76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:25 WIT

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIT

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Sabtu, 12 September 2026 - 15:14 WIT

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara

Jumat, 11 September 2026 - 15:29 WIT

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Berita Terbaru